Newsmetrontb.com_ LOMBOK TENGAH Dalam upaya mencegah terjadinya overstaying anak binaan, Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Lombok Tengah, Hidayat, menandatangani perjanjian kerja sama dengan Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Putri Ayu Wulandari yang disaksikan oleh Kasi Registrasi dan Klasifikasi
Kasi Pembinaan LPKA Loteng dan Kasi Pidum Kejari Lombok Tengah. Kegiatan tersebut berlangsung pada Kamis, 05 Februari 2026, bertempat di Ruang Rapat Kejaksaan Negeri Lombok Tengah.
Perjanjian kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat sinergi dan koordinasi antarinstansi, khususnya dalam percepatan proses administrasi dan penanganan hukum anak yang berhadapan dengan hukum, sehingga hak-hak anak binaan dapat terpenuhi tepat waktu.
Kepala LPKA Lombok Tengah, Hidayat, menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam memastikan tidak ada anak binaan yang menjalani masa pidana melebihi ketentuan hukum yang berlaku. S
ementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Putri Ayu Wulandari, menegaskan komitmen kejaksaan untuk mendukung sistem peradilan anak yang humanis, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak.
Melalui kerja sama ini, diharapkan terwujud pelayanan pemasyarakatan yang lebih optimal serta perlindungan hukum yang maksimal bagi anak binaan di LPKA ( red )
@lombokepo

