Polisi Amankan 3 Terduga Pelaku Kejahatan Narkotika - newsmetrontb

Friday, February 6, 2026

Polisi Amankan 3 Terduga Pelaku Kejahatan Narkotika


Newsmetrontb.com_ MATARAM  NTB 
        Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram menggerebek sebuah rumah yang diduga kerap dijadikan tempat aktivitas peredaran dan penyalahgunaan Narkoba di Perumahan Citra Persada, Desa Sesela, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat, Kamis (05/02/2026) sekitar pukul 15.30 WITA.

Dalam penggerebekan tersebut, Polisi mengamankan tiga orang yang berada di dalam rumah, masing-masing LMAK (35) dan TS (24) berjenis kelamin laki-laki, serta seorang perempuan berinisial DSM (42). Ketiganya diketahui merupakan warga Desa Sesela, Kecamatan Gunungsari.

Dari hasil penggeledahan badan dan rumah yang disaksikan aparat dusun setempat, petugas menemukan Narkotika jenis sabu seberat 2,34 gram. Selain itu, sejumlah barang yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan Narkoba turut diamankan, di antaranya alat konsumsi sabu, perlengkapan meracik paketan sabu, plastik klip kosong, serta alat komunikasi.

Kasat Narkoba Polresta Mataram I Gusti Ngurah Bagus Suputra membenarkan pengungkapan tersebut saat dikonfirmasi media melalui sambungan telepon, Kamis petang.

kami mengamankan sepasang suami istri dan seorang laki-laki di satu rumah di wilayah Sesela, Kecamatan Gunungsari. Dari lokasi tersebut kami juga menemukan barang bukti Narkotika jenis sabu beserta perlengkapan yang berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, penggerebekan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas di rumah tersebut. Berdasarkan laporan itu, tim opsnal melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penindakan.

Informasi dari warga menyebutkan rumah tersebut sering digunakan untuk aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan Narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan, tim langsung melakukan penggerebekan,” jelasnya.

Ketiga terduga beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolresta Mataram untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut. Penyidik masih menelusuri peran masing-masing terduga dalam kasus tersebut.

Berdasarkan barang bukti yang kami temukan, kuat dugaan ketiganya terlibat dalam peredaran gelap Narkoba. Namun peran masing-masing masih kami dalami,” tegas Kasat Narkoba.

Atas perbuatannya, para terduga akan dijerat Pasal 214 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Pengungkapan ini kembali menegaskan komitmen Polresta Mataram dalam merespons laporan masyarakat serta memberantas peredaran gelap Narkotika hingga ke lingkungan permukiman warga. ( red

@lombokepo

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments