Newsmetrontb.com_ POLSEK MATARAM NTB Unit Reskrim Polsek Mataram berhasil meringkus terduga pelaku tindak pidana Curanmor sebagai mana yang dimaksid dengan pasal 447 KUHP no 1 tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian
Penangkapan terhadap terduga pelaku pada hari minggu 01/03/2026 sore hari di wilayah TKP sebuah kos-kosan di wilayah Gebang Kota Mataram.
terduga pelaku ini berjumlah 2 orang mereka adalah AD (21) warga Pagesangan Timur, dan seorang lagi inisial LWS ( 23 ) yang bersangkutan merupakan seorang masih bersetatus mahasiswa disalah satu perguruan tinggi dimataram ,Ia adalah warga masyrakat Masbagik Lombok Timur.
Kapolsek Mataram, AKP Mulyadi, S.H. menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan korban bernama Slamet Riadi yang kehilangan sepeda motor Honda Supra X miliknya di sebuah kos-kosan di wilayah Pagutan Timur pada akhir Februari kemarin.
Korban baru menyadari motornya hilang saat bangun sahur sekitar pukul 03.00 Wita. Pelaku memanfaatkan kondisi motor yang tidak terkunci setang saat korban sedang tertidur," ujar AKP Mulyadi
Menindak lanjuti laporan koban tersebut kemudian unit reskrim melakukan serangkaian penyelidikan ,olah TKP serta ketearabgab saksi di Lokasi kejadian petugas berhasil mengamankan kedua orang terduga pelaku pencurian motor tersebut.
lanjut AKP Mulyadi SH. megatakan bahwa Kedua pelaku ternyata bukan pemain baru. Mereka mengaku telah melakukan aksi pencurian sepeda motor di tujuh lokasi berbeda di wilayah hukum Polsek Mataram.
Setelah kami kembangkan, para pelaku mengakui telah beraksi di 7 TKP berbeda di wilayah Mataram. Modus yang mereka gunakan adalah menyasar kendaraan yang diparkir tanpa pengamanan maksimal," tambah Kapolsek.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 1 unit sepeda motor Honda Vario CW, 1 lembar STNK dan BPKB asli milik kendaraan korban yang dicuri (Honda Supra X), saat ini, Tim Opsnal masih melakukan pengejaran terhadap barang bukti unit motor lainnya yang diduga telah dijual oleh pelaku melalui media sosial.
Atas perbuatannya, kedua pelaku netokut barang bukinya telah diamankan dipolsek Mataram dengan dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan ( red )

@lombokepo
