Polisi Tangkap Residivis Pelaku Curanmor Salah Satunya Mahasiwa Asal Masbagik - newsmetrontb

Monday, March 2, 2026

Polisi Tangkap Residivis Pelaku Curanmor Salah Satunya Mahasiwa Asal Masbagik


Newsmetrontb.com_  POLSEK MATARAM NTB 
Unit  Reskrim Polsek Mataram berhasil meringkus  terduga pelaku tindak pidana Curanmor  sebagai mana yang dimaksid dengan pasal 447 KUHP no 1 tahun 2023  tentang tindak pidana pencurian  

Penangkapan terhadap terduga pelaku pada hari minggu  01/03/2026  sore hari  di wilayah TKP  sebuah kos-kosan di wilayah Gebang Kota Mataram.

terduga pelaku ini berjumlah 2 orang  mereka adalah  AD (21)  warga  Pagesangan Timur, dan  seorang lagi inisial LWS  ( 23 ) yang bersangkutan merupakan seorang  masih bersetatus  mahasiswa disalah satu perguruan tinggi dimataram ,Ia  adalah warga masyrakat  Masbagik  Lombok Timur.

Kapolsek Mataram, AKP Mulyadi, S.H.  menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan korban bernama Slamet Riadi yang kehilangan sepeda motor Honda Supra X miliknya di sebuah kos-kosan di wilayah Pagutan Timur pada akhir Februari kemarin.

Korban baru menyadari motornya hilang saat bangun sahur sekitar pukul 03.00 Wita. Pelaku memanfaatkan kondisi motor yang tidak terkunci setang saat korban sedang tertidur," ujar AKP Mulyadi

Menindak lanjuti  laporan koban tersebut kemudian unit reskrim  melakukan serangkaian penyelidikan ,olah TKP serta ketearabgab saksi di Lokasi kejadian petugas  berhasil mengamankan kedua orang terduga  pelaku pencurian motor tersebut.

lanjut AKP Mulyadi SH. megatakan bahwa  Kedua pelaku ternyata bukan pemain baru. Mereka mengaku telah melakukan aksi pencurian sepeda motor di tujuh lokasi berbeda di wilayah hukum Polsek Mataram.

Setelah kami kembangkan, para pelaku mengakui telah beraksi di 7 TKP berbeda di wilayah Mataram. Modus yang mereka gunakan adalah menyasar kendaraan yang diparkir tanpa pengamanan maksimal," tambah Kapolsek.

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 1 unit sepeda motor Honda Vario CW, 1 lembar STNK dan BPKB asli milik kendaraan korban yang dicuri (Honda Supra X), saat ini, Tim Opsnal masih melakukan pengejaran terhadap barang bukti unit motor lainnya yang diduga telah dijual oleh pelaku melalui media sosial.

Atas perbuatannya, kedua pelaku  netokut barang bukinya telah diamankan dipolsek Mataram  dengan  dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (  red

@lombokepo

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments