Polisi Amankan Terduga Pelaku Curanmor Dari Amuk Massa - newsmetrontb

Wednesday, April 22, 2026

Polisi Amankan Terduga Pelaku Curanmor Dari Amuk Massa


Newsmetrontb.com_ LOMBOK TIMUR NTB
Tim Gabungan Polres Lombok Timur Bersama BRIMOB  mengamankan terduga pelaku tindak pidana  pencurian  dengan pemberatan sebagai mana yang dimaksud  dalam pasal  KUHP Baru UU .No.1 tahun 2023 yakni pasal 447 .

Terduga pelaku  berinisial  MN ( 35 tahun ) Ia merupakan warga  Dusun Cempaka Desa Suela, Kecamatan Suela kab.Lombok Timur

Dalam menjalankan  aksi  kejahatanya  terduga pelaku  dengan memfaat  kondisi korban  sedang  legah  dengan posisi motor  terparkir di depan rumah.

Namun naas bagi pelaku saat hendak membawa kabur  sepeda motor tersebut  korban  melihatnya dan sontrak diterikin maling sehingga warga sekitar lingkungan mengejar dan tangkap pelaku kemudian di amankan  disalah satu Rumah Warga  Dusun Kmp .Baru  Desa Aikmel Timur 

Selanjutnya untuk mengantisipasi  keributan masa  Kadus Dasan Bagek Barat menghubugi anggota polsek aikmel  untuk melakukan pengamanan di lokasi TKP 

Setelah anggota fungsi piket  polsek Aikmel tiba di lokasi  dan melihat kondisi  masa  yang sudah  membudak  tidak mungkin bisa mengevakuasi terduga pelaku  karena lebih bayak masa dari pada  personil  sehingga  langsung minta bantuan ke Polres Lombok Timur

Kemudian sekitar  Pukul 00.20 wita Tim gabungan  Samapta dan BRIMOB   Polres Lombok Timur  berhasil melakukan evakuasi  terhadap terduga pelaku curanmor tersebut meski dihalu oleh masa.

Saat Evakuasi dilakukan  1 orang Anggota BRIMOB  ( Bripda  Faozi )  mengalami patah gigi  akibat  kena lemparan batu oleh masa   dan 1  anggota Humas Polres Lombok Timur yakni Aiptu Rico Zagari  mengalami  luka di bagian pipi  akibat dilempar batu.

Saat ini terduga pelaku tidak pidana kejahatan curanmor berikut barang buktinya telah diamankan di Mako Polres Lombok Timur guna menjalani  pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Semetara  itu motor milik  terduga pelaku dibakar oleh masa akibat kekesalan terhadap perbuatan.  ( red

@lombokepo

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments