Newsmetrontb.com_ LOMBOK TIMUR NTB Tim Gabungan Polres Lombok Timur Bersama BRIMOB mengamankan terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagai mana yang dimaksud dalam pasal KUHP Baru UU .No.1 tahun 2023 yakni pasal 447 .
Terduga pelaku berinisial MN ( 35 tahun ) Ia merupakan warga Dusun Cempaka Desa Suela, Kecamatan Suela kab.Lombok Timur
Dalam menjalankan aksi kejahatanya terduga pelaku dengan memfaat kondisi korban sedang legah dengan posisi motor terparkir di depan rumah.
Namun naas bagi pelaku saat hendak membawa kabur sepeda motor tersebut korban melihatnya dan sontrak diterikin maling sehingga warga sekitar lingkungan mengejar dan tangkap pelaku kemudian di amankan disalah satu Rumah Warga Dusun Kmp .Baru Desa Aikmel Timur
Selanjutnya untuk mengantisipasi keributan masa Kadus Dasan Bagek Barat menghubugi anggota polsek aikmel untuk melakukan pengamanan di lokasi TKP
Setelah anggota fungsi piket polsek Aikmel tiba di lokasi dan melihat kondisi masa yang sudah membudak tidak mungkin bisa mengevakuasi terduga pelaku karena lebih bayak masa dari pada personil sehingga langsung minta bantuan ke Polres Lombok Timur
Kemudian sekitar Pukul 00.20 wita Tim gabungan Samapta dan BRIMOB Polres Lombok Timur berhasil melakukan evakuasi terhadap terduga pelaku curanmor tersebut meski dihalu oleh masa.
Saat Evakuasi dilakukan 1 orang Anggota BRIMOB ( Bripda Faozi ) mengalami patah gigi akibat kena lemparan batu oleh masa dan 1 anggota Humas Polres Lombok Timur yakni Aiptu Rico Zagari mengalami luka di bagian pipi akibat dilempar batu.
Saat ini terduga pelaku tidak pidana kejahatan curanmor berikut barang buktinya telah diamankan di Mako Polres Lombok Timur guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Semetara itu motor milik terduga pelaku dibakar oleh masa akibat kekesalan terhadap perbuatan. ( red )
@lombokepo

