Newsmetrontb.com_ LOMBOK TIMUR Tim opsnal Satreskrim Polres Lombok Timur tangkap seorang Laki_ Laki inosial BR ( 29 .thn ) asal Dsn Tibu lampit Desa Bebidas, Kec.Wanasaba lantaran diduga telah melakukan kejahatan pencurian dan pemerkosaan terhadap anak bawah umur.
Terduga pelaku ' BR ' ditangkap pada Hari Jum'at tanggal 24 April 2026. sekitar pukul 00.30 Wita di jln.utama Masbagik
Penangkapan terhadap terduga pelaku berdasarkan laporan polisi nomer LP/B/27/III/2026/SPKT/POLRES LOTIM/POLDA NTB, Tanggal 12 Maret 2026 pelapor yakni korban Inisial " S. ( 14 thn ) Alamat Dusun Karang esot Desa pengadangan Kec. Peringgasela Kab. Lotim.
Peristiwa tersebut terjadi berawal ketika korban S bersama temen Laki_ Lakinya inisial PM saat nongkrong malam hari dipantai labuhan haji tepatmya Pantai Suryawangi tidak lama kemudian datanglah terduga pelaku ' BR ' mengendarai sepeda motor Honda PCX wama putih dan mengatakan pada korban sedang ngapain disini sudah tengah malam.
Selajutnya Terduga pelaku mintak keduanya mengikutinya dan serahkan HP kemudian ditengah perjalanan dikelayu terduga pelaku berhenti dan meminta untk saudara PM pergi tingalin mereka berdua dengan alasan agar PM tidak ditangkap Kalo S saya akan bawa kekantor polisi untuk diinterogasi. " Modus pelaku
Setelah sudara PM pergi dari lokasi keduanya selajutnya pelaku membawa korban S pergi memutari jalan hingga kemudian sampai keesokan harinya
Pelaku membawa korban menuju jalan raya di pinggir hutan sekitaran Desa Karang Baru, Kec.Wanasaba Kab.Lotim,
sesampainya di lokasi tersebut pelaku berhenti dan berjalan membawa korban S kedalam hutan yang berjarak sekitar 6 meter dari pinggir jalan raya disaat itu karena korban ketakutan.
Selanjutnya pelaku menyuruh korban untuk membuka celananya namun korban S menolak kemudian pelaku mengancam akan membunuhnya sambil mengeluarkan sebilah pisau karena takut korbanpun mengikuti perintah pelaku dan membuka celananya dan terjadilah persetubuhan tersebut.
persetubuhan tersebut korban meminta pelaku untuk mengatar dirinya dan korban S meminta HP miliknya kemudian pelaku menyerahkan HP Milik Korban sementara HP milik saksi sdr PIAN MIWARDIKA tidak diberikan oleh pelaku,
Usai melakujan aksi bejatnya kemudian pelaku mengantar korban pulang kerumahnya di Dusun Montong Teker Desa Pengadangan Kecamatan Pringgasela.
Tidak terima atas kejadian yang menimpa dirimya korbanpun melaporkan kejadian tersebut kepihak Kepolisian guna dilakukan proses hukum lebih lanjut. ( red )
@lombokepo

