Ini Kata AKP Made Darma Usai Ungkap Pelaku Curanmor Asal Loteng di Mataram - newsmetrontb

Tuesday, May 19, 2026

Ini Kata AKP Made Darma Usai Ungkap Pelaku Curanmor Asal Loteng di Mataram



Newsmetrontb.com_ POKRESTA MATARAM
Kerja sama Tim Opsnal Satreskrim Polresta Mataram dan Tim Opsnal Satreskrim Polres Lombok Tengah berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diduga telah beraksi di puluhan lokasi di Kota Mataram.

Dua pria terduga pelaku masing-masing berinisial H (22) dan WH (25) berhasil diamankan di wilayah Kabupaten Lombok Tengah pada Minggu (17/05/2026). Salah satu pelaku, yakni WH, diketahui merupakan residivis kasus curanmor.

Dari hasil pemeriksaan awal, kedua terduga mengaku telah menjalankan aksi pencurian sepeda motor di banyak titik di wilayah Kota Mataram. Polisi menduga aksi tersebut merupakan bagian dari jaringan atau sindikat pencurian kendaraan bermotor yang beroperasi lintas wilayah.

Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma YP., S.T.K., S.I.K., M.Si. menjelaskan bahwa hasil curian dari Kota Mataram sebagian besar dijual ke wilayah Lombok Tengah hingga Pulau Sumbawa.

Kami terus melakukan penyelidikan lebih lanjut. Dari hasil sementara, kami menduga ini sudah mengarah pada sindikat pencurian sepeda motor,” ungkap AKP I Made Dharma.

Hingga saat ini, polisi baru berhasil mengamankan dua unit sepeda motor hasil curian. Namun pengembangan masih terus dilakukan untuk menelusuri keberadaan barang bukti lainnya yang diduga telah berpindah tangan.

Menurut pengakuan pelaku, sepeda motor hasil curian dijual dengan harga mulai dari Rp2,5 juta hingga Rp5 juta, tergantung jenis dan kondisi kendaraan,” jelasnya.

Polisi juga mengungkap bahwa tidak semua korban dari aksi kedua pelaku melapor ke pihak berwajib. Meski demikian, keterangan para pelaku akan tetap didalami untuk mengungkap seluruh tempat kejadian perkara (TKP) yang pernah mereka sambangi.

Tidak semua korban melapor. Yang masuk laporan resmi hanya beberapa kasus saja. Namun seluruh pengakuan pelaku terkait aksi mereka di puluhan TKP tetap akan kami dalami,” tegas AKP I Made Dharma.

Saat ini kedua terduga masih menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polresta Mataram. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan penadah.

Atas perbuatannya, kedua terduga dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman kurungan penjara ( red

@lombokepo

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments