Newsmetrontb.com_ LOMBOK TIMUR NTB Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Timur kembali mengungkap peredaran narkotika di Esoh Desa paokmotong kecamatan Masbagik Kabupaten Lombok Timur pada hari senin tanggal 11 Mai 2026 .
Terduga pelaku yakni seorang laki_ laki berinisial AH , Ia diamankan polisi bersama barang bukti narkotika berupa sabu yang disimpan di kantong celananya.
Penangkapan tersebut berdasarkan informasi yang disampikan oleh masyarakat bahwa terduga dicurigai. sering melakukan transaksi dan mengkonsumsi narkotika
Berdasarkan informasi tersebut Tim opsnal satresnarkoba polres Lombok Timur melakukam serangkai pemyelidikan terhadap terduga pelaku dilokasi tkp sesuai dengan informasi yang di sampaikan oleh masyrakat.
Selajutnya setiba di TKP. Petugas berhasil mengamankan terduga pelaku AH dan saat dilakukan pengeledahan petugas menemukan satu plastik klip berisi kristal bening berisi sabu seberat bruto 0,68 gram, 2 plastik klip kosong dan HP beserta 1 unit sepeda motor.
Dari hasil interogasi awal, AH diduga berperan sebagai kurir yang dikendalikan oleh seorang bandar di wilayah Kecamatan Pringgasela.
kemudian berdasarkan keteragan AH kemudian Tim opsnal melakukan pemgembagan ke TKP ke_ 2 di rumah milik ARK yang berada di Dusun Batu Penyu, Desa Aik Dewa Selata, Kecamatan Pringgasela.
Di TKP tersebut petugas berhasil memgamankam 2 orang terduga pelaku. Kejahatan narkotika , mereka diantaranya berinksial ARK dan ARF
Saat dilakukan pegeledahan terhadap badan pelaku polisi tidak menemukan barang bukti narkoba. Akan tetapi petugas temukan narkoba dan alat pendukung untuk mengkonsumsi dan taransaksi narkotika dikamar milik terduga ARK .
barang bukti tersebut berupa 5 buah plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 3,04 gram kemudian satu platiknbesar berisi dau dan batang kering ganja seberat bruto 27,96 gram dan 1 linting ganja siap edar.
Kemudiam barang bukti tambahan yamg erat kaitan dengan konsumsi dan transakai narkotika seperti timbangan digital, alat hisap atau bong , , gunting, sekop plastik, plastik klip kosong, tas kecil warna cokelat, dan 3 Unit HP milik terduga pellaku.
Total keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan yakni sabu sebanyak 3,72 gram brat brutto dan ganja sebanyak 27,96 gram berat beruto.
Kesempatan tersebut kasat Narkoba Polres Lombok Timur IPTU Fedi Miharja menegaskan bahwa para terduga pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Terduga AH dan ARK akan. disangkakan oleh penyidik dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait dugaan peredaran sabu,
sementara terduga ARK akan jerat dengan pasal dan undang _ undang yang berlaku tentang kepemilikan ganja.
Kesempatan tersebut kasi humas Polres Lombik Timur IPTU Lalu Rusmaladi menegaskan bahwa komitmen Polres Lombok Timur dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya.
Dan Ia juga menghimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungannya. " Pungkas Iptu Rusmaladi selaku kasi humas polres Lombok Tiimur ( red )
@lombokepo

