Polisi Tangkap 3 Sindikat Pengedar Narkotika Asal AikDewa - newsmetrontb

Tuesday, May 12, 2026

Polisi Tangkap 3 Sindikat Pengedar Narkotika Asal AikDewa


Newsmetrontb.com_ LOMBOK TIMUR  NTB  
Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Timur kembali mengungkap peredaran narkotika di Esoh  Desa paokmotong  kecamatan Masbagik Kabupaten Lombok Timur  pada hari senin  tanggal 11 Mai  2026 .

Terduga pelaku yakni seorang laki_ laki berinisial AH , Ia diamankan polisi bersama barang bukti narkotika berupa sabu yang disimpan di kantong celananya.

Penangkapan tersebut berdasarkan   informasi  yang disampikan oleh masyarakat bahwa  terduga dicurigai. sering melakukan transaksi  dan mengkonsumsi narkotika 

Berdasarkan informasi tersebut Tim opsnal  satresnarkoba  polres Lombok Timur  melakukam serangkai pemyelidikan terhadap terduga pelaku dilokasi tkp  sesuai dengan informasi yang di sampaikan oleh masyrakat.

Selajutnya setiba di TKP. Petugas berhasil mengamankan terduga pelaku AH  dan saat dilakukan pengeledahan  petugas menemukan satu plastik klip berisi kristal bening berisi sabu seberat bruto 0,68 gram, 2 plastik klip kosong dan HP beserta 1 unit  sepeda motor.

Dari hasil interogasi awal, AH diduga berperan sebagai kurir yang dikendalikan oleh seorang bandar di wilayah Kecamatan Pringgasela.

kemudian berdasarkan keteragan AH  kemudian Tim opsnal  melakukan pemgembagan  ke TKP ke_ 2 di rumah milik ARK yang berada di Dusun Batu Penyu, Desa Aik Dewa Selata, Kecamatan Pringgasela.

 Di TKP tersebut  petugas berhasil memgamankam  2 orang  terduga  pelaku. Kejahatan narkotika , mereka diantaranya  berinksial ARK dan ARF

Saat dilakukan pegeledahan  terhadap badan pelaku polisi tidak menemukan barang bukti narkoba. Akan tetapi  petugas temukan  narkoba dan  alat pendukung  untuk mengkonsumsi dan taransaksi narkotika dikamar milik terduga ARK .

barang bukti tersebut berupa  5 buah  plastik klip berisi  sabu dengan berat bruto 3,04 gram kemudian  satu platiknbesar berisi  dau dan batang kering  ganja seberat bruto 27,96 gram dan 1  linting ganja siap edar.

Kemudiam barang bukti tambahan  yamg erat kaitan dengan konsumsi dan transakai narkotika seperti  timbangan digital, alat hisap atau bong , , gunting, sekop plastik, plastik klip kosong, tas kecil warna cokelat, dan 3 Unit HP milik terduga pellaku.

Total keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan yakni  sabu sebanyak  3,72 gram brat brutto  dan ganja sebanyak  27,96 gram berat beruto.

Kesempatan tersebut  kasat Narkoba Polres Lombok Timur  IPTU Fedi Miharja   menegaskan bahwa para terduga pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. 

Terduga AH dan ARK  akan. disangkakan oleh  penyidik dengan  Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait dugaan peredaran sabu,

 sementara  terduga ARK akan jerat  dengan pasal dan undang _ undang  yang  berlaku tentang kepemilikan ganja. 

Kesempatan  tersebut kasi humas Polres Lombik Timur  IPTU  Lalu  Rusmaladi menegaskan bahwa  komitmen Polres Lombok Timur dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. 

Dan Ia  juga menghimbau  masyarakat untuk terus memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungannya. " Pungkas   Iptu Rusmaladi selaku kasi humas  polres Lombok Tiimur  ( red )

@lombokepo

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments