Penasihat Hukum Mugni Ilma Tegaskan Semua Dakwaan JPU Gugur - newsmetrontb

Thursday, August 20, 2026

Penasihat Hukum Mugni Ilma Tegaskan Semua Dakwaan JPU Gugur



Newsmetrontb.com _ SELONG LOMBOK TIMUR
  Tim Penasihat Hukum terdakwa Mugni Ilma menegaskan bahwa seluruh dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (  JPU ) Manik Artha Adihitama SH. tidak terbukti dalam fakta persidangan yang digelar pada hari rebo. ( 19/08/2026 )  di Ruangan Cakra PN Selong  Lombok Timur.

Hal tersebut  terungkap berdasarkan  keterangan saksi korban berikut  jalannya pemeriksaan perkara hingga pandangan ahli pidana yang telah menlakukan uji materi pekara pidana tersebut

Kesempatan tersebut  saksi  Sopian Hakim  yang menjabat sebagai Direktur Utama PDAM Lombok Timur sekaligus korban dalam perkara  ini. ( dugaan pemerasaan )  mengakui dimuka persidangan tidak pernah ada bentuk pemaksaan maupun kekerasan pengancaman  yang dilakukan oleh terdakwa sdr Mugni Ilma.

Sementara itu  Herman Soeranggana SH.MH selaku Penasihat hukum terdakwa menjelaskan bahwa  dakwaan Pertama terkait Pasal 482 KUHP  tentang pemerasan sama sekali tidak memenuhi unsur , karena Menurutnya  tidak pernah ada tindakan pencemaran tertulis yang dilakukan terdakwa demi memperoleh keuntungan pribadi maupun pihak korban. '" Jelasnya pada media kamis ( 20/08/2026 ) 

Lanjut olehnya menambahkan  bahwa  terhadap dakwaan yang  Kedua terkait Pasal 483 KUHP mengenai pengancaman juga dinilai tidak terbukti dan tidal memenuhi unsur , hal ini terbukti  dari keterangan saksi dan  korban  dipersidagan  

Dan pihak korban sendiri mengonfirmasi bahwa tidak pernah ada unsur pengancaman yang dilakukan oleh terdakwa sdt Mugni Ilma " Imbuh Herman Soeranggana SH.MH. 

Untuk diketahui bahwa Fakta di persidangan mengungkapkan bahwa kedudukan terdakwa dalam pembuatan berita tersebut adalah murni sebagai wartawan  dengan kepetingan informasi publik

Dan terdakwa tentunya  menjalankan profesinya berlandaskan Kode Etik Jurnalistik serta fungsi pers untuk kepentingan umum dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat," ujar  Herman Soeranggana SH.MH. 

Lebih lanjut selaku penasehat Hukum Herman Soeranggana  SH.MH. menekankan bahwa substansi berita yang diunggah pada 10 Maret 2026 merupakan fakta yang benar, meskipun peristiwa tersebut  terjadi sekitar delapan tahun lalu. 

Karena isi pemberitaan yang dimuat  memang kebenaran faktual dan dilakukan dalam kapasitas produk jurnalistik demi kepentingan publik

Dan hal ini menunjukan  bahw unsur pencemaran nama baik sebagaimana tertuang dalam Dakwaan Ketiga (Pasal 433 KUHP) tidak terbukti secara hukum. " Jelasnya.

Gugurnya seluruh dakwaan JPU ini juga diperkuat oleh pendapat ahli pidana  yang menyatakan bahwa tuduhan pemerasan dan pengancaman terhadap terdakwa tidak terpenuhi. 

Pandangan ahli tersebut selaras dengan seluruh fakta materiil yang terungkap selama proses pembuktian.

Terakhir  Herman Soeranggana SH.MH. selaku penasehat Hukum  terdakwa  Mugni Ilma  memberikan apresiasi tinggi kepada Majelis Hakim yang memimpin jalannya persidangan secara independen, benar dan objektif. " Pungkasnya .  ( red

@lombokepo

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments