Polsek Selaparang Amankan Hearing KPK-PD NTB di Kejati NTB - newsmetrontb

Wednesday, August 12, 2026

Polsek Selaparang Amankan Hearing KPK-PD NTB di Kejati NTB


  Newsmetrontb.com_ KOYA  MATARAM  Sejumlah personel Polsek Selaparang diterjunkan untuk mengamankan kegiatan hearing yang digelar Komunitas Pengawas Kebijakan Pemerintah Daerah (KPK-PD) NTB di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Selasa (11/08/2026).

Dalam hearing tersebut, massa menyampaikan aspirasi terkait dugaan penyelewengan dalam proyek pembangunan dan revitalisasi SMPN 4 Palibelo serta SMPN 6 Satap Monta, Kabupaten Bima, tahun anggaran 2025–2026.

Perwakilan KPK-PD NTB meminta pihak Kejati NTB melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan proyek tersebut. Aspirasi disampaikan secara bergantian oleh perwakilan massa dengan tetap menjaga ketertiban selama berlangsungnya hearing.

Untuk memastikan penyampaian aspirasi berjalan aman dan lancar, Kapolsek Selaparang Iptu Zulharman Lutfi, SH., menyiagakan sejumlah personel untuk melakukan pengamanan di sekitar lokasi kegiatan.

Kapolsek mengatakan, kehadiran personel kepolisian merupakan bagian dari pelayanan dalam menjaga keamanan dan ketertiban selama masyarakat menyampaikan pendapat di muka umum.

Pengamanan ini dilakukan semata-mata demi kelancaran kegiatan dan memastikan situasi Kamtibmas tetap kondusif,” ujar Iptu Zulharman Lutfi.

Dalam proses hearing, pihak Kejati NTB melalui Kasi Penerangan Hukum memberikan tanggapan terhadap aspirasi yang disampaikan massa dan menyatakan bahwa laporan tersebut akan segera ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

Setelah mendapatkan tanggapan dari pihak Kejaksaan, massa KPK-PD NTB kemudian membubarkan diri secara tertib. Tidak terdapat gangguan keamanan selama kegiatan berlangsung.

Aksi berlangsung lancar hingga akhir hearing. Setelah mendapat jawaban dari pihak Kejaksaan, massa langsung membubarkan diri dengan tertib,” pungkas Kapolsek.

Pengamanan tersebut menjadi bagian dari komitmen Polsek Selaparang dalam memastikan setiap kegiatan penyampaian aspirasi masyarakat dapat berlangsung aman, tertib, dan tetap menghormati hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat. ( red

@lombokepo

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments