Sidang Lajutan Mugmi Ilma Hadirkan Saksi JPU, Dakwaan Pasal 483 Tidak Penuhi Unsur - newsmetrontb

Thursday, August 27, 2026

Sidang Lajutan Mugmi Ilma Hadirkan Saksi JPU, Dakwaan Pasal 483 Tidak Penuhi Unsur

 


Newsmetrontb.com_  LOMBOK TIMUR NTB  Sidang Lanjutan dugaan  pemerasan dan pengancama  yang dilakukan oleh terdakwa  Mugni Ilma kembali digelar pada hari Rebo ( 26/08/2026 ) dengan agenda  keterangan saksi  yang dihadirkan oleh JPU  Manik Artha Adihitama SH  ,  Saksi  yang diajukan dan dihadirkan dalam sidan kali  ini yakni , ketu PWI Lotim H.Muluddin  dan Muhsin pimpred. Media GoNasional .

Dalam sidang tersebut  saksi  Ir. Haji .Muluddin saat memberikan keterangan  menyesalkan pristiwa ini  dan selama ini  tumben  terjadi seorang  kasus wartawan   sampai  dipersidagan ini  sebab  kita adalah mitra .

Pemberitaan yang dilakukan oleh terdakwa sdr Muggni Ilma sebagai wartawan sudah memenuhi unsur karya jurnalistik dan sesuai dengan kode etik jurnalis dan  jika narasunber  mersa   diberitakan  atas pemberitaan tersebut  bisa dilakukan  hak tanya jawab dan melaporkanya ke Dewan Pers.," Ungkap Saksi  Ir. H. Muludidin selaku ketua PWRI Lombok Timur .Rebo  ( 26/08/2026  ) 

Sedangkan saksi  pimpred media GoNasional  sdr. Mukhsin menegaskan  bahwa  terrdakwa   Mugni Ilma  memang benar wartawan media Go Nasional  dan merupakan kontributor dan sebagai Admin juga  yang ditugaskan  melakukan peliputan  diwilayah  hukum kabupaten  Lombok Timur 

Dan sepengetahuan saya  apa yang didakwa Mugni Ilma dalam menulis sebuah  berita sudah memenuhi  kaedah karya  jurnalistik dan sudah sesuai dengan kode etik dan Udang_ Undang Pers

Apa yang dituduhkan terhadap  terdakwa itu tidak ada bahasa atau kata  melakukan  ancaman dan  rusak nama baik  seorang  ( dalam hal ini  adalah sdr .Sofyan  Dirut PDAM  Lombok Timur. ) dan hematnya saya  malah  Sdr. Pung  ( pegacara  sofyan )  meminta tolong sama mugni Ilma untuk take down  permeritaan tersebut. ," Jelasnya  ( 26/08/2026. ) 

 Terpisah  penasehat hukum terdakwa  mugni ilma  Herman Suranggana, SH .MH. menyatakan semua dakwaan JPU  pada pasal 483 dugaan pencemaran nama baik dan membahayakan keselamatan seseoarang tidak  terbukti dan  tidak  memenuhi unsur  berdasarkan keterangan saksi di persidangan 

 Dan Fakta_ fakta persidangan semakin mempertegas bahwa  dakwaan  pasal 483 tidak memenihi  unsur dan  dakwaan terhadap  terdakwa Mugni Ilma tidak terbukti. " Ungkap  Herman  Suranggana SH.MH. selaku penasehat hukum. ( 26/08/2026 ) 

Terakhir  Ia  berharap kepada semua pihak baik Aparat Penegak Hukum dan Instansi  yang terkait dalam permasalah ini agar  tidak  kriminalisasi wartawan  karena wartawan sebagai miitra karena  media merupakan pilar keEmpat Demokrasi Indonesia, setelah Lembaga Eksekutif, Legeslatif, Yudikatif . " Pungkasnya .( red

@lombokepo

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments