Newsmetrontb.com_ SAKRA BARAT LOMBOK TIMUR , Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Lombok Timur bersama Unit Reskrim Polsek Sakra Barat berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Sakra Barat.
Seorang pria berinisial ZR (36), warga Desa Bungtiang, Kecamatan Sakra Barat, diamankan petugas pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 20.30 Wita di Dusun Muntung Kubur, Desa Sakra Selatan, Kecamatan Sakra.
Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/12/VII/2026/SPKT/POLSEK SAKRA BARAT/POLRES LOTIM/POLDA NTB tertanggal 31 Juli 2026 terkait dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHP.
Korban dalam kasus ini adalah Muh Junaidi (24), warga Dusun Gubuk Masjid, Desa Bungtiang, Kecamatan Sakra Barat.
Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, AKP Arie Kusnandar, S.Tr.K., S.I.K., M.M., mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja cepat anggota setelah menerima laporan dari korban.
Setelah menerima laporan masyarakat, Tim URC Satreskrim Polres Lombok Timur bersama Unit Reskrim Polsek Sakra Barat langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti.
Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelaku curanmor yang meresahkan masyarakat," Ungak kasat Reskrim AKP Arie saat di confirmasi ( 05/08/2026 )
Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Senin (27/7/2026). Korban sebelumnya memarkir sepeda motor Yamaha RX King 135 CC warna hitam miliknya di rumah. Saat bangun tidur sekitar pukul 10.00 Wita, korban mendapati kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat semula
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan di wilayah Sakra Selatan.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha RX King 135 CC warna hitam yang diduga merupakan hasil tindak pidana.
Kasat Reskrim Polres Lombok Timur AKP Arie menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk memastikan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Kami mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, menggunakan kunci pengaman tambahan pada kendaraan dan segera melapor apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana. Polres Lombok Timur akan terus hadir memberikan rasa aman kepada masyarakat," Himbaunya
Atas perbutan tersangka korban mengalami kerugian kurang lebih sekitar 27 juta dan Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Lombok Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut ,oleh penyidik akan dijerat dengan pasal 476 KUHP dengan ancaman pidana penjara. ( red )
@lombokepo
