Newsmetrontb.com_LOMBOK TIMUR. Samsuri Saksi Ahli Dewan Pers pada sidang lanjutan perkara terdakwa Mugni Ilma menyatakan persoalan yang berkaitan dengan pemberitaan dengan karya jurnalistik tidak bisa langsung di bawa keranah pidana tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme Dewan Pers jelanya pada saat sidang saksi yg diikuti secara Zoom di Pengadilan Negeri Selong Lombok Timur , Rabu ( 23/09/2026 )
Lanjut oleh saksi Ahli Dewan pers Samsuri mengatajan bahwa peran Dewan Pers serta Undang - Undang Pers No 40 Tahun 1999 Tentang Pers sudah secara jelas mengatur bahwa penyelesaian persoalan pemberitaan hasil karya jurnalistik seorang wartawan tersebut sudah ada mekanisme tersendiri yang berbeda dengan perkara pidana umum. " Ungkapnya "
Samsuri sekalu saks ahli Dewan Pers menambahkan bahwa antara Dewan Pers dan Kepolisian Republik Indonesia sudah ada MoU dan nota kesepahaman sejak Tahun 2012. " imbuhnya.
Berdasarkan berita yang sudah dibaca oleh saksi ahli Dewan pers dalam hal ini Samsuri menegaskan tidak ditemukan kata atau kalimat yang mengadung unsur pencemaran nama baik _ Ancaman_ Kekerasan dan Pemerasan pada berita yang dimuat oleh saudara terdakwa Mugni Ilma .
Permasalahan ini sejatinya tidak bisa langsung dibawa keranah pidana melaikan harus melakukan pengaduan laporan terlebih dahulu ke Dewan Pers untuk dilakukan koordinasi konsultasi karena itu merupakan rangkaian mekanismenya.
Saksi Ahli Dewan Pers menegaskan bahwa hasil karya jurnakistik itu sudah benar jika sudah ada nara sunber dan kofirmasi ke pihat yang terkait atau individubyang diberitakan .
Dan jika ada yang keberatan dalam sebuah berita jurnalistik silahkan adukan keberatan ke Dewan Pers untuk dilakukan pripikasi dan hak tanyak jawab ." Tegas Saksi Ahli Dewan Pers Samsuri ( 23/09/2026)
Sentara itu Ketua Majelis Hakim PN Selong kembali meminta secara tegas kepada JPU untuk Hadirkan saksi dari WNA pada persidangan berikutnya sesuai dengan permitaan dari Penasehat Hukum Mugni Ilma.
karena menurutnya oleh keterangan saksi WNA teesebur masalah pekaran terdakwa Mugni Ilma akan semakin jadi jelas lantaran Saksi Ini menjadi Nara.sunber berita yang dimuatboleh saudara terdakwa dan bukti ada di HP terdaqwa ( saat ini dijadikan BB Oleh JPU )
Terpisah penasehat Hukum Terdakwa Mugni Ilma Herman suranggana SH.MH dan Patrnernya menyatakan bahwa pasal yang disangkakan oleh JPU yakni pasal 482, pasal 483, pasal 433 yang didakwakan oleh JPU gugur karena tidak ada bukti ditemukan adanya percakapan melalui chat terkait permintaan uang, ancaman yang di lakukan terdakwa.
Lanjut Oleh penasehat Hukum menegaskan jika seorang wartawan sudah konfirmasi kepada Nara sumber dan pihak maka itu sudah sah sebagai karya jurnalistik, jadi tidak boleh di bawa keranah pidana , terlebih sejak tahun 2012 antara Dewan Pers dengan POLRI sudah ada nota kesepakatan, M oU dan nota kesepahaman. " ungkapnya
Tetakhir Penasehat Hukum Terdakwa katakan menurut nya perkara ini di paksakan dan kriminalisasi terhadap wartawan.
Karena sudah sangat jelas secara tegas saksi ahli dari Dewan Pers katakan jika ada persoalan pemberitaan harus diadukan Ke Dewan Pers, bukan ranah hukum pidana . Pungkasnya ( red )
@lombokepo

