Saksi Ahli Dewan Pers Buat Pekara Mugni Ilma Jadi Terang - newsmetrontb

Thursday, September 24, 2026

Saksi Ahli Dewan Pers Buat Pekara Mugni Ilma Jadi Terang


Newsmetrontb.com_LOMBOK TIMUR.         
Samsuri Saksi Ahli Dewan Pers  pada sidang    lanjutan perkara  terdakwa Mugni Ilma  menyatakan persoalan yang berkaitan dengan pemberitaan dengan karya jurnalistik tidak bisa langsung di bawa keranah pidana tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme Dewan Pers jelanya pada saat  sidang  saksi yg diikuti secara Zoom di Pengadilan Negeri Selong Lombok Timur , Rabu ( 23/09/2026 ) 

Lanjut  oleh  saksi Ahli Dewan pers Samsuri mengatajan bahwa  peran Dewan Pers   serta Undang - Undang Pers No 40 Tahun 1999 Tentang Pers sudah secara jelas mengatur bahwa penyelesaian persoalan  pemberitaan  hasil  karya jurnalistik seorang wartawan tersebut  sudah  ada mekanisme tersendiri yang berbeda dengan perkara pidana umum. " Ungkapnya "

Samsuri  sekalu  saks ahli Dewan Pers  menambahkan  bahwa antara Dewan Pers dan Kepolisian Republik Indonesia  sudah ada MoU dan nota kesepahaman sejak Tahun 2012. " imbuhnya.

Berdasarkan berita yang sudah dibaca  oleh  saksi ahli Dewan pers  dalam hal ini Samsuri  menegaskan  tidak ditemukan kata  atau kalimat  yang mengadung unsur pencemaran nama baik _  Ancaman_ Kekerasan dan Pemerasan pada  berita yang dimuat oleh saudara terdakwa Mugni Ilma .

 Permasalahan ini sejatinya  tidak bisa langsung dibawa  keranah pidana melaikan harus melakukan pengaduan laporan terlebih dahulu ke Dewan Pers  untuk dilakukan  koordinasi  konsultasi karena itu merupakan  rangkaian  mekanismenya.

Saksi Ahli Dewan Pers  menegaskan bahwa hasil karya jurnakistik itu sudah benar jika  sudah ada nara sunber  dan kofirmasi ke pihat yang terkait atau individubyang diberitakan .

Dan jika ada yang keberatan  dalam sebuah berita jurnalistik silahkan  adukan keberatan ke Dewan Pers untuk dilakukan  pripikasi  dan hak  tanyak jawab ." Tegas Saksi  Ahli Dewan Pers  Samsuri  ( 23/09/2026) 

Sentara itu Ketua Majelis Hakim PN Selong kembali meminta secara tegas kepada JPU untuk  Hadirkan saksi dari WNA pada persidangan berikutnya sesuai dengan permitaan dari Penasehat Hukum Mugni Ilma.

karena menurutnya oleh  keterangan saksi   WNA  teesebur masalah pekaran  terdakwa Mugni Ilma akan semakin jadi jelas  lantaran   Saksi Ini menjadi Nara.sunber berita yang dimuatboleh saudara terdakwa dan bukti ada di HP terdaqwa  ( saat ini dijadikan BB Oleh JPU )

Terpisah  penasehat  Hukum Terdakwa  Mugni Ilma Herman suranggana SH.MH dan Patrnernya  menyatakan bahwa  pasal yang disangkakan oleh JPU yakni pasal 482, pasal 483, pasal 433 yang didakwakan oleh JPU  gugur karena tidak ada bukti  ditemukan adanya  percakapan melalui chat terkait permintaan uang, ancaman yang di lakukan terdakwa.

Lanjut Oleh penasehat Hukum menegaskan jika seorang  wartawan sudah konfirmasi kepada Nara sumber dan pihak  maka itu sudah  sah sebagai karya jurnalistik, jadi tidak boleh di bawa keranah pidana , terlebih  sejak tahun 2012 antara Dewan Pers dengan POLRI sudah ada nota kesepakatan, M oU dan nota kesepahaman. " ungkapnya 

 Tetakhir Penasehat Hukum  Terdakwa katakan menurut nya  perkara ini di paksakan  dan kriminalisasi terhadap  wartawan.

 Karena  sudah sangat jelas secara tegas saksi  ahli dari Dewan Pers katakan jika ada persoalan pemberitaan harus diadukan Ke Dewan Pers,  bukan ranah hukum pidana . Pungkasnya  ( red

@lombokepo

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments