Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Timur Amankan Pelaku Kejahatan Narkoba - newsmetrontb

Friday, September 11, 2026

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Timur Amankan Pelaku Kejahatan Narkoba

 


Newsmetrontb.com_ LOMBOK TIMUR  NTB   
  Satresnarkoba  Polres Lombok Timur berhasil  Amankan yerduga pelaku kejahatan  markotika  berinisial '  RW  asal  Pringgabaya  Kabupaten Lombok Timur.

yang bersangkutan  diamankan polisi di rumahnya yang berada di Dusun Saleh Sungkar, Desa Labuhan Lombok, Kecamatan Pringgabaya, pada Kamis (9/11/2026) sekitar pukul 13.00 Wita.

Kasat Resnarkoba Polres Lombok Timur IPTU  Fedy Miharja, S.H. saat dikonfirmasi media membenarkan adanya penangkapan tersebut. 

Lanjut dalam penjelasannya mengatakan bahwa  pengungkapan kasus  tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi dan penyimpanan narkotika di lokasi tersebut.

‎Menindak lanjuti informasi tersebut kemudian Kasat IPTU Fedy Miharja .SH . perintakan  Tim Opsnal yang dipimpin Kanit II Satresnarkoba IPDA  Bramasto Herlambang  melakukan  pengecekan dan penyelidikan di TKP sesuai  Informasi  yang disampikan tersebut ,  " Jelasnya. ( 11/9/2026 ) 

 Se tibanya di lokasi  TKP Tim opsnal melakukan  serangakin penyelidikan dan berhasil  melakukan pengamanan terhadap terduga pelaku  " RW ' kemudian dilanjutkan  dengan melakukan pengeledahan  terhadap  melakukan penggeledahan terhadap terduga  berikut runahnya.

Saat dilakukan pengeledahan Tim  Opsnal berhasil   menemukan sejumlah barang  bukti berupa  satu plastik klip kecil dan tiga poket berisi serbuk kristal  berisi  sabu dengan berat bruto keseluruhan 1,68 gram.

‎Selain itu, petugas turut menyita satu bungkus plastik klip kosong, satu set alat hisap atau bong beserta satu tutup alat hisap dan dua tabung kaca (pirek), satu buah korek api, uang tunai Rp100.000, serta satu unit telepon seluler.

‎Atas perbuatanya Saat ini terduga pelaku  RW berikut  barang bukti diamankan Mako  Polres Lombok Timur guna prosea hukum lebih lanjut ,oleh penyidik akan sangkakan dengan Pasal  undang _undang Narkotika yang betlaku  dengan anceman pidana penjara.

Terakhir Kasat Resnarkoba  IPTU. Fedy Miharja .SH. mengimbau  masyarakat agar bersinergi  dan berperan aktif untuk membetikan informasi   jika  mengetahui adanya peredaran gelap Narkotika agar segera melaporkan  kepada pihak berwajib  agar segera ditindak lanjuti, untuk Identitas Pelapor dijamin  kerahasian dan keamananaya." Pungkasnya  (  red ) 

@lombokepo

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments