Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Abah Naik Status Ke Penyidikan - newsmetrontb

Thursday, October 1, 2026

Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Abah Naik Status Ke Penyidikan


Newsmetrontb.com_ LOMBOK TENGAH 
Penanganan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap belasan santri di Pondok Pesantren (Ponpes) Abul Barokat Wannafahat, Desa Bungkate, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah, terus bergulir.

Polresta Lombok Tengah memastikan perkara yang menyeret TGH Muhammad Imanuddin Sumar alias Abah AIS tersebut telah naik ke tahap penyidikan Sudah naik ke tahap penyidikan,” kata Kasi Humas Polresta Lombok Tengah Iptu Lalu Brata.

 Lanjut olehnya  bahwa Saat ini penyidik  masih mendalami keterangan sejumlah saksi termasuk pihak yang diduga menjadi korban sampai  saat  ini baru 12 orang  yang telah menjalani pemeriksaan termasuk terlapor dan istrinya  Abah juga .

Dan terkait informasi jumlah korban yang disebut mencapai 30 orang pihak kepolisian  belum memberikan kepastian  karena penyidik masih melakukan pendalaman terhadap keterangan para saksi. 

Apakah Korban sebayak  30 orang atau  bertambah ,  Kita tunggu saja hasil pendalaman saat ini  karena pihak kami  dalam hal ini penyidik baru memeriksa saksi-saksi,” ujarnya. " Kasi Humas  L.Brata 

Selain pemeriksaan saksi, polisi juga berencana melibatkan psikolog dalam proses penanganan perkara karena  pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari pendalaman terhadap kondisi serta keterangan yang berkaitan dengan dugaan kekerasan seksual tersebut. 

Polisi memastikan proses penyidikan masih berjalan. Keterangan dari para saksi, termasuk korban, akan menjadi bagian dari pendalaman sebelum penyidik menentukan langkah hukum selanjutnya.

Kasus ini sebelumnya mencuat setelah adanya laporan dugaan kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan Ponpes Abul Barokat Wannafahat. TGH Muhammad Imanuddin Sumar alias Abah AIS disebut dalam perkara tersebut sebagai terlapor.

Hingga kini, polisi masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk memastikan rangkaian peristiwa serta pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut. ( red )

@lombokepo

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments