Tim PH Nilai Tuntutan JPU Terhadap Terdakwa Mugni Dipaksakan dan Kebebasan Pers Terancam - newsmetrontb

Monday, October 12, 2026

Tim PH Nilai Tuntutan JPU Terhadap Terdakwa Mugni Dipaksakan dan Kebebasan Pers Terancam

 


Newsmetrontb.com _ SELONG LOMBOK TIMUR Dalam agenda pembacaan tuntutan  terdakwa  Mugni dinilai oleh Tim PH  bahwa  JPU terkesan memaksa pasal dalam perkara  yang menjerat wartawan tersebut sangat dipaksakan , dengan demikian  Tim pembela akan menguraikan argumentasi hukum dan fakta-fakta persidangan dalam pledoi, sekaligus meminta majelis hakim membebaskan terdakwa.

Pasal sangkaan yang disampaikan oleh JPU sangat dipaksakan. Kami akan membuat pledoi bahwa saudara Mugni Ilma harus diputus bebas berdasarkan fakta-fakta di persidangan,” ujar Tim. PH usai sidang  tuhtutan ,senin ( 12/10/2026 ) di Pengadilan Negeri Selong.

 Menurut mereka, perkara ini telah diatur atau di-setting dan berpotensi menimbulkan ketakutan bagi wartawan serta aktivis yang bersuara demi kepentingan publik.

Sementara itu terpisah terdakwa  Mugni Ilma  menyatakan keberatan atas tuntutan JPU yang meminta hukuman dua tahun penjara Sebagai wartawan  ia khawatir perkara ini dapat membuat jurnalis lain takut memberitakan pejabat publik, meskipun sudah memenuhi Kode Etik Jurnalistik (KEJ)  Kalau seperti ini nantinya teman-teman wartawan lainnya akan ikut terkena kriminalisasi karena memberitakan pejabat publik,” kata Mugni.

JPU menuntut Mugni menggunakan Pasal 483 ayat (1) huruf a KUHP baru. Namun PH menekankan bahwa unsur tindak pidana, termasuk ancaman dan maksud memperoleh keuntungan secara melawan hukum, harus diuji secara ketat berdasarkan bukti yang sah Adanya uang atau pembicaraan nominal tertentu tidak otomatis membuktikan seluruh unsur pidana.

Atas tuntuntan  JPU tersebut  Tim  PH akan melakukan  nota pembelaan  serta menunggu repliks dan putusan majelis hakim  sebab Perkara ini dinilai penting karena menyangkut pembuktian unsur pidana sekaligus perlindungan terhadap kebebasan pers. ( red ) 

@lombokepo

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments