Newsmetrontb.com _ SELONG LOMBOK TIMUR Dalam agenda pembacaan tuntutan terdakwa Mugni dinilai oleh Tim PH bahwa JPU terkesan memaksa pasal dalam perkara yang menjerat wartawan tersebut sangat dipaksakan , dengan demikian Tim pembela akan menguraikan argumentasi hukum dan fakta-fakta persidangan dalam pledoi, sekaligus meminta majelis hakim membebaskan terdakwa.
Pasal sangkaan yang disampaikan oleh JPU sangat dipaksakan. Kami akan membuat pledoi bahwa saudara Mugni Ilma harus diputus bebas berdasarkan fakta-fakta di persidangan,” ujar Tim. PH usai sidang tuhtutan ,senin ( 12/10/2026 ) di Pengadilan Negeri Selong.
Menurut mereka, perkara ini telah diatur atau di-setting dan berpotensi menimbulkan ketakutan bagi wartawan serta aktivis yang bersuara demi kepentingan publik.
Sementara itu terpisah terdakwa Mugni Ilma menyatakan keberatan atas tuntutan JPU yang meminta hukuman dua tahun penjara Sebagai wartawan ia khawatir perkara ini dapat membuat jurnalis lain takut memberitakan pejabat publik, meskipun sudah memenuhi Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Kalau seperti ini nantinya teman-teman wartawan lainnya akan ikut terkena kriminalisasi karena memberitakan pejabat publik,” kata Mugni.
JPU menuntut Mugni menggunakan Pasal 483 ayat (1) huruf a KUHP baru. Namun PH menekankan bahwa unsur tindak pidana, termasuk ancaman dan maksud memperoleh keuntungan secara melawan hukum, harus diuji secara ketat berdasarkan bukti yang sah Adanya uang atau pembicaraan nominal tertentu tidak otomatis membuktikan seluruh unsur pidana.
Atas tuntuntan JPU tersebut Tim PH akan melakukan nota pembelaan serta menunggu repliks dan putusan majelis hakim sebab Perkara ini dinilai penting karena menyangkut pembuktian unsur pidana sekaligus perlindungan terhadap kebebasan pers. ( red )
@lombokepo

