newsmetrontb: Nasional
Showing posts with label Nasional. Show all posts
Showing posts with label Nasional. Show all posts

Sunday, August 13, 2023

Menjawab Tantangan Ekonomi Generasi Z, Mumtaz Consulting Institut Menggelar Seminar Tentang Investasi Digital Berbasis Syariah

 


MATARAM - Dalam upaya menanamkan pengetahuan para generasi muda atau generasi Z tentang investasi, Mumtaz Consulting Institut (MCI) menggelar seminar nasional di Universitas Mataram (UNRAM). 


Seminar yang bertajuk "Generasi Z Cerdas Berinvestasi Digital" berbasis syariah ini dipaparkan langsung oleh para narasumber yang merupakan pakar dan ahlinya di bidang ekonomi, keuangan dan bisnis IsIam. 


Selain menghadirkan ketiga narasumber melalui zoom meet yang berkompeten ini, yakni Asisten Peneliti Bank Indonesia Shalahuddin Al-Ayyubi, Penggiat Pasar Modal Syariah Faried Kurnia Rahman dan Direktur Mumtaz Consulting Institut Dr. Nurizal Ismail, seminar ini juga dihadiri oleh pemateri dari kalangan pegiat literasi yang masih muda yakni Abdul Fatah. 


Direktur Mumtaz Consulting Institut, Dr. Nurizal Ismail mengatakan bahwa seminar atau literasi tentang investasi digital ini sangat penting bagi generasi Z, karena saat ini jumlahnya sudah mencapai 27,94 persen dari total penduduk Indonesia. Dengan potensi yang sangat besar ini generasi Z diharapkan dapat berperan bisa membangun Indonesia. 


"Generasi Z besar sekali potensinya, maka karena itu kalau kita tidak arahkan kepada yang lain malah menjadi masalah terhadap pembangunan Indonesia kedepan", kata Dr. Nurizal, Sabtu 12 Agustus 2023.


Dia juga menjelaskan, bahwa di era digital ini perlu pengetahuan; perlu literasi; sehingga apa yang akan dilakukan nanti atau pada masa sekarang ini generasi Z bisa meraihnya dan dapat berkontribusi untuk Indonesia. 


Sementara itu, Wakil Rektor Bidang Akademik Unram Prof. Dr. Sitti Hilyana mengatakan seminar ini sangat bermanfaat untuk generasi muda dan terutama bagi mahasiswa yang nanti akan bisa menangkap peluang-peluang kerja! karena dia bisa mandiri tidak bergantung pada pekerjaan yang belum jelas, katanya. 


Dicontohkannya, saat ingin menjadi pegawai negeri dan disaat begitu banyak alumni; kita berkompetisi mendapatkan peluang-peluang yang sangat kecil, dan penerimaan pegawai negeri kan sangat kecil! nah sisanya itu dia bisa memainkan peran didalam menjawab tantangan kebutuhan kerjanya. 


Jadi dengan ilmu yang akan diberikan ini tentu akan membuat horizontal berpikirnya semakin lebih lebar, bahwa kedepan dia tidak perlu menjadi pengangguran tapi cepat merespon bahwa mau melakukan aktivitas yang bernilai ekonomi dan tentu ruang-ruang yang kosong di kepalanya itu bisa terisi dengan ide-ide cemerlang yang menjadi dunia kerjanya nanti. 



"Ini sangat luar biasa, saya pikir bukan hanya mahasiswa unram yang harus mendapatkan ini; bila perlu semua mahasiswa bahkan siswa SMA pun perlu dibekali dengan materi materi seperti ini", kata Wakil Rektor Unram Bidang Akademik ini. 


Dan salah satu peserta seminar dari mahasiswi Unram, Sitti Barotul Sakinah mengaku baru sekarang mengetahui tentang adanya investasi berbasis syariah, dan menurutnya seminar ini sangat bermanfaat baginya, karena sebelumnya dia pernah menjadi korban penipuan investasi bodong ketika masih belajar investasi. 


"Jadi adanya seminar ini bisa membantu mahasiswa untuk menambah wawasan terkait dengan investasi, karena saat ini maraknya investasi bodong dan bisa jaga-jaga tentang investasi tersebut, bisa menghindari investasi investasi yang tidak terdaftar di OJK", kata Sitti.

Thursday, October 27, 2022

HBK: Proyek Dam Mujur Yang Terhenti 40 Tahun Untuk Sejahterakan Petani Di Lombok

Anggota DPR RI dari Dapil NTB 2/P. Lombok ini, H. Bambang Kristiono, SE

Mataram – Pembangunan Dam Mujur di Kabupaten Lombok Tengah kini sedang bersiap memasuki tahapan Rencana Aksi Pembebasan Lahan dan Pemukiman Kembali Warga Terdampak atau Land Acquistion and Resetlement Action Plan (LARAP). Namun, di tengah proses yang sangat penting tersebut, justru ada pihak-pihak yang berusaha memancing di air keruh dengan menyebarkan kabar bahwa pembagunan Dam Mujur ini adalah intrik politik belaka.


Sebagai pihak yang berada di garis depan dalam memperjuangkan pembangunan Dam Mujur, anggota DPR RI dari Dapil NTB 2/P. Lombok ini, H. Bambang Kristiono, SE (HBK) angkat bicara terkait ulah pihak-pihak yang tak bertanggung jawab tersebut. Wakil Ketua Komisi I DPR RI ini menegaskan, bahwa pembangunan Dam Mujur sangat jauh dari intrik politisasi.


“Tidak ada politisasi dalam pembangunan kembali Dam Mujur ini. Pertarungan politik itu adalah hajatan lima tahunan. Sebelum dan sesudah gelaran hajatan Pemilu tsb, adalah waktu bagi anggota DPR RI untuk bekerja keras buat rakyat, memperjuangkan aspirasi rakyat,” tandas HBK, Rabu (26/10/2022).


Adanya potongan Video yang menuding pembangunan Dam Mujur ini sebagai intrik politik yang beredar di tengah-tengah masyarakat melalui aplikasi perpesanan. Dalam video tersebut, secara terang-terangan, Partai Gerindra di mana HBK berkhidmat, dituding hanya menunggangi, memanfaatkan pembangunan Dam Mujur ini hanya untuk kepentingan politik sesaat.


HBK menegaskan, jika pun dirinya kini berada di garis yang paling depan untuk memperjuangkan pembangunan Dam Mujur yang telah tertunda lebih dari 40 tahun ini, sepenuhnya hal itu dilakukannya sebagai wujud ikhtiar dirinya dalam memenuhi salah satu janji kampanyenya pada Pemilu 2019 lalu, dimana HBK ingin mensejahterakan dan meningkatkan taraf hidup para petani di P. Lombok.


Karena itu, HBK memastikan bahwa pembangunan Dam Mujur ini murni untuk kepentingan para petani di Pulau Seribu Masjid.


Dengan daya tampung air hingga 23,03 juta meter kubik dan panjang tubuh bendungan hingga 2,8 kilometer, Dam Mujur setelah beroperasi, dipercaya akan mampu mengairi sedikitnya 6.181 hektare lahan pertanian. Jika kini lahan-lahan pertanian tersebut hanya satu kali panen dalam setahun, nantinya dengan keberadaan Dam Mujur, para petani pemilik lahan bisa panen tiga kali setahun.


Selain itu, kata HBK, keberadaan Dam Mujur juga akan memberikan jaminan dan kepastian tersedianya air baku buat Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika ,di wilayah selatan Kab. Lombok Tengah yang dikenal sebagai daerah kering. Kawasan yang di dalamnya terdapat sirkuit MotoGP ini adalah destinasi pariwisata super prioritas nasional, yang harus dijaga keberlangsungannya.


“KEK Mandalika harus sukses, karena dampak positifnya bagi peningkatan perekonomian dan pariwisata P. Lombok. KEK Mandalika jangan sampai ada masalah di kemudian hari karena keterbatasan air baku mengingat keberadaannya di daerah kering,” tandas HBK.


Di lain sisi, keberadaan Dam Mujur juga bisa menjadi sumber energi baru dan terbarukan yang akan menjamin pasokan energi bagi KEK Mandalika dan kawasan-kawasan lainnya di Gumi Tatas Tuhu Trasna.


Dan yang tidak kalah penting, kata HBK, keberadaan Dam Mujur juga kelak akan mampu memberikan dan meningkatkan kekayaan (welth) para pemilik lahan di sekitaran bendungan tersebut. Setelah bendungan selesai dibangun, maka harga tanah di sekitaran bendungan akan melonjak tinggi, sehingga, kekayaan para pemilik lahanpun dengan sendirinya akan meningkat drastis pula.


“Tolong sekarang dicek harga tanah di sekitaran Bendungan Meninting, harganya sudah mirip-mirip dengan harga tanah yang ada di Kota Mataram”, kata HBK meyakinkan.


Oleh karena itu, HBK menegaskan, proyek pembangunan Dam Mujur ini diperjuangkan oleh Ia dan teman-temannya, semata-mata untuk meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup para petani di P. Lombok. Bukan untuk kepentingan Partai Gerindra, apalagi kepentingan diri pribadinya.


“Kalau hanya untuk kembali berangkat ke Senayan, in syaa Allah tanpa Dam Mujur sekalipun masih ada ikhtiar-ikhtiar lain yang bisa kita lakukan.

Kebetulan saja, yang mendengarkan aspirasi masyarakat dan yang memperjuangkannya di Pemerintah Pusat ini adalah anggota DPR RI dari Partai Gerindra,” imbuh HBK.


Beredarnya kemunculan video yang menyudutkan dirinya dan Partai Gerindra tersebut, HBK memastikan bahwa hal itu tidak akan pernah menyurutkan tekad dan langkah dirinya bersama Partai Gerindra untuk memperjuangkan pembangunan Dam Mujur ini.


Dengan tegas tokoh kharismatik Bumi Gora ini menyampaikan, bahwa dirinya merasa bangga, dan memberi apresiasi atas perjuangan dan kerja keras Pemkab Lombok Tengah yang dipimpin kadernya, telah berhasil meyakinkan tokoh-tokoh maupun masyarakat terdampak tentang kelanjutan proyek Dam Mujur ini.


“Saya meyakini, Dam Mujur ini akan banyak membawa faedah dan manfaat bagi para petani di P. Lombok. Saya berjanji akan fokus, dan bekerja untuk mengantarkan terwujudnya pembanguan Dam Mujur ini sebagaimana yang telah dicita-citakan dan diharap-harapkan realisasinya oleh para petani di P. Lombok selama ini,” tandas HBK.


Setelah sempat tertunda, kegiatan LARAP Dam Mujur akan mulai dilakukan pada bulan Oktober ini. Sebelumnya, Pemkab Loteng dengan masyarakat terdampak telah mencapai kata mufakat untuk kelanjutan proses LARAP. Nantinya, setelah proses LARAP yang dilakukan Balai Wilayah Sungai (BWS) Nusa Tenggara I dan Pemkab Loteng tsb tuntas dilaksanakan, maka akan dilanjutkan dengan proses pembebasan lahan. Dengan begitu, Pemerintah Pusat akan siap mengangarkan konstruksi pembangunan Dam Mujur melalui APBN di Kementerian Pekerjaan Umum (PUPR)


Saturday, September 17, 2022

Gelar Rapimnas, Demokrat Bahas Koalisi dan Capres Bersama 3.000 Pimpinan Demokrat Se-Indonesia


Jakarta - Partai besutan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) Demokrat akan membahas rencana koalisi parpol yang sedang dijajaki bersama tiga ribuan lebih pimpinan partai Demokrat dan para wakil rakyat dari partai Demokrat dari seluruh pelosok Indonesia dalam rapat pimpinan Nasional (Rapimnas) Partai Demokrat 2022. 

Rapimnas Partai Demokrat tersebut akan dilaksanakan pada hari Kamis sampai Jum’at, 15-16 September 2022 di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta. Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) beserta jajaran petinggi partai lainnya akan mendengarkan masukan-masukan dan mendalami aspirasi yang akan disampaikan tiga ribuan lebih para pimpinan Partai Demokrat dari seluruh Indonesia. 

"Para pimpinan Partai Demokrat dari seluruh Indonesia selama ini telah bertemu dan menyerap aspirasi langsung dari rakyat di 34 Provinsi, 514 Kabupaten/kota Madya, dan 83 ribu Desa dan Kelurahan. Masukan-masukan ini tentunya sangat berharga dan diperlukan oleh Partai Demokrat dalam menentukan langkah ke depannya menuju Pilpres dan Pileg 2024," kata Herzaky Mahendra Putra selaku Kepala Badan Komunikasi Strategis Koord. Juru Bicara DPP Partai Demokrat kepada media ini, Rabu, (14/9/2022).

Ia mengatakan, situasi rakyat kita selama ini sedang kesulitan. Beban hidup mereka terus bertambah. Apalagi dengan kenaikan harga BBM. Demokrat yang selama ini terus konsisten membantu rakyat yang sedang kesulitan dan memperjuangkan harapan rakyat, akan terus bersama rakyat memperjuangkan perubahan dan perbaikan. 

Ketum AHY dalam berbagai kesempatan mengingatkan para kader Partai Demokrat agar terus perjuangkan perubahan dan perbaikan nasib bangsa dan negara ini serta nasib rakyat Indonesia, hanya akan terwujud jika Demokrat masuk dalam pemerintahan, apalagi bisa memimpin negeri ini di tahun 2024 dan kedepannya. 

Karena itulah, Demokrat dalam menjalin koalisi dan menentukan calon Presiden dan calon wakil Presiden harus mempertimbangkannya secara mendalam dan komprehensif. Berbicara mengenai Pilpres 2024, berarti berbicara mengenai nasib bangsa dan negara dan nasib 270 jutaan rakyat Indonesia, minimal lima tahun ke depan nasibnya harus ada perubahan.

"Adanya ambang batas Presiden sebesar 20 persen, sedangkan Demokrat baru memiliki 9.36 persen kursi parlemen, membuat Demokrat harus berkoalisi dengan parpol-parpol parlemen lainnya. 
Apakah dalam rapimnas ini akan ada keinginan untuk berkoalisi dengan parpol mana saja, termasuk dengan Nasdem dan PKS yang selama ini sering disebut-sebut, sangat mungkin untuk dibahas dan direkomendasikan seperti apa jalan yang akan ditempuh oleh Partai Demokrat nantinya," jelasnya.

Dia mengungkapkan, apakah akan ada nama capres dan cawapres yang mengerucut untuk diusung Partai Demokrat nantinya, tergantung dari masukan-masukan dan rekomendasi dari para pimpinan Partai Demokrat peserta rapimnas. Suara dan harapan konstituen Partai Demokrat dari seluruh pelosok Indonesia, tentunya bakal menjadi salah satu pertimbangan utama dalam menentukan calon Presiden dan calon wakil Presiden yang akan diusung oleh Partai Demokrat.

"Semua langkah ini, tentunya dilakukan Demokrat untuk terus bersama rakyat, memperjuangkan perubahan dan perbaikan bagi bangsa dan negara ini," pungkasnya. 

Wednesday, March 2, 2022

Berani Laporkan Kades Korupsi, PPWI Beri Penghargaan kepada Nurhayati

Jakarta – Nurhayati adalah salah satu contoh warga negara yang peduli dengan persoalan maraknya korupsi di negeri ini. Kepedulian itu ditunjukkan dengan melakukan sesuatu yakni menjaga uang negara yang dikucurkan ke desanya. Ketika dana untuk pembangunan desanya dikorupsi perangkat desa, dia bertindak melaporkan penyelewengan keuangan negara itu kepada pihak berwajib melalui jalur yang bisa diaksesnya, Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Hal tersebut menjadi pertimbangan bagi Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), sehingga organisasi para jurnalis warga ini menganugerahkan Piagam Penghargaan kepada Nurhayati, warga Desa Citemu, Cirebon, Jawa Barat. “Melaporkan tindak pidana korupsi bukanlah hal mudah, apalagi bagi warga desa yang umumnya belum memiliki pengetahuan yang cukup terkait masalah hukum. Perlu keberanian luar biasa bagi seorang Nurhayati untuk menyampaikan laporan kepada pihak terkait. Hal itu perlu mendapat apresiasi dari kita semua sebagai sebuah contoh yang harus diteladani oleh semua warga masyarakat di negeri ini,” ungkap Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, Rabu, 2 Maret 2022.

Selain itu, tambah Lalengke, PPWI juga salut dengan ketabahan dan kesabaran Nurhayati dalam menghadapi kriminalisasi atas dirinya yang dituduh berkomplot dengan pelaku korupsi yang dilaporkannya, yakni oknum Kepala Desa Citemu. “Ketabahan dan kesabaran Ibu Nurhayati dalam menghadapi persoalan hukum yang membelitnya akibat perbuatan heroik yang dilakukannya itu juga amat luar biasa. Status sebagai tersangka kasus korupsi dengan delik memperkaya orang lain yang ditudukan kepadanya merupakan sesuatu yang pasti menguras emosi dan perasaan. Bagaimana tidak, seseorang yang ingin melakukan hal terbaik bagi negara dan bangsanya, tetapi sebaliknya malah dijerat hukum oleh para oknum aparat kepolisian dan kejaksaan di daerahnya. Itu sangat menyakitkan!” imbuh alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu tegas.

Bagi PPWI, ujar Lalengke lagi, Nurhayati telah mememberikan pelajaran bagi kita semua Bangsa Indonesia, bahwa jangan takut berbuat baik bagi negara walaupun resikonya kita akan dikriminalisasi oleh para oknum aparat. “Kita wajib mencontoh Ibu Nurhayati, peduli terhadap persoalan korupsi yang mewabah ke desa-desa sejak adanya kucuran dana miliaran rupiah dari negara. Ketika ada indikasi penyalahgunaan dana-dana untuk pembangunan desa, entah oleh kepala desa, sekretaris desa, bendahara, pemimpin proyek, atau siapapun, kita harus berani melaporkan ke pihak berwajib. Jangan diam di saat sesuatu pelanggaran terjadi di depan hidung Anda,” pesan lulusan pasca sarjana bidang Global Ethic dari Birmingham University, England, itu.

Piagam Penghargaan untuk Nurhayati bertarik 28 Februari 2022 dari PPWI itu rencananya akan diserahkan kepada yang bersangkutan melalui Pengurus PPWI Cirebon beberapa hari lalu. Namun, karena Nurhayati masih dalam masa isolasi mandiri akibat terindikasi Covid-19, maka penyerahan piagamnya urung dilaksakan.

“Kita menunggu hingga Ibu Nurhayati bisa ditemui, kami ingin menyerahkan langsung piagam penghargaan dari DPN PPWI,” ucap Cahyo Raharjo, Ketua DPC PPWI Cirebon yang diberi mandat oleh Pengurus Pusat PPWI menyerahkan piagamnya ke Nurhayati, saat dikonfirmasi media ini, Rabu, 2 Februari 2022.

Sebagaimana ramai diberitakan bahwa Nurhayati, warga Desa Citemu, yang menjabat sebagai Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, melaporkan kepala desanya sendiri, Supriyadi, ke aparat berwajib melalui BPD Citemu. Namun naas bagi Nurhayati, dalam proses hukum terhadap terduga koruptor Supriyadi, sang ibu dua anak itu akhirnya justru dijadikan tersangka dalam kasus tersebut. Alasan aparat, Nurhayati diduga telah melakukan tindak pidana korupsi yakni memperkaya orang lain.

Setelah berjuang selama dua tahun, usaha Nurhayati ini mendapat perhatian luas di tingkat nasional. Tidak hanya Mabes Polri dan Kejaksaan Agung yang turun tangan, tapi juga Menkopolhukam, Mahfud MD, langsung menengahi dan memerintahkan agar Nurhayati dibebaskan dari tuntutan hukum.

“Selain mengharapkan agar warga jangan takut melaporkan penyimpangan dan penyalahgunaan keuangan negara oleh para oknum pengguna anggaran di desanya masing-masing, kita lebih lagi berharap agar aparat penegak hukum bekerja dengan baik dan benar. Warga masyarakat yang menjadi ujung tombak pengawasan penggunaan uang rakyat di lapangan jangan sekali-kali dijadikan tersangka saat mereka memberikan laporan ke aparat,” pungkas Ketum PPWI mengakhiri pernyataannya.***

Saturday, February 19, 2022

Vonis Inkracht Tanpa Kesempatan Upaya Banding, Dolfie Rompas: Putusan Itu Tidak Sah

Jakarta – Seorang wartawan Sulawesi Utara, Oldy Arthur Mumu (43), warga Kecamatan Paal Dua, Kota Manado, Sulawesi Utara, baru-baru ini menjadi korban kriminalisasi melalui program industri hukum oleh para oknum aparat penegak hukum di daerah tersebut. Arthur dilaporkan oleh seorang pengusaha swalayan di Manado bernama Ridwan Sugianto ke Polda Sulut. Pria yang sangat getol membongkar kasus penyelewengan dana dan penyalahgunaan wewenang pejabat di Sulut itu dipolisikan dengan tuduhan melakukan pencemaran nama baik melalui teknologi informasi alias melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ridwan Sugianto keberatan atas postingan video live di akun facebook Arthur Mumu yang mengatakan: “Kawal kasus penguasaan hak dan pemalsuan oleh Ridwan Jumbo atas tanah milik ahli waris Glen Kemba Serentu dan Violieta Chorhelia Mailoor yang dilaporkan ke Polda Sulut.” Video live ini dilakukan oleh Arthur Mumu langsung dari lokasi tanah kedua ahli waris yang dibelanya.

Menurut Arthur Mumu, apa yang dia sampaikan itu adalah informasi yang benar, faktual, dan bukan kebohongan. Kedua ahli waris memang benar telah melaporkan Ridwan Sugianto ke Polda Sulut terkait dugaan penyerobotan tanah waris mereka dengan alat bukti adanya pagar yang dibuat oleh Ridwan Sugianto dan material bangunan di atas tanah mereka. Tidak jelas alasannya, Polda Sulut selanjutnya menghentikan penyelidikan atas laporan Glen dan Violieta, walaupun BPN Manado telah memberikan keterangan bahwa benar telah terjadi penyerobotan tanah kedua ahli waris dan pembuatan sertifikat palsu atas tanah itu.

Berbanding terbalik dengan laporan ahli waris, laporan Ridwan ‘orang berduit’ Sugianto justru lancar melenggang-kangkung diproses oleh polisi, gayung bersambut dengan lincah diterima oleh Kejaksaan Tinggi Sulut, dan selanjutnya terserah majelis hakim Pengadilan Negeri Manado. Hasil industri hukum alias rekayasa hukum untuk mengkriminalkan wartawan yang tergabung di organisasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) ini diganjar 9 bulan kurungan penjara oleh majelis hakim PN Manado.

Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara (PT Sulut) pun telah membuat putusan atas permohonan banding dari korban kriminalisasi, Oldy Arthur Mumu. Dalam salinan putusan setebal 11 halaman itu, majelis hakim banding PT Sulut memperkuat putusan Pengadilan Negeri (PN) Manado yang menghukum Arthur dengan 9 bulan kurungan penjara.

Namun terdapat beberapa keganjilan yang perlu mendapat perhatian bersama, khususnya bagi penyelenggara hukum, baik legislatif maupun eksekutif dan yudikatif, di tingkat nasional, terkait putusan majelis hakim di PT Sulut itu. Dari sekian keganjilan dalam proses putusan dan penyampaian salinan putusan kepada Arthur Mumu, yang sangat aneh adalah fakta bahwa putusan hakim banding ditetapkan pada tanggal 16 Desember 2021, namun pemberitahuan putusan tersebut kepada Arthur Mumu dilakukan pada tanggal 31 Januari 2022.

Proses penetapan putusan dan penyampaian kepada terdakwa sangat jelas telah melanggar Pasal 226 ayat (1) KUHAPid yang berbunyi: Petikan surat putusan pengadilan diberikan kepada terdakwa atau penasehat hukumnya segera setelah putusan diucapkan. Jikapun PT Sulut dapat berkilah bahwa Pasal 226 ayat (1) tersebut hanya di lingkup pengadilan negeri sebagai lembaga peradilan tingkat pertama, namun pemberitahuan putusan hakim banding wajib disampaikan kepada PN Manado sesegera mungkin, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 243 ayat (1) KUHAPid, yang berbunyi: Salinan surat putusan pengadilan tinggi beserta berkas perkara dalam waktu tujuh hari setelah putusan tersebut dijatuhkan, dikirim kepada pengadilan negeri yang memutus tingkat pertama.

Keganjilan lainnya, yang justru paling aneh bin absurd, adalah bahwa putusan banding tersebut dinyatakan sudah berkekuatan hukum tetap alias _inkracht van gewijsde_. Hal itu tertuang dalam catatan Panitera Pengadilan Negeri Manado yang ditandatangani pada tanggal 11 januari 2022 oleh M. Abduh Abas, SH yang dikirimkan bersamaan dengan salinan putusan majelis hakim banding oleh Kejati Sulut kepada Arthur Mumu. Catatan itu berbunyi: Putusan Nomor 117/PID/2021/PT Mnd dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap sejak tanggal 31 Desember 2021 berhubung terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum menerima atau tidak mengajukan upaya hukum kasasi.

“Ini benar-benar sebuah kebiadaban hukum yang dipertontonkan dengan fulgar oleh oknum di lembaga-lembaga peradilan di Sulut itu. Bagaimana mungkin Arthur Mumu bisa melakukan upaya hukum kasasi ketika pemberitahuan tentang putusan hakim banding disampaikan kepadanya pada tanggal 31 Januari 2022 hanya melalui pesan WhatsApp oleh Kejati Sulut? Fakta ini mengindikasikan bahwa pihak pengadilan diduga kuat sengaja tidak memberitahukan terdakwa terkait putusan permohonan banding yang bersangkutan dan langsung memutuskan secara sepihak bahwa terdakwa menerima dan tidak melakukan perlawanan melalui upaya hukum kasasi. Ini benar-benar perlakuan sadis oknum aparat hukum terhadap warga negara menggunakan pedang hukum!” kata alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 mengomentari fenomena hukum acak-kadut itu beberapa waktu lalu.

Di tempat terpisah, pengacara kondang Dolfie Rompas, SH, MH mengatakan bahwa putusan majelis hakim di tingkat banding terhadap kasus kriminalisasi wartawan Arthur Mumu tidak sah dan otomatis batal demi hukum. “Suatu putusan yang nyata-nyata melanggar KUHAP, tidak sesuai prosedur, maka putusan tersebut cacat formil. Akibatnya, putusan itu dinyatakan tidak sah yang oleh karenanya harus batal demi hukum,” tegas Rompas, 16 Februari 2022 lalu.

KUHAP sudah memberikan ketentuan yang harus dipatuhi pada setiap tahapan proses hukum. Salah satunya adalah pemberian kesempatan kepada setiap orang yang berproses hukum di pengadilan untuk melakukan upaya-upaya hukum di setiap tingkatan peradilan untuk mendapatkan keadilan.

“Nah, ketika Arthur Mumu dihilangkan haknya untuk melakukan upaya banding karena pemberitahuan putusan sangat terlambat, bahkan terkesan tidak diberitahukan terlebih dahulu sebelum dinyatakan inkracht (berkekuatan hukum tetap – red), hal itu berarti ada tahapan hukum yang dilanggar oleh penyenggara peradilan yang mengadili kasus tersebut,” tambah pengacara nasional yang cukup terkenal di ibukota ini.

Pelanggaran terhadap KUHAP, lanjut Rompas, mengakibatkan sebuah proses peradilan cacat formil, dan pada akhirnya berakibat putusan yang dihasilkan dapat dinyatakan tidak sah. “Putusan banding atas wartawan Arthur Mumu jelas tidak sah dan harus batal demi hukum,” ujar Dolfie Rompas menegaskan lagi.

Menyikapi putusan yang secara faktual cacat formil dan tidak sah itu, Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, menyerukan perlawanan terhadap kezaliman hukum yang sedang ditimpakan kepada anggotanya Arthur Mumu. Menurutnya, di sebuah negara hukum seperti Indonesia, kita wajib menghormati hukum dan putusan-putusan hukum yang ada, namun tentunya hanya terhadap hukum yang dilaksanakan melalui prosedur yang benar sesuai dengan aturan dan koridor hukum itu sendiri.

“Sebaliknya, kita wajib menolak hukum yang prosesnya dilaksanakan sekehendak hati dan sewenang-wenang oleh para oknum pelaksana hukum yang marak terjadi di negara ini. Mentaati dan menjalani putusan hakim yang ditetapkan secara serampangan, tidak mengikuti aturan yang telah ditetapkan dalam KUHAP, merupakan penghianatan dan dosa besar terhadap hukum, kebenaran, dan keadilan. Hanya satu kata: LAWAN!” beber Lalengke dengan tegas kepada ratusan media yang tergabung dalam jaringan PPWI Media Group, Jumat, 18 Februari 2022.

Lulusan pasca sarjana bidang Etika Global dan Etika Terapan dari tiga universitas terbaik di Eropa itu selanjutnya menghimbau kepada para penegak hukum yang diberi tugas sebagai polisi, jaksa, hakim, dan pengacara, agar bekerja secara profesional untuk menemukan kebenaran formil dan materil pada setiap perkara yang ditangani. “Kita sangat berharap agar semua aparat penegak hukum, baik di lembaga kepolisian maupun kejaksaan dan kehakiman, serta termasuk para pengacara, agar bekerja dengan baik dan profesional, tidak terintimidasi oleh kekuasaan dan keuangan. Mereka harus bekerja menemukan kebenaran di setiap perkara yang ditangani, demi menghadirkan keadilan bagi setiap pencari keadilan di lembaga-lembaga peradilan di negeri ini,” tutup Lalengke penuh harap. (APL/Red)


Saturday, January 29, 2022

Dewan Pers Indonesia Tolak Penyelesaian Kasus Edy Gunakan UU Pers

Jakarta - Ketua Dewan Pers Indonesia Hence Mandagi menolak keras permintaan kuasa hukum Edi Mulyadi, Herman Kadir untuk menyelesaikan kasus ujaran kebencian menggunakan Undang-Undang Nomor 40 Tahin 1999 Tentang Pers. 

Peristiwa hukum yang terjadi dan menyebabkan Edi Mulyadi dilaporkan ke polisi, menurut Mandagi, bukan karena masalah pemberitaan pers yang dipersoalkan pelapor. 

Namun lebih karena pernyataan Edi tentang Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto sebagai macan yang jadi mengeong dan mengenai wilayah Kaltim sebagai tempat 'jin buang anak' sehingga menjadi aneh apabila ibu kota negara dipindahkan ke wilayah tersebut. 

Edi juga mengatakan bahwa segmentasi orang-orang di Kaltim adalah 'kuntilanak' hingga 'genderuwo'. 

Kata Mandagi, persoalan yang menjadi delik pers apabila media membuat berita tentang sebuah peristiwa atau keterangan nara sumber, lalu pemberitaannya merugikan pihak yang terkait dalam berita tersebut. 

"Persoalan Edi itu bukan sengketa pers sebagaimana diatur dalam UU Pers. Melainkan gugatan pidana pelanggaran UU ITE yang dilaporkan oleh orang yang merasa dirugikan," terang Mandagi yang juga Ketua Umum DPP Serikat Pers Republik Indonesia melalui siaran pers ke redaksi Sabtu (29/01/2022). 

Kuasa hukum Edi, menurutnya, jangan menjadikan UU Pers sebagai tameng untuk melindungi perbuatan Edi yang tidak ada kaitan dengan kegiatan jurnalistik. 

Bahwa ada informasi Edi diundang di kegiatan itu sebagai wartawan senior dan menjadi nara sumber. Menurut Mandagi itu adalah hal yang sudah jelas tidak terkait pemberitaan atau kegiatan jurnalistik yang dijalankan Edi. 

"Kecuali di (Edi) diundang meliput, dan membuat berita seperti itu. Nah kejadiannya dia sebagai nara sumber yang berbicara sebagai kapasitas pribadi bukan sebagai wartawan peliput," ungkapnya. 

Dikatakan juga, perlindungan bagi wartawan menurut UU Pers berlaku jika terkait dengan peliputan dan pemberitaan yang dilalukan wartawan melalui proses mencari dan menulis berita, kemudian mempublikasikannya. 

"Peindungan terhadap Edi jika karena Edi salah menulis berita dan dikenakan pasal kewajiban koreksi dan hak jawab," ujarnya. 

Sebagai sesama wartawan, Mandagi berharap penyelesaian perkara Edi ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan. 

"Edi punya hak untuk menyampaikan kritik dan pendapat yang dijamin UU dan hak Azasi Manusia. Namun jika pendapat dan kebebasan menyampaikan pendapat merugikan dan menyinggung banyak orang, sebaiknya minta maaf ke publik," kata dia menyarankan. 

Pada kesempatan terpisah, Wartawan Senior asal Kalimantan, Gusti Suryadarma juga menolak jika kuasa hukum Edi Mulyadi menjadikan UU Pers sebagai tameng hukum untuk melindungi kliennya dari jerat hukum UU ITE tentang ujaran kebencian. 

Gusti Suryadarma yang juga menjabat Ketua Umum Persatuan Wartawan Media Mingguan ini menolak permintaan penyelesaian kasus Edi menggunakan UU Pers. 

"Ini namanya ngawur. Edi itu narasumber (saat berbicara) bukan (pihak) yang menyebarkan. Jangan bawa-bawa Pers lah," pinta Gusti. 

Sebagai informasi, kasus Edy Mulyadi ini mencuat setelah cuplikan video berisi pernyataannya yang mempermasalahkan pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Kalimantan beredar luas di media sosial. ***

Akibat Penyidik Kurang Profesional, Seorang Ibu Pingsan Saat Jalani Wawancara BAP

Jakarta – Perilaku kurang profesional dalam menjalankan tugas di kalangan aparat penegak hukum terjadi hampir setiap saat di hampir semua daerah di negara ini. Lebih memprihatinkan lagi, ternyata ketidak-profesionalan aparat itu dijumpai juga di pusat pemerintahan negara, yakni di DKI Jakarta. Hal itu terbukti dari peristiwa memilukan yang dialami seorang ibu rumah tangga atas nama Tuti Lestari, warga Semarang, Jawa Tengah, yang nyaris tewas di depan penyidik Polda Metro Jaya yang dipaksa menjalani pemeriksaan walau dalam keadaan kurang sehat, pada Kamis, 27 Januari 2022.

“Pak, ini istri saya habis diperiksa tumbang. Jantungnya sakit. Karena shock tadi (dia) teriak-teriak di dalam (depan penyidik Polda Metro Jaya). Sekarang kami mau dibawa ke RS AL Mintoharjo. Mau dibawa ambulance. Kami tidak ada biaya. Masih di Dokkes (Polda Metro Jaya),” demikian pesan WhatsApp beruntun yang masuk ke nomor kontak Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, dari Alex, suami Tuti Lestari, pada pukul 13.11 WIB.

Alex, yang mendampingi istrinya menjalani BAP di Polda Metro Jaya, kemudian mengirimkan foto tentang kondisi istrinya yang sedang terbaring lemas di unit Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes) Polda Metro Jaya. Untuk beberapa saat, Alex menunggui istrinya yang sedang diberikan pertolongan oleh petugas kesehatan di sana. Ikut juga dalam proses evakuasi Tuti Lestari dan mengawal korban di ruang Dokkes, beberapa penyidik Polda Metro Jaya, yang salah satunya bernama Aiptu Roganda P., SH, penyidik yang mem-BAP Tuti Lestari.

Sekira 30 menit kemudian, ketika situasi darurat sudah berangsur membaik, Alex mengirim pesan WA lagi yang menjelaskan detik-detik istrinya mengalami situasi tidak terkontrol yang akhirnya pingsan. “Tadi, pemeriksaan baru dimulai 10 menit, istri saya tidak kuat. diperlakukan begini, (dia) menangis, terus teriak-teriak. Kemudian hilang responnya (lemas dan pingsan). Tensi (naik) hingga mencapai 220,” tulis Alex di pesan WA-nya ke Ketum PPWI.

Kedua suami-istri itu selanjutnya mendatangi Sekretariat Nasional PPWI pada pukul 16.00 WIB setelah kondisi istrinya berangsur pulih. Kepada Wilson Lalengke, Alex menceritakan peristiwa naas yang hampir merenggut nyawa istrinya. “Dahi istri saya sampai membiru, para penyidik yang ada di sana juga sampai ketakutan semua melihat kondisi istri saya yang hampir mati karena tekanan saat diwawancara penyidik. Istri saya punya riwayat lemah jantung, kalau ada beban pikiran yang berat seperti sekarang ini, tekanan darahnya naik hingga pingsan,” beber Alex yang direspon istrinya, Tuti Lestari, dengan anggukan lemas.

Lalengke kemudian menanyakan apakah penyidik sudah mempertanyakan tentang kondisi kesehatan Ibu Tuti Lestari sebelum wawancara Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dilakukan. “Biasanya sesuai SOP, penyidik akan menanyakan di awal pemeriksaan tentang kondisi kesehatan orang yang akan diwawancara atau diperiksa. Apakah Ibu Tuti ditanyakan tentang kesehatan Ibu, dan apa jawaban Ibu Tuti?” tanya tokoh pers nasional itu kepada Tuti Lestari.

“Ya, saya ditanya apakah saya sehat. Saya jawab, saya stress berat. Ditanya lagi oleh penyidik kenapa stress, saya jawab bagaimana tidak stress berat anak saya kalian kriminalisasi dan perlakukan seperti ini. Padahal dia tidak melakukan apa yang pelapor tuduhkan,” jawab Tuti Lestari atas pertanyaan Lalengke.

Alex selanjutnya menimpali bahwa penyidik tetap memaksakan untuk memeriksa istrinya itu. “Penyidiknya lanjut ajak cerita sana-sini dulu, mungkin tujuannya untuk menenangkan istri saya. Setelah itu kembali lagi menanyakan hal-hal sesuai materi wawancara yang sudah disiapkan. Tidak lama kemudian, istri saya sudah tidak sanggup menahan emosi dan perasaannya dipermainkan penyidik, dia teriak histeris dan sayapun refleks langsung marah dan menunjuk-nunjuk para penyidik itu yang terlihat memaksakan anak saya harus dipersalahkan dan dipenjara. Akhirnya, istri saya kemudian hilang kesadaran, lemas, dan pingsan. Barulah kemudian para penyidik itu gusar, ketakutan,” tutur Alex.

Untuk diketahui, permasalahan yang dihadapi Alex dan istrinya itu terkait dengan kasus anak mereka, Rico Pujianto (33), yang dipukuli, dianiaya, dan disekap selama 3 hari (10-12 Oktober 2020) oleh boss tempat Rico bekerja, PT. Pratama Prima Bajatama, yang berada di wilayah Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat [1]. Setelah kejadian tersebut, Rico trauma dan mengalami sakit, akhirnya istrahat dan berobat di rumah orang tuanya di Semarang hingga 5 November 2020.

Orang tua Rico, Alex dan Tuti Lestari, tentu tidak bisa menerima begitu saja perlakuan keji bos perusahaan PT. Pratama Prima Bajatama, Deddy Setiawan (55), yang secara bersama-sama dengan istrinya bernama Ing, menyiksa anaknya [2]. Terjadi keributan antara Deddy Setiawan dan ayahnya Rico, Alex. Akibatnya, situasi makin memanas dan tidak tercapai penyelesaian masalah secara baik-baik.

Nasib apes bagi Rico terus berlanjut. Dia dilaporkan oleh Deddy Setiawan ke Polsek Bantar Gebang, Bekasi, dengan tuduhan melakukan penggelapan (Pasal 374 KUHPid) dan atau penipuan (Pasal 378 KUHPid). Laporan polisi tersebut dibuat Deddy Setiawan pada tanggal 17 Oktober 2020 dengan nomor laporan: LP/974/K/X/2020/Sek Bg.

Sebulan kemudian, tepatnya pada 17 November 2020, Rico yang sudah pulih dari sakit dan traumanya, melaporkan Deddy Setiawan ke Polres Bekasi dengan dugaan penganiayaan dan penyekapan. Laporan Rico tersebut diterima Polisi dengan nomor: LP/2.518/XI/SPKT/2020/Restro Bekasi [3].

Melihat keadaan saling lapor tersebut, Deddy Setiawan melalui direktur perusahaannya, Winoto, SH, meminta dilakukan perdamaian. Winoto yang merupakan mantan anggota DPRD Bekasi dan kader partai Nasdem, meminta Rico mencabut laporannya di Polres Bekasi Kota. Sebagai imbalannya, pihak Deddy Setiawan akan mencabut laporannya di Polsek Bekasi. Alex bersikukuh tidak mau damai, karena siksaan dan penyekapan terhadap Rico yang menurutnya di luar peri kemanusiaan.

Kedua laporan itu akhirnya diambil-alih Poda Metro Jaya sejak Maret 2021. Sayangnya, laporan Rico tentang penganiayaan dirinya oleh Deddy Setiawan tidak berproses sebagaimana mestinya. Hal itu berbanding terbalik dengan laporan Deddy Setiawan, yang lancar terus bergerak naik dari penyelidikan ke penyidikan. Fakta tersebut akhirnya dipandang sebagai proses kriminalisasi korban penganiayaan menjadi tersangka.

Terbaru, Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas kasus Rico Pujianto ke Kejari Bekasi. Akan tetapi berkas tersebut dikembalikan oleh pihak Kejari ke penyidik Polda Metro Jaya untuk dilengkapi. Hal inilah yang memicu penyidik Aiptu Roganda P., SH, kewalahan untuk mencari bukti-bukti yang menguatkan tuduhan tindak pidana yang mereka timpakan kepada Rico Pujianto. Kepanikan Roganda itu diduga kuat memicu perilaku tidak profesional dalam memproses verbal Tuti Lestari, yang menyebabkan ibunya Rico itu merasa ditekan, dipermainkan, dipaksa, dan diperlakukan seakan-akan anaknya adalah penjahat. Akibatnya, Tuti Lestari tidak kuat menahan beban berat dan akhirnya tumbang.

Hingga berita ini naik tayang, Kabidhumas Polda Metro Jaya dan penyidik Roganda belum memberikan tanggapan, walaupun telah dikirim pesan WA dan ditelepon. “Besok kita cek ya,” tulis Kabidhumas Polda Metrojaya, Kombes E Zulpan, singkat menjawab pesan WA Ketum PPWI, Kamis, 27 Januari 2022. (APL/Red)

Friday, January 28, 2022

Terkait Uji Materiil UU Pers, Wilson Lalengke Berharap MK Kembalikan Hak Konstitusi Wartawan dan Organisasi Pers

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan pengujian materiil Undang-Undang No.40 Tahun 1999 tentang Pers secara daring di ruang Sidang MK, Rabu (26/1/22). Sidang yang diketuai Dr. Anwar Usman, S.H., M.H., menghadirkan dua saksi pemohon dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Kedua saksi pemohon tersebut adalah Ketua Sindikat Wartawan Indonesia (SWI) Dedik Sugianto dan Sekretaris Umum DPP Jurnalis Nasional Indonesia (JNI) Hika Transisia. Di hadapan Majelis Hakim, Dedik mengatakan bahwa SWI kehilangan hak untuk menyusun dan membuat peraturan karena diambil-alih oleh Dewan Pers. 

Lanjutnya, hal tersebut terjadi sejak timbul kesalahan tafsir dari Dewan Pers yang menjadikan kesepakatan bersama organisasi-organisasi pers mengenai standar organisasi wartawan Indonesia berupa peraturan Dewan Pers dan bukan menjadi aturan organisasi Pers masing-masing pada 2006. Lebih parahnya lagi, Dedik melanjutkan, Dewan Pers sebagai fasilitator justru membuat peraturan pers, yakni Peraturan Dewan Pers yang merugikan wartawan Indonesia dan mengganggu sertifikasi kompetensi kerja nasional.

"Padahal setiap sertifikasi kompetensi wajib sertifikat asesor kompetensi," terang Dedik.

Sementara itu, Sekretaris umum DPP JNI Hika Transisia mengatakan mengalami kerugian karena adanya ketidakjelasan tafsir Pasal 15 ayat (2) huruf (f) UU Pers. Menurutnya, karena ketidakjelasan tafsir tersebut, pihaknya tidak dapat menentukan dan menyusun peraturan-peraturan di bidang pers karena wujud menfasilitasi Dewan Pers tanpa melibatkan JNI sebagai organisasi pers yang telah mempunyai struktur kepengurusan yang jelas, lengkap dan sah.

"Dengan adanya ketidakjelasan Pasal 15 ayat (2) huruf (f) UU Pers, Dewan Pers telah mengambil alih hak organisasi pers untuk menyusun dan membuat peraturan Dewan Pers tentang Standar Kompetensi Wartawan," papar Hika.

Sementara itu, Tokoh Pers Nasional Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., M.A., yang juga Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) membenarkan dan mendukung keterangan saksi di persidangan MK terkait permohonan uji materiil UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. “Secara umum, PPWI membenarkan dan mendukung keterangan saksi di persidangan MK Rabu kemarin terkait permohonan uji materi UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers,” ungkap alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu, Kamis, 27 Januari 2022.

Ketiadaan aturan teknis pelaksanaan dari pasal 15 ayat (2) dan (3) dari UU Pers ini menjadikan lembaga Dewan Pers yang dibentuk dengan maksud menjalankan Pasal 15 ayat (1) UU Pers dengan mudah tergiring untuk melakukan hal-hal yang di luar kewenangannya. Salah satu contoh, kata Lalengke, adalah pelaksanaan uji kompetensi wartawan (UKW) yang dilaksanakan oleh Dewan Pers bersama segelintir underbow-nya selama ini.

“Masalah kompetensi atau keahlian dan profesi wartawan itu adalah kewenangan BNSP sesuai Peraturan Pemerintah No. 23 tahun 2004 yang telah diperbaharui dengan PP Nomor 10 tahun 2018 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi. Apa dasar hukumnya Dewan Pers membuat aturan tentang uji kompetensi wartawan? Juga, lembaga ini tidak diberi kewenangan oleh UU untuk membuat aturan yang diberlakukan bagi organisi pers dan wartawan. Jelas illegal alias tidak punya dasar hukum kebijakan dan kegiatan lembaga itu terkait UKW selama ini,” tegas trainer yang sudah melatih ribuan wartawan, guru, dosen, mahasiswa, ASN, TNI, Polri, pengacara, LSM, ormas dan masyarakat umum itu di bidang jurnalistik itu.

Yang paling aneh, lanjut Lalengke, adalah penentuan status kewartawanan seseorang yang oleh Dewan Pers selama ini disebutkan bahwa seseorang diakui sebagai wartawan jika menjadi konstituen lembaga itu dan telah mengikuti UKW. Artinya, jika seorang wartawan bergabung di organisasi pers non konstituen Dewan Pers dan tidak memiliki ijazah UKW, plus medianya tidak terdaftar di lembaga itu, maka yang bersangkutan akan dianggap bukan wartawan.

“Ini yang selalu terjadi. Contoh kasus di Lhokseumawe, Aceh, beberapa tahun lalu. Dewan Pers menyatakan dua wartawan media online BeritaAtjeh.Net bukan wartawan karena belum UKW dan medianya tidak terdaftar di Dewan Pers. Padahal, di KTP yang bersangkutan tertulis pekerjaannya sebagai wartawan. Itu benar-benar konyol,” ujar lulusan pasca sarjana bidang Global Ethics dari Birmingham University, The United Kingdom, ini heran.

Sehubungan dengan perilaku menyimpang dari aturan perundangan yang ada, maka Wilson Lalengke mengharapkan agar Majelis Hakim Konstitusi yang mulia dapat mengembalikan dan mendudukan tugas dan fungsi masing-masing pihak, Dewan Pers, organisiasi pers, dan wartawan pada posisi yang sebenarnya. "PPWI berharap agar MK dapat mengembalikan hak konstitusi para wartawan dan organisasi pers yang selama ini dirampas oleh Dewan Pers akibat salah penafsiran atas Pasal 15 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Pers," tandas Lalengke mengakhiri pernyataannya. (NJK/ Red)

Wednesday, January 26, 2022

Hilman Thaib: Propamkan Saja Aparat yang Lakukan Pembiaran Atas Kasus Pemerkosaan di Wakatobi

Jakarta - Miris amat nasib seorang gadis bernama Bunga (nama samaran), warga Desa Pajam, Kecamatan Kaledupa, Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara, yang diperkosa oleh lelaki bejat tetangganya sendiri berinisial R [1]. Setelah kejadian tersebut, pihak keluarga korban langsung melaporkan kepada Polsek Kaledupa dengan nomor LP/26/XII/2021/Sultra/Tes Wakatobi/Sek Kaledupa. Namun sangat disayangkan, sudah satu bulan berlalu belum ada perkembangan dari pihak Kepolisian terkait kasus perkosaan tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Brigjenpol (Purn) Drs. Hilman Thaib selaku Dewan Penasehat PPWI Nasional mengatakan bahwa tindakan aparat yang melakukan pembiaran atas kasus ini harus dilaporkan ke Propam. "Tindakan seperti itu dilaporkan saja ke Propam, baik Kapolsek maupun Kanit Serse. Kalau perlu, sekalian Kasat Serse dan Kapolres selaku atasan penyidik," ujar Mantan Kapolresta Manado kepada awak media ini, Senin (24/1/22).

Brigjenpol (Purn) Hilman Thaib yang pernah bertugas sebagai Kapolresta Palangkaraya itu menambahkan bahwa hal yang semestinya dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) adalah segera memburu tersangka atau pelaku. Polisi juga harus memberikan perlindungan kepada korban baik secara fisik dan mental.

"Jika pola pelayanan reserse seperti ini (tidak responsive dan lamban dalam menangani kasus – red), maka akan berdampak pada korban pemerkosaan. Seharusnya segera ditindak pelakunya dan korban segera diberikan pelindungan secara psikologis serta diberi pertolongan agar tidak down," tandas Mantan Widyaiswara Sespimti Polri itu.

Di tempat terpisah, Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, menambahkan bahwa dalam kasus pemerkosaan yang terjadi di masyarakat, aparat harus bertindak secepat mungkin karena akan berimplikasi tidak hanya kepada korban tetapi juga kepada keluarga besarnya. Sejalan dengan itu, tokoh pers nasional ini menekankan agar polisi yang tidak mampu melakukan tugasnya dengan baik, semestinya didesak mundur dari profesi sebagai APH.

"Pemerkosaan termasuk kejahatan luar biasa dan memalukan, tidak hanya terhadap korban perkosaan tetapi juga keluarga atau ayah dan ibu korban. Oleh karena itu, pemerkosa seharusnya segera ditangkap dan diproses hukum oleh aparat berwenang. Jika polisi tidak sanggup melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai pelindung dan penegak hukum, sebaiknya mundur saja," tegas alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu, Senin, 24, Januari 2022. (NJK/Red)

Sunday, January 9, 2022

Modus Korupsi Bekasi dan Lampung Selatan Serupa, Alumni Lemhannas: Semestinya Perlakuannya Sama

Jakarta - KPK baru-baru ini menangkap sejumlah pejabat dan pengusaha di Kota Bekasi, termasuk Walikota Bekasi, Rahmat Effendi. Berdasarkan pernyataan pers yang dibacakan langsung oleh Ketua KPK, Firli Bahuri, dari para terduga pelaku tindak pidana korupsi yang ditahan tersebut, terdapat 4 orang sebagai pemberi uang atau dalam istilah lainnya sebagai penyuap.

“Sebagai pemberi, ada 4 orang. Para pemberi (penyuap - red), Saudara AA dan kawan-kawan ditahan dengan sangkaan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada pasal 5 ayat (1) huruf (a) atau pasal 5 ayat (1) huruf (b) atau pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 KUHP,” beber Ketua KPK Firli Bahuri, Kamis, 6 Januari 2022 kepada ratusan awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Menilik modus operandi dan sistim kerja para mafia koruptor di Kota Bekasi itu [2], banyak pihak menilai bahwa pola operasi yang diterapkan Rahmat Effendi dan jaringannya tersebut juga banyak terjadi di berbagai daerah. Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA misalnya, dia mengatakan bahwa modus dan pola kerja yang melibatkan Walikota Bekasi itu sudah umum.

“Korupsi melalui sistim setoran atau upeti atas sebuah peluang mendapatkan sesuatu seperti di Kota Bekasi itu sudah umum dilakukan para pimpinan daerah. Upeti proyek, upeti jabatan, upeti peluang jadi PNS/ASN, dan sejenisnya sudah jamak dilakukan di hampir semua kasus korupsi,” urai Wilson Lalengke yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) ini, Jumat, 7 Januari 2022.

Anehnya, lanjut Lalengke, KPK masih menerapkan prinsip tebang-pilih kasus. “Mungkin KPK ragu atau takut atau mungkin juga mendapat tekanan dari pihak tertentu, sehingga kesan saya KPK masih belum menerapkan UU Tipikor dengan berpedoman kepada azas _Equality before the Law_ (persamaan di depan hukum - red). Nyatanya ada yang ditangkap, ditahan dan diproses, tapi ada juga yang dibiarkan lolos dari jeratan pasal pidana korupsi walaupun kasusnya sama dan sudah banyak bukti valid atas perbuatan yang bersangkutan,” jelas tokoh pers nasional anti korupsi ini.

Contohnya, katanya lagi, kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Bupati Lampung Selatan, Zainuddin Hasan. Modus operandinya sama persis, setoran upeti proyek-proyek melalui orang kepercayaan bupati sebagai perantara.

“Bupati dan beberapa kolega mafia korupsinya sudah divonis dan sekarang sedang menjalani hukuman. Tapi ada seorang terduga kuat sebagai penyuap sang bupati, yakni Ahmad Bastian, sampai detik ini belum ditangkap, dibiarkan berkeliaran dan bahkan sedang menikmati uang negara karena saat ini yang bersangkutan sedang menjabat sebagai senator DPD-RI dari Provinsi Lampung,” tegas lulusan pasca sarjana bidang Global Ethics dari Birmingham University, England, itu menyesalkan pola kerja KPK yang tebang pilih.

Mungkin KPK belum memiliki bukti kuat atas dugaan yang bersangkutan sebagai penyuap? “Lah, yang bersangkutan saja sudah mengaku di persidangan bahwa dia memberikan uang kepada mantan Bupati Lampung Selatan itu melalui orang dekatnya. Nama Ahmad Bastian juga sudah disebutkan berulang kali dalam Putusan PN Tipikor Tanjung Karang yang mengindikasikan bahwa yang bersangkutan terlibat dalam konspirasi mafia korupsi Zainuddin Hasan yang merupakan adik kandung mantan Ketua MPR-RI, Zulkifli Hasan [9]. Plus, para saksi atas kasus korupsi di Lampung Selatan itu juga sudah mengungkapkan di persidangan terkait adanya dugaan keterlibatan Ahmad Bastian dalam proses memperkaya mantan bupati dan koleganya. Mau bukti apa lagi?” ujar Lalengke dengan nada tanya.

Sementara itu, warga Lampung yang juga sebagai aktivis anti korupsi Lampung, Edi Suryadi, menyesalkan sikap KPK yang belum merespon dengan semestinya laporan masyarakat Lampung terkait kasus dugaan korupsi Ahamad Bastian. “Kami sudah datangi KPK berulang-ulang, kita sudah bawakan bundelan besar data-data yang mengindikasikan adanya tindak pidana korupsi yakni menyuap mantan bupati Lampung Selatan yang dilakukan oleh Ahmad Bastian, tapi hingga kini KPK masih mendiamkan kasus tersebut. Sebagai warga Lampung, jelas kami kecewa terhadap kinerja KPK,” kata Edi Suryadi yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal LSM Topan-RI itu.

Thursday, January 6, 2022

PWI Anulir Penghargaan Untuk Wali Kota Bekasi

Jakarta - Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Atal S.Depari, selaku Penanggung Jawab Hari Pers Nasional, menganulir penghargaan Anugerah Kebudayaan PWI yang bakal diterima Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, dan tetap memberikan penghargaan tersebut kepada 9 bupati/wali kota lainnya, pada HPN 2022, Februari mendatang di Kendari, Sulawesi Tenggara.
 
Tindakan menganulir tersebut diambil Atal setelah Wali Kota Bekasi itu terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (5/1/2022). "OTT ini telah mengakibatkan dia cacat hukum terkait korupsi, sehingga kami perlu menganulir penghargaan yang bakal ia terima tersebut, demi menyelamatkan yang lain," tutur Atal semalam di Lampung, di sela-sela kunjungan kerja.
 
Keputusan tersebut diambil Atal, setelah bermusyawarah dengan Sekretaris Jenderal PWI Mirza Zulhadi, Ketua Pelaksana AK-PWI Yusuf Susilo Hartono, dan mendengar masukan Tim Juri AK-PWI, beberapa saat setelah berita penangkapan Rahmat meledak di media arus utama, maupun viral di media sosial Tanah Air.

Di tempat terpisah Ketua pelaksana AK_PWI Yusuf Susilo Hartono menjelaskan Tim Juri yang diketui Agus Dermawan T, pada 16 Desember 2021 lalu telah memutuskan dan menetapkan 10 bupati/ wali kota penerima AK-PWI 2022, salah satunya Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. Keputusan itu ditetapkan setelah melakukan serangkaian proses penilian proposal, video pada babak penyisihan, dan wawancara langsung pada babak final, dalam rentang waktu November-Desember 2021.
 
Sejak masa pendaftaran, ujar Yusuf, panitia sudah menggariskan secara tegas dalam edaran tertulisnya bahwa peserta Anugerah Kebudayaan PWI terbuka untuk Bupati/ Wali Kota se Indonesia, yang tidak sedang berperkara hukum/korupsi. Edaran tertulis itu  tersebar ke seluruh jajaran PWI Provinsi hingga Kabupaten/Kota. Juga ke bupati/wali kota melalui Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI). "Aturan itu, antara lain yang menjadi dasar Ketua Umum PWI menganulir Rahmat," tandasnya.
 
Salah seorang anggota juri Nungki Kusumastuti,  mendukung keputusan anulir demi menjaga martabat PWI. Selain itu juga sebagai bentuk dukungan pada upaya pemberantasan korupsi di negeri ini.
 
Dengan demikian, kepala daerah yang berhak naik panggung  HPN 2022 untuk menerima Trofi Abyakta (berkembang maju)  sebanyak sembilan orang. Masing-masing Walikota Padang Panjang, Sumatra Barat, Fadly Amran (Datuak Paduko Malano), Bupati Magetan, Jawa Timur, Suprawoto, Bupati Lamongan, Jawa Timur, Yuhronur Efendi, Bupati Indramayu, Jawa Barat, Nina Agustina, Bupati Sumbawa Barat, NTB, Musyafirin, Wali Kota Surakarta, Jawa Tengah Gibran Rakabuming Raka, Wali Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu, Helmi Hassan, Bupati Buton, Sulawesi Tenggara, La Bakri dan Bupati Lamandau, Kalimantan Tengah, Hendra Lesmana. (*)

Wednesday, January 5, 2022

Mantan Anggota MPR Korban Mafia Tanah Minta Perlindungan Kapolri


Jakarta - Tato Suwarto, seorang mantan Anggota MPR-RI mengaku menjadi korban Mafia Tanah. Rumah miliknya yang bersertifikat Hak Milik dari Badan Pertanahan Nasional dengan Nomor 5922, kini tidak bisa lagi ditempatinya. 

Sertifikat tanah dan bangunan diatasnya seluas 1.421 M2 di Jalan Mesjid Al Ridwan No. 8, RT.05 RW.09, Jatipadang Pasar Minggu, Jakarta Selatan tiba-tiba sudah beralih kepemilikan dengan mudah dan secara cuma-cuma (gratis) menjadi milik oknum yang diduga mafia tanah. Dengan cara lelang fiktif pada tanggal 20 Juni 2020 oleh KPKNL Jakarta. 

Tato Suwarto yang  berusia 80 tahun itu menuturkan, dirinya sempat kaget menerima kabar bahwa rumah yang ditempatinya selama  lebih dari 30 tahun ternyata sudah dilelang atas permintaan oknum yang tidak dia kenal. 

“Saya anggap ini lelang fiktif karena saya bukan nasabah dan tidak pernah menerima kredit dari pihak bank manapun, dan tidak pernah menjaminkan sertifikat," ungkap Tato lirih. 

Tato juga menyatakan pihaknya tidak pernah dipanggil dalam pelaksanaan lelang, tidak kenal dengan orang yang bernama Dion Setiawan oknum dari perusahaan property. 

Ia mensinyalir itu komplotan mafia tanah selaku penjualnya.  "Saya sama sekali tidak pernah menerima uang hasil lelang. Lelang hanya dipake alat kejahatan untuk melegalkan praktek mafia tanah saja,” kata Tato menambahkan.
 
Melalui keterangan tertulis yang dikirim ke redaksi Rabu (05/01/2022) di Jakarta, Tato mengaku sudah melaporkan kasus praktek mafia tanah tersebut ke pihak Polda Metro Jaya dengan tanda bukti lapor nomor :TBL/7196/X/YAN.2.5/2020 tertanggal 03 Desember 2020. 

Sudah satu tahun laporan polisi tersebut dilayangkan namun hingga kini tidak ada tindaklanjutnya.  “Laporan saya bukannnya diproses malahan saya yang ditekan seolah-olah memberikan laporan yang tidak benar,” ungkap Tato mempertanyakan pelayanan publik di institusi Polri. 

Kakek Tato mengaku dirinya sengaja dibiarkan dalam kedzoliman terpasung, teraniaya dan diterlantarkan oleh mafia tanah secara semena-mena. Perkaranya bisa saja dihilangkan (dark number) karena sampai sekarang tidak ada titik terang siapa tersangkanya dan kapan laporannya berlanjut ke Pengadilan. 

Ia juga menganggap oknum polisi telah melakukan pembiaran atas kasus yang dilaporkannya. Akibatnya adalah atas permintaan pihak yang diduga mafia tanah, Pengadilan telah menerbitkan Penetapan Eksekusi Pengosongan yang dilaksanakan pada (05/11/2021) lalu. 

Eksekusi pengosongan didukung oleh aparat keamanan. “Seakan-akan saya diperlakukan seperti penjahat. Saya diusir dari rumah milik saya sendiri karena praktek mafia tanah tapi polisi diam saja,” ujarnya. 

“Saya meminta perlindungan hukum ke Kapolri karena ada pernyataan resmi Polri yang siap melaksanakan instruksi presiden terkait pemberantasan mafia tanah. Bahkan Menteri ATR/Ketua BPN berujar akan mengejar pelaku mafia tanah sampai kelangit setinggi apapun. Tapi laporan saya sejak tahun 2020 tidak digubris,” kata Tato menuntut bukti ucapan pemerintah. 

Saat ini sang kakek Tato sudah terusir dari kediamannya dalam keadaan miskin tidak punya dana untuk hidupnya. Nasibnya terkatung-katung. 

Dengan kondisi tubuh yang sudah uzur dan sakit-sakitan, kakek Tato tengah berupaya menuntut keadilan dan perlindungan hukum dari negara. 

Indonesia sebagai Negara Hukum seharusnya memberikan jaminan hukum atas hak kakek Tato sebagai warga negara.  Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menyatakan, Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. 

Sedangkan Pasal 28H ayat (4) menyatakan, Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun. 

Kakek Tato mengharap ada advokat atau siapa saja yang anti mafia tanah untuk membantu menyelamatkan sertifikatnya dengan memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma sesuai ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.


Selanjutnya kakek Tato berpendapat, sifat teknikalitas yang tinggi dalam pelaksanaan lelang dan penetapan eksekusi pengosongan mengakibatkan proses pelaksanaan lelang dan eksekusi pengosongan tersebut menjadi ekslusif milik mafia tanah. 

Bahkan mafia tanah yang memiliki jam terbang tinggi apalagi dengan keberanian terjun bebas dapat membangun konstruksi pelelangan tanpa pemanggilan kepada pemilik obyek lelang. 

Karakter teknikalitas seperti itu telah menggiring hukum pelelangan dan eksekusi pengosongan pada posisi yang senantiasa “siap direkayasa”. 

Pejabat lelang dan Aparat Penegak Hukum/Aparat Sipil Negara sebagai pejabat publik, lanjut Tato telah melakukan perbuatan yang tidak patut, tercela dan sangat melukai rasa keadilan masyarakat. 

Itu sebagai suatu penistaan terhadap hukum dan peradilan, dengan terang-terangan berpihak kepada komplotan mafia tanah sehingga telah menimbulkan ketidak-adilan dan ketidakpastian hukum (anomali hukum / unrechtszekerheid) dan hilangnya kepercayaan masyarakat (public distrust) yang berakibat pada runtuhnya citra hukum dan peradilan di Indonesia. 

Pejabat Lelang dan Aparat Penegak Hukum/Aparat Sipil Negara yang menguasai hukum dan teknik hukum lelang yang tinggi tetapi senang berkolaborasi dengan mafia tanah yang jahat. 

Ia menegaskan, baginya hukum sewaktu-waktu dapat berubah menjadi alat kejahatan (law as tool of crime). Perbuatan jahat dengan hukum sebagai alatnya merupakan kejahatan yang sempurna, sulit dilacak, karena diselubungi oleh hukum dan berada di dalam hukum itu sendiri. 

Esensi dari permohonan perlindungan hukum dan laporan kepada Kepala Polri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo adalah Menegakkan Supremasi Hukum. Menjaga kehormatan dan keluhuran harkat dan martabat Pejabat Lelang dan Aparat Penegak Hukum/Aparat Sipil Negara. Check and balance di bidang peradilan. Mencegah Pejabat Lelang dan Aparat Penegak Hukum/Aparat Sipil Negara menjadi sosok manusia yang tidak tersentuh dan cenderung menjadi tiran. 

Pejabat Lelang dan Aparat Penegak Hukum/Aparat Sipil Negara yang terlibat mafia tanah menurutnya layak dihukum seberat-beratnya karena merusak citra hukum dan peradilan di Indonesia. 

Pariwisata

Politik

Hukrim