Polisi Tangkap Dua Sejoli Yang Asyik Nyabu di BTN Griya Asri - newsmetrontb

Friday, June 14, 2019

Polisi Tangkap Dua Sejoli Yang Asyik Nyabu di BTN Griya Asri

Tersangka kasus narkoba yang ditangkap di BTN Griya Asri Seteluk Batu Layar Lobar
Lombok Barat - Polres Lombok Barat menggelar Konferensi pers terkait pengungkapan kasus Narkoba di Mapolres Lobar pagi tadi.Kasat Res Narkoba Polres Lombok Barat Iptu Iptu Akmal Novian Reza S.I.K yang didampingi oleh Kasubbag Humas, mempublikasikan tiga kasus yang berhasil diungkap oleh Jajarannya.

“Pengungkapan Pertama berhasil mengamankan Tersangka berinisial MJ TKP di Jalan Raya Pusuk Lestari Dusun Batu Penyu, Desa Pusuk Lestari, Kab. Batu Layar, Jumat (14/06)” ungkapnya.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti satu amplop warna putih yang di dalamnya berisi satu klip Plastik bening transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,85 gram.

Kemudian Kasat Narkoba menjelaskan pengungkapan yang kedua TKP di Rumah Kost BTN  Griya Asri Dsa. Seteluk Kec. Batu Layar Kab   Lombok Barat.“Di Lokasi ini, tim berhasil mengamankan sepasang tersangka berjenis kelamin laki-laki dan perempuan berinisial, HR dan SN,” jelasnya.
Barang Bukti yang berhasil diamankan berupa satu buah pipet kaca yang di dalamnya berisi kristal Putih yang di duga Narkotika jenis Shabu yang merupakan sisa pemakaian dengan berat bruto 3,38 gram.

Kemudian Kasat Narkoba menjelaskan pengungkapan yang ketiga yang berhasil dilakukan oleh jajarannya di Dsn. Dasen Baru Desa Ubung Kec. Jonggat Kab. Lombok Tengah, Senin (08/07).
“Tersangka laki-laki berinisial MH berhasil kami amankan beserta barang bukti 6 ( enam) Klip plastik transparan yang di dalamnya berisi kristal putih yang di duga Narkotika Jenis Shabu dengan berat bruto 12,87 gram,” imbuhnya.

Dari semua barang bukti yang diduga Narkotika telah di Uji di laboratorium Balai POM Mataram, dengan hasil seluruhnya positif Narkotika jenis sabu.
Para tersangka kini telah mendekam di Rumah Tahanan Polres Lombok Barat dan di Sangkakan Pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 127 ayat  1 UU No 35 THN 2019 tentang Narkotika.

“Terkait hasil penangkapan tersebut, tetap akan dilakukan pengembangan, guna mengungkap pelaku lainnya,” jelasnya.Dari hasil evaluasi dalam pengungkapan kasus narkotika sepanjang periode tahun 2019, mengalami peningkatan bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya dalam periode yang sama.“Peningkatan pengungkapan pada periode januari sampai dengan Juli tahun 2019 atas kerja keras dan keaktifan anggota,” imbuhnya.

(LNG01)

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments