Newsmetrontb.com_ MATARAM POLDA NTB. Tim Puma Polda NTB berhasil tangkap Dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) demgan korbanya seorang wisatawan asing asal Hongaria pelaku berhasil dilunouhkqn setelah empat hari dalam pengejaran.
Kedua pelaku, berinisial S alias P (23) dan WPY (16), keduanya merupakan warga Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah. Mereka diamankan pada Kamis, 4 Desember 2025 di wilayah Lombok .
Direktur Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, S.I.K., menyampaikan pengungkapan kasus ini terjadi pada 29 November 2025, ketika korban seorang perempuan WNA asal Hongaria sedang berwisata menuju Pantai Pink menggunakan sepeda motor Honda Beat.
Saat melintas di jalur sepi, korban dipepet oleh dua pelaku yang berboncengan menggunakan Yamaha Aerox.
kemudian dengan menodongkan senjata tajam jenis badik lalu memaksa korban berhenti atas tindakan tersebut korbam ketakutan dan menyerahkan sepeda motor tas selempang berisi ATM, HP, serta uang tunai Rp1,4 juta,” Ungkap Kombes Pol Syarif Hidayat S.I.K. saat konferensi pers Sabtu (06/12/2025).
.Atas pristiwa terswbut Korban kemudian melapor ke Polsek Jerowaru Polres Lombok Timur, yang wilayahnya paling dekat dengan lokasi kejadian.
Menerima laporan tersebut, Polsek Jerowaru bersama Ditreskrimum Polda NTB menindak lanjuti laporan tersebut
Dari hasil penyelidikan lapangan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan menemukan titik persembunyian mereka dan oleh Tim pelaku nerhasil diamankan pada 4 Desember 2025 di wilayah Lombok Tengah,” Tambah Syaraif
Dari pemeriksaan diketahui kedua pelaku S alias P merupakan residivis curas dan pada saat dilakukan penangkapan kedua pelaku sempat berupaya melarikan diri namun usahanya tidak berhasil karena dengan sikap tegas terukur terarah berhasil melumpuhkannya dengan tembakan menebai kaki pelaku.
Untuk diketahui bahwa Pelaku WPY karena masih berusia 16 tahun dititipkan di Panti Paramita sesuai aturan perlindungan anak namun proses hukumnya tetap berjalan seperti biasa.
Dalam penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain: Sepeda motor milik pelaku, Sepeda motor milik korban, Tas pinggang korban, ATM dan HP milik korban, Senjata tajam jenis badik yang digunakan untuk mengancam korban.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1) dan (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara.
Kasus ini menjadi perhatian serius Polda NTB mengingat melibatkan korban wisatawan asing dan terjadi di jalur menuju destinasi wisata internasional.
Polda NTB menegaskan komitmennya untuk menjaga keamanan wisatawan dan menindak tegas pelaku kejahatan yang mengganggu citra pariwisata Lombok. ( red )
@lombokepo

