Akibat Melanggar HGU AMNT, PETI Di Gunung Tongo Loka Ditertibkan - newsmetrontb

Sunday, July 28, 2019

Akibat Melanggar HGU AMNT, PETI Di Gunung Tongo Loka Ditertibkan

Sumbawa Barat - Satuan Brimob Polres Sumbawa Barat pada beberapa hari lalu telah melakukan penertiban penambang liar atau biasa di sebut dengan PETI.

Penertiban ini di lakukan berdasarkan keseriusan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat bersama dengan TNI Polri yang akan menghentikan segala aktifitas yang mencemari lingkungan.

Kegiatan penertiban penambang liar ini dilakukan di gunung Tongo loka Desa Tatar Kecamatan Sekongkang Kabupaten Sumbawa Barat.

"Lokasi penertiban PETI ini dilakukan di gunung Tongo Loka Desa Tatar, dikareankan lokasi ini masih termasuk lokasi hak guna usaha PT. AMNT," jelas Komandan Kompi 2 Brimob Polres Sumbawa Barat, IPTU. Sulaiman, pada Minggu, (28/7).

Ia juga mengatakan tim yang di turunkan saat melakukan penertiban sekitar puluhan orang. Di gunung Tongo Loka ada sekitar puluhan masyarakat yang menggantungkan hidupnya dalam mengais rezeki untuk menghidupkan anak dan istrinya.
Penambang liar yang ada di sana sudah menyiapkan alat-alat untuk mencari emas seperti gelondong dengan beberapa mata, palu, betel, alat penerangan dan lainnya.

Ia berharap semoga masyarakat tidak lagi melakukan penambang liar dikarenakan pertama merusak lingkungan, kedua membahayakan mereka, ketiga melanggar hukum dan terakhir ini juga masuk kawasan HGU PT. AMNT.

"Ke enam belas penambang liar ini langsung di masukkan ke salah satu perusahaan, subkontraktor yang ada di Sekongkang yang difasilitasi oleh komandan kompi 2 Brimob KSB," terangnya.

Berdasarkan hasil kesepakatan antara pekerja PETI dengan Komandan Kompi 2 Brimob KSB, para pekerja akan menurunkan alat alatnya dan mereka akan mengosongkan lokasi PETI tersebut sampai pada tanggal 24 Agustus 2019. (LNG.05)

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments