Polres Tangerang Selatan Meringkus Para Pelaku Ojek Online Menggunakan GPS Palsu Atau Yang Biasa Disebut “Tuyul” - newsmetrontb

Monday, July 22, 2019

Polres Tangerang Selatan Meringkus Para Pelaku Ojek Online Menggunakan GPS Palsu Atau Yang Biasa Disebut “Tuyul”

Polres Tangerang Selatan Meringkus Para Pelaku Ojek Online Menggunakan GPS Palsu Atau Yang Biasa Disebut “Tuyul” 
Tanggerang -  Polres Tangerang Selatan meringkus para pelaku ojek online menggunakan GPS palsu atau yang biasa disebut “Tuyul” atau order fiktif untuk meraup keuntungan sampai jutaan rupiah disetiap harinya, Tegas Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan.

Lanjut Kapolres menuturkan, modus operadi para pelaku melakukan pemesanan orderan sendiri di HP miliknya sendiri yang sudah memiliki akun penumpang Go Car/Go Jek, kemudian mereka mengatur sendiri untuk penjemputan dan alamat tujuan penumpang.

Selanjutnya, Pelaku membuka aplikasi “Fake GPS” dan langsung meletakan titik tempat penjemputan penumpang tersebut, seakan akan driver Go Car/ Go Ojek telah datang dialamat penjemputan penumpang, tutur Kapolres.

Dari satu kali order penumpang, pelaku mendapatkan 1 Poin dari aplikasi Go Car/ Go Ojek untuk mendapatkan bonus sebesar 400.000,- dari aplikasi driver Go Car, maka pelaku harus mencari poin sebanyak 21 poin, sedangkan dari aplikasi Go Ojek pelaku mendapat bonus 200.000,- apabila mencapai 30 Poin.

Adapun Komplotan itu terdiri dari delapan orang, Bima Alan Buana Saputra (24), Achmad Arif Febi Ruchyadi (28), Dian Azhari (31), Felix Prastatama Yudian Bangsa (21), Irpan (25), Nadi Asmad (41), Siti Hodijah (35) dan Taupik Kurniawan (47).


Mereka masing-masing memiliki peran yang berbeda dari mulai mempersiapkan peralatan, membuat akun ojek online, mengoperasikan pesanan dan GPS palsu bahkan sampai mempersiapkan rekening khusus untuk menampung hasil dari kejahatannya.

Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Muharram Wibisono Adipradono menerangkan, mereka mengoperasikan akun itu untuk memesan ojek online dengan titik jemput dan sampai yang berbeda.

Sedangkan beberapa lainnya mengoperasikan akun ojek online yang disambungkan dengan GPS palsu untuk seolah-olah menjadi driver yang menjemput pesanan tersebut.

Mereka semua itu mengoperasikannya di warung kopi tanpa panas-panasan turun ke jalan seperti halnya driver ojek online pada umumnya.

Dengan melakukan pesanan dan penjemputan serta mengantar dengan aplikasi “tuyul” itu, mereka berharap poin dari ojek online sehingga bisa mendapatkan bonus yang besar, Terang AKP Muharram Wibisono Adipradono.

Disisi lain, Senior Manager Corporate Affairs Gojek, Alvita Chen memaparkan, pihak ojek online mengucapkan terima kasih kepada Jajaran Polres Tangsel yang telah membantu menuntaskan kasus Tuyul Ojek Online.

Untuk Para tersangka diganjar pasal 35 juncto pasal 51 ayat (1) dan pasal 33 Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 atas perubahan Undang-undang Republik Indonesia Informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan pasal 378 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara, imbuh Kanit Reskrim.






(LGN01)
@lombokepo

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments