Kepala BNNP NTB Brigjen Pol Gde Sugianyar saat memusnahkan narkotika jenis shabu |
Mataram - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTB memusnahkan barang bukti dari Tindak Pidana Narkotika yang terjadi Pada hari Jumat tanggal 9 Agustus 2019 sekitar pukul 15.15 Wita di Kantor Cabang TIKI Mataram Jl. Anyelir No. 1 Mataram.
Petugas dari BNNP berhasil mengamankan tersangka atas nama Agus Martha Suhendi alias Bagong beserta barang bukti berupa narkotika golongan I Jenis metamfetamin
(shabu) seberat 480,76 gram.
"Lima (5) bungkus plastik klip bening yang masing-masing berisikan kristal bening yang diduga narkotika Gol I jenis Metamfetamin (shabu) denganberat bruto keseluruhannya 493,20 gram dan setelah dikurangi dengan pembungkusnya didapatkan berat bersih keseluruhan 484,55 gram".
"Disisihkan untuk dilakukan untuk uji lab dengan berat bersih keluruhnya 3,79 gram, sehingga sisa setelah disisihkan untuk uji lab dari 5 (lima) bungkus plastik bening dengan berat bersih keseluruhan 480,76 gram", jelas Kepala BNNP NTB Brigjen Pol Gde Sugianyar, (1/10).
Barang bukti (BB) shabu tersebut kemudian di musnahkan dengan cara di blender dan di campur dengan air serta oli bekas. Selanjutnya BB yang sudah tercampur tersebut di kubur di halaman kantor BNNP NTB Brigjen Pol Gde Sugianyar.
Pemusnahan ini sendiri di pimpin pangsung oleh kepala BNNP NTB dan Kasi Pemberantasan yang disaksikan langsung oleh pejabat dari Kejati, Pengadilan Negeri Mataram, Dinas Kesehatan, Pengacara dan tersangka.
Kepala BNNP NTB, Brigjen Pol Gde Sugianyar mengatakan, barang bukti narkoba dengan jenis shabu yang dimusnakan merupakan BB tindak pidana yang berhasil diungkap pada 9 Agustus 2019.
“BB diamankan dari kantor cabang salah satu ekspedisi di jalan Anyelir Kota Mataram dengan tersangka AMS alias Bagong,” ucap Gde Sugianyar di Mataram.
Sementara itu Pengacara tersangka, Usep Syarif Hidayat mengatakan bahwa BB yang dimusnakan sudah sesuai hasil penangkapan setelah dikurangi dengan uji lab dan alat bukti dipersidangan.
“Nanti dipersidangan akan melakukan upaya upaya agar tersangka dapat keringanan hukum,” ucapnya.
(LNG01)
@lombokepo