Wujudkan Keterbukaan Informasi, PPID KSB Gelar Workshop - newsmetrontb

Tuesday, October 8, 2019

Wujudkan Keterbukaan Informasi, PPID KSB Gelar Workshop

Wujudkan Keterbukaan Informasi, PPID KSB Gelar Workshop
Sumbawa Barat - Untuk mewujudkan keterbukaan informasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Pejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID) KSB pada Bagian Humas dan Protokol Pemerintah KSB menggelar workshop. Workshop tersebut digelar untuk meningkatkan kapasitas PPID Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah KSB.

Kegiatan dibuka Sekretaris Daerah KSB, H. Abdul Azis, S.H., M.H selaku Atasan PPID Utama KSB di Ruang Sidang I Gedung Graha Praja Setda KSB, Selasa pagi (8/10). Hadir dalam pembukaan para Kepala OPD. Sementara sebagai narasumber adalah Komisioner Komisi Informasi Provinsi NTB, Lalu Ahmad Busyairi, S.Sos dan Kepala Bagian Humas dan Protokol selaku PPID Utama KSB, Ir. Abdul Muis, M.M.

Dalam laporannya, PPID Utama KSB, Ir. Abdul Muis, M.M menyampaikan, Workshop ini dilaksanakan untuk menyamakan persepsi tentang PPID. Kemudian untuk meningkatkan sinergitas dan koordinasi antar badan publik di Lingkup Pemerintah KSB dalam pengelolaan informasi yang berujung pada pelayanan informasi yang baik kepada masyarakat.

Sekda KSB dalam sambutannya mengatakan, hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia. Keterbukaan informasi publik juga merupakan salah satu ciri negara demokratis. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) adalah landasan hukum atas keterbukaan informasi.

Pemerintah KSB telah menjabarkan UU tersebut ke dalam Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang KIP di KSB. Perda tersebut menjadi dasar bahwa badan publik berkewajiban menyediakan dan melayani permohonan informasi publik. Sekaligus Pemerintah Daerah memberikan jaminan kepada publik untuk memperoleh informasi.

Sekda mengajak seluruh PPID OPD KSB untuk mempedomani lima azas pelayanan informasi, yaitu azas transparansi, akuntabilitas, kondisional, partisipatif, kesamaan hak tidak diskriminatif. Hal-hal tersebut menjadi landasan bagi setiap badan publik dalam melayani masyarakat yang membutuhkan informasi. Keterbukaan informasi merupakan pintu untuk mengajak masyarakat turut serta dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Dalam paparannya, Komisioner Komisi Informasi Provinsi NTB, Lalu Ahmad Busyairi, S.Sos menyampaikan materi keterbukaan informasi. Kewajiban badan publik untuk mengelola informasi dan dokumentasi dan melayani permintaan informasi kepada masyarakat atau publik, terkecuali informasi yang dikecualikan untuk diberikan. 

Sementara Ir. Abdul Muis, M.M menyampaikan topik penguatan kelembagaan PPID, yang menjabarkan tentang landasan hukum pelaksanaan tugas PPID KSB, Klasifikasi Informasi, Media Penyebaran Informasi dan lainnya. Workshop berjalan dinamis karena PPID OPD yang juga menjabat Sekretaris OPD dan pemateri berdiskusi dengan aktif. (LNG05/Humas)
@lombokepo

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments