Akibat Bawa Shabu 36, 05 Gram, FR Diringkus Satresnarkoba Sumbawa Barat - newsmetrontb

Thursday, January 23, 2020

Akibat Bawa Shabu 36, 05 Gram, FR Diringkus Satresnarkoba Sumbawa Barat

Sumbawa Barat - Tim Opsnal Satuan Res Narkoba Pada Kamis (23/1) sekitar pukul 22.51 Wita telah berhasil mengamankan seorang Laki-laki yang diduga memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Shabu.

Terduga Pelaku dalam kasus ini berinisial FR, (33), Pekerjaa Swasta dengan Alamat, Kelurahan Sampir Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat," jelas Kapolres Sumbawa Barat AKBP Mustofa S. Ik., MH melalui PS Paur Subbag Humas Bripka Mayadi Iskandar.

Ia menceritakan, Kronologis kejadiannya, Berdasarkan laporan masyarakat bahwa adanya orang yang diduga akan melakukan transaksi narkotika di depan Losmen Citra Taliwang, Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2020 sekitar pukul 22.51 Wita, Anggota Polres Sumbawa Barat yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba IPTU Budiman Perangin Angin, SH melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap terduga pada saat terduga pelaku berada di depan Losmen Citra Taliwang. 

Ia juga mengatakan, Saat dilakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku, ditemukan beberapa barang bukti seperti 1 bungkus plastik yang diduga shabu dengan berat kotor 36,05 Gram, 1 buah dompet yang berisi 3 buah ATM, 1 buah hp warna hitam merk samsung, 1 buah hp warna hitam merk Nokia, uang Rp 2.950.000, gulungan lakban pembungkus shabu dan 1 unit ranmor Yamaha F1ZR tanpa nopol.

Tidak sampai disitu, Dari hasil pengembangan sekitar pukul 23.19 Wita, Akhirnya anggota Sat Resnarkoba beralih ke tempat kos-kosan terduga FR yang beralamat di Kelurahan Kuang (Depan BPBD KSB). Sampai di sana dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi-saksi warga sekitar.

Lanjut Mayadi, Dqari sana petugas juga berhasil menemukan barang bukti tambahan berupa 1 buah tabungan BNI, 1 buah tabungan BRI, 1 buah sekop dari pipet, 1 buah klip kosong, 1 buah korek gas dan 1 buah hp warna putih.

Kemudian dari hasil lidik yang dilakukan oleh Sat Resnarkoba terhadap terduga pelaku dengan barang bukti yang berhasil diamankan, terduga pelaku kemudian di gelandang petugas ke Mako Polres Sumbawa Barat, Untuk selanjutnya akan dilakukan pengembangan dan menggali informasi lebih dalam terhadap kasus ini. (LNG05)

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments