Bawaslu KSB Lakukan Sosialisasi Hukum Dan Penanganan Pelanggaran Netralitas ASN - newsmetrontb

Wednesday, January 29, 2020

Bawaslu KSB Lakukan Sosialisasi Hukum Dan Penanganan Pelanggaran Netralitas ASN

Sumbawa Barat - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sumbawa Barat melakukan sosialisasi hukum dan penanganan pelanggaran netralitas ASN pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sumbawa Barat tahun 2020.

Kegiatan tersebut dimulai pukul 09.10 Wita yang bertempat di Hotel Gand Royal Kecamatan Taliwang, KSB. Adapun yang hadir dalam kegiatan itu Kordiv devisi Hukum dan penanganan sengketa Bawaslu Provinsi NTB Umar Achmad Seth, SH.,MH, Koordinator Hukum tindakan dan penyelesaian sengketa Bawaslu KSB Arkam SH, Ketua Bawaslu KSB Karyadi, SE, Asisten I Hirawansyah SH., MH, Staf ahli Bupati Sumbawa Barat Supiarno S.Pt, Para Kadis, Sekdis dan Kaban Pemerintahan KSB.

Ada juga anggota Bawaslu KSB Gufran S. Pdi dan Khaerudin SE, Koordinator sekertariat Bawaslu KSB Mazwar S.Pt, Kasat Pol PP Drs H Hamzah, Camat se-KSB, Para ASN sekitar 40 orang.

Ketua Bawaslu KSB Karyadi, SE mengatakan bahwa pihaknya sudah membentuk panitia pemilihan di tingkat Kecamatan.

Ia menuturkan, Tahapan pelaksanaan ini sangat krusial namun ada beberapa hal yang perlu diketahui tentang sosialisai ini agar menyamakan persepsi terhadap netralitas ASN, dikarenakan pesta demokrasi sudah dimulai, maka dari itu kami adakan sosialisasi terhadap ASN supaya tidak terlibat dalam pesta demokrasi tersebut.

Dia berharap kepada seluruh ASN untuk bersama-sama mengawasi saat pilkada nantinya.

Asisten I Pemda KSB Hirawansyah, S.H., MH mengatakan, Konsekuensi kita sebagai ASN diharapkan kejujuran dalam pelaksanaan pilkada Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020.

ASN adalah bekerja untuk negara dan mengerjakan program program pemerintah, kita dilarang ikut dalam politik praktis, ASN adalah pelayan seluruh masyarakat dan ASN harus netral dalam pelaksanaan Pilkada.

Lanjut Hirawansyah, ASN harus disiplin kalau ASN melakukan pelanggaran atau politik praktis maka akan dipanggil oleh Bawaslu untuk meminta keterangan, mengklarifikasi dan itu harus di pertanggung jawabkan.

Maka dari itu, Sangatlah penting kita melaksanakan sosialisasi netralitas ASN supaya kita mengetahui apa yang harus kita perbuat agar kita tidak salah melakukan tindakan. Nantinya akan ada satu pintu tentang Informasi netralitas ASN.

Dilanjutkan dengan pelaksanaan sosialisasi oleh Kordiv divisi Hukum dan penanganan sengketa Bawaslu Provinsi NTB Umar Achmad Seth,SH., MH. Ia menjelaskan mengapa kami melakukan sosialisasi terhadap ASN supaya bisa mengetahui apa yang harus diperbuat. ASN juga mempunyai hak memilih.

Dia juga mengungkapkan, Bawaslu mempunyai wewenang untuk mengawasi pemilu dan menangani semua bentuk pelanggaran-pelanggaran yang ada pada pelaksanaan pemilu.

"Tahapan pilkada saat ini sudah berjalan, Artinya seluruh ASN mengikuti peraturan KPU," jelasnya.

Dasar hukum Bawaslu terkait ini yaitu Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum. Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota serentak.

Diperjelas juga diundang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan peraturan pemerintah nomor 42 tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik pegawai negeri sipil. 

Ada juga peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil, Perbawaslu nomor 6 tahun 2018 tentang pengawasan netralitas pegawai aparatur sipil negara, anggota tentara nasional indonesia dan anggota kepolisian negara republik indonesia dengan nomor B/71/M.SM.00.00/2017 tentang menpan 7. 

Surat edaran pelaksanaan netralitas bagi ASN pada penyelenggaraan pilkada serentak tahun 2018, Pemilihan legislatif tahun 2019 dan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 nomor 41/puu-xii/2014 terkait putusan pengujian undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang larangan apáratur sipil negara. (LNG05)

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments