Polres Sumbawa Barat Musnahkan Shabu 62 Gram Dan 34 Butir Ekstasi - newsmetrontb

Thursday, January 30, 2020

Polres Sumbawa Barat Musnahkan Shabu 62 Gram Dan 34 Butir Ekstasi

Sumbawa Barat - Kepolisian Resort Sumbawa Barat pada Kamis (30/1) melakukan pemusnahan barang bukti shabu-shabu sebanyak 62 Gram dan Extasi sebanyak 34 butir dengan Nomor LP/301/XII/2019/NTB/RES KSB tertanggal 25 Desember 2019.

Kegiatan itu berlangsung pada pukul 09.00 Wita di Mapolres Sumbawa Barat dengan dihadiri Kapolres Sumbawa Barat AKBP Mustofa S. Ik., MH, Kepala Pengadilan Negeri Sumbawa Toni Wijaya Hanberg Hili, SH., MH, Wakapolres Sumbawa Barat Kompol. Teuku Ardiansyah, SH, Staf ahli Bupati. Kasi Propam dan seluruh perwira staf Polres. Kepala BNN yang diwakili oleh Kasubag Umum Mairuddin, SKM dan Ketua MUI KSB Syamsul Ismail, Lc. 

Kapolres Sumbawa Barat dalam sambutannya mengatakan kegiatan ini merupakan hasil penegakan hukum pada bulan Desember sampai minggu kedua bulan Januari. Ini untuk menjawab keluhan masyarakat, kami juga bekerja sama dengan BNN untuk melaksanakan penyuluhan dan pemberantasan narkoba.

Kenapa penangkapan kami lakukan di Poto Tano, Itu merupakan strategi agar kita menangkal masuknya narkotika ke Sumbawa Barat.

Dia berharap agar bandar narkoba dari Sumbawa dan Mataram yang mau masuk menjual barang tersebut di KSB mempunyai efek jera.

Ia juga menjelaskan, Keberhasilan penangkapan narkoba ada beberapa indikator yaitu apabila berhasil menangkap narkoba dengan banyak, Itu belum tentu banyak narkoba, itu bisa karna kemampuan penyidik, namun yang kedua ada kemungkinan juga narkoba banyak, tinggal sekarang bagaimana kita menyikapinya.

Dia juga menuturkan, Sangat penting peran keluarga dalam melindungi anak-anaknya. Ia juga menghimbau kepada orang tua agar sama-sama menjaga putra dan putri kita dari bahaya Narkotika.

"Mari selamatkan penerus Sumbawa Barat agar kedepan mereka bisa menjadi penerus Sumbawa Barat," jelasnya.

Ia menargetkan ASN yang terlibat narkoba agar tidak ada tanggapan bahwa Polres tidak pandang bulu, termasuk apabila ada anggotanya yang terlibat. Harapannya agar meningkatkan kepercayaan publik. 

Lanjut Kapolres, Kenapa kami kejar PNS agar efek jera ke masyarakat lebih terasa dan tidak menganggap bahwa Polres Sumbawa Barat pandang bulu. Saya bersama bersama Bupati, Wakil Bupati, Kepala BNN, Kejari, Ketua Pengadilan berkomitmen untuk berantas Narkoba.

"Apabila ada anggota saya yang terlibat narkoba bisa melaporkan ke saya dan ke Propam Polda NTB," ucap Kapolres.

Mari kita selamat generasi muda Sumbawa Barat, jaga diri kita, jaga keluarga kita dari bahaya narkoba.

Kepala Pengadilan Negeri Sumbawa Toni Wijaya Hanberg Hili, SH., MH menjelaskan bahwa komitmen untuk pemberantas Narkoba di Pengadilan bukan hisapan jempol belaka, dirinya saat rapat dengan anggotanya tetap mengawasi anggotanya agar tidak main-main dengan Narkoba. 

"Kalau memang terbukti menguasai membawa dan memiliki Narkoba, misalnya memiliki 5 gram Shabu maka hukumnya 5 Tahun," katanya. 

Ia mengatakan, Jangan sampai ada masyarakat KSB yang dihukum mati atau seumur hidup oleh kami. Makanya dari itu dirinya datang ke sini untuk memberikan pencerahan hukum.

Ia juga menjelaskan, Komitmen kami jangan diragukan lagi terhadap ini, Selama ini banyak yang kami perberat hukumannya seusai dengan hukum yang berlaku.

Dia mengapresiasi Kapolres Sumbawa Barat dan jajarannya yang sudah melaksanakan pemusnahan barang bukti, Ini merupakan motivasi dan pemberitahuan ke masyarakat bahwa barang bukti di kampungnya kita musnahkan.

"Tinggal bagaimana kedepan agar tidak ada pemusnahan barang bukti lagi di Polres Sumbawa Barat," pungkasnya. (LNG05)

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments