Kepala Desa Se-Kecamatan Gunungsari-Batulayar Ogah Pisah - newsmetrontb

Thursday, January 16, 2020

Kepala Desa Se-Kecamatan Gunungsari-Batulayar Ogah Pisah

Giri Menang - Viralnya pemberitaan statement sejumlah kepala desa (kades) yang ingin pisah dari wilayah Kabupaten Lombok Barat membuat gerah sejumlah anggota Forum Komunikasi Kepala Desa Gunungsari-Batulayar (FK2GB). Pagi tadi (16/1/2020) pengurus forum yang belum definitif ini membahas dua hal penting. Yang pertama adalah masalah pengukuhan FK2GB, dan kedua terkait pemberitaan statemen sejumlah kades yang dimuat salah satu koran lokal.

Sebelum acara pertemuan dimulai, Camat Batulayar Syahrudin dan Camat Gunungsari H. M. Mudasir lebih memilih duduk di berugaq luar. Mereka tidak ingin turut memfasilitasi pertemuan meskipun pada saat yang sama, Ketua DPRD Lombok Barat, Hj. Nur Hidayah pun tiba. Namun kehadirannya diterima di ruang kerja Kepala Desa Midang. Tidak lama berselang, Hj. Nur Hidayah kemudian kembali menuju kendaraan dinasnya.

“Intinya, Ketua DPRD Lombok Barat, Ibu Hj. Nur Hidayah meminta kita tetap menyatu di Kabupaten Lombok Barat,” papar Kades Midang Samsudin sebelum pertemuan yang digelar di Aula Kantor Desa Midang.

Dari 25 orang anggota FK2GB, lebih dari separohnya hadir, dan dinyatkan quorum. Pertemuan berlangsung alot dan saling melempar gagasan pro dan kontra. Bahkan Kades Lebah Sari, H. Sibawaih yang tadinya getol dan mengaku turut berstatement pun akhirnya melunak.

“Saya memang ikut berstatement, tapi setelah ada kesepakatan seluruh kades di Kecamatan Gunungsari dan Batulayar agar tidak ingin pisah dari Lombok Barat, maka saya pun memilih jalur yang sama, tetap dalam koridor wilayah Lombok Barat,” kata H. Sibawaih sambil meghimbau agar semua berhati-hati dan saling memback up antar kades.

Pernyataan Sibawaih, ternyata diikuti pula oleh Kades Batulayar H. Taufik, Kades Bengkaung Nasrudin, Kades Meninting Zulkarnaen dan sejumlah kades lainnya pun bersepakat. Mereka menyatakan ogah untuk lepas dari wilayah Lombok Barat. Hal ini dinyatakan dengan ketukan meja sebanyak tiga kali, pertanda kesepakatan itu sebagai bukti kuat.

Sesaat berlangsungnya pertemuan, muncul Kades Jeringo Syahril dan duduk di samping Kades Penimbung Abdul Haris sebagai pemandu dan Ketua FK2GB non definitif.

Pada sesi dialog dan semua peserta diberikan kesempatan untuk berbicara seputar pengukuhan pengurus forum dan klarifikasi pemberitaan. Saat itulah Kades Jeringo Syahril memberikan masukan. Ia mengatakan, masalah pemberitaan merupakan hal biasa dan wajar. Kata dia, pemekaran itu adalah sebuah kebutuhan. Namun semua itu tergantung bupati dan DPRD.

Di tengah berlangsungnya pembahasan, Syahril mengemukakan, pernyataan dan statement itu sah-sah saja. Namun itu tidak gampang, memerlukan waktu dan proses yang lama untuk merealisasi pemekaran, harus mengikuti alur aturan yang ada.

“Kalau memang bupati menjadikan itu hal yang positif bagi masyarakat, pasti akan diberikan rekomendasi. Boleh-boleh saja kita berstatement dan itu sah-sah saja,” kata kades yang suka berkaca mata hitam ini.

Namun ada kades yang menimpali. Memang berstatement itu sah-sah saja dan menjadi konsumsi media dalam hal ini media lokal yang memuat. Namun di luar, statement itu sudah ‘mencoreng’, seolah-olah anak sendiri memusuhi orang tuanya.

“Kalau saja alasan statement itu benar, kan kita bisa mencari alternatif lain untuk penyelesaiannya,” kata salah satu kades yang tadinya diam dan seperti kontra terhadap statement untuk pemekaran.

Kesimpulan yang didapat, apapun alasannya, pernyataan seluruh kades di wilayah Kecamatan Gunungsari dan Batulayar untuk tidak lepas dari wilayah Lombok Barat, tidak melalui FK2GB. Alasannya, karena forum ini belum definitif. Artinya, belum resmi dan belum dilegalkan melalui surat keputusan (SK) dan belum ada pengukuhan resmi. Dengan begitu, pernyataan tersebut disampaikan secara personal.

“Kebetulan hadir juga dari Humas Lombok Barat yang bisa membahasakan dan memberitakan dengan tidak sepihak,” kata salah satu kades menunjuk ke arah tim Humas yang sempat bertugas peliputan.

Namun usai pertemuan, Syahril mengemukakan, pada prinsipnya pemekaran itu adalah sebuah kebutuhan. Siapapun boleh berstatement dan itu sah. Toh itu akan menjadi sebuah perbaikan kepada masyarakat. Namun kata dia, pemekaran itu jangan dianggap terlalu berlebihan, itu hal yang wajar, tapi itu cara masyarakat dan pemerintah desa dengan tujuan pemerintah daerah bisa membaca keluh kesah. Keluh kesah yang dicontohkan Syahril seperti pelayanan publik adminduk masing-masing kecamatan ada UPTD. Tujuanya untuk mempercepat pelayanan.

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments