Residivis Kambuhan Kembali Terciduk Setelah Menjambret Di Perumnas - newsmetrontb

Wednesday, January 8, 2020

Residivis Kambuhan Kembali Terciduk Setelah Menjambret Di Perumnas

Mataram - Seorang Jambret mantan residivis asal Dasan Agung di ciduk karena kembali melakukan aksi penjambretan pada hari minggu tanggal 05 Januari 2020 sekitar pukul 09.00 wita di Jalan Kesra lI Perumnas Kelurahan Tanjung Karang Permai Kecamatan Sekarbela Kota Mataram.

Pelaku yang di ketahui bernama Septian Eka alias EKA (23), kelahiran Dasan Agung, 29 September 199, merupakan residivis kambuhan yang baru 2 (dua) tahun keluar dari penjara dengan kasus yang sama.

Ia pernah dihukum karena kasus curas atau jambret pada tahun 2017 dan di tangani oleh penyidik Polres Mataram dan di vonis 2 (dua) tahun penjara oleh PN Mataram dan baru bebas pada bulan agustus 2018.

"Pelaku sebelumnya pernah tersandung kasus yang sama, pada tahun 2017 pernah di hukum karena kasus curas atau jambret juga. Dia bebas bukan agustus 2018, dan sekarang kembali mengulangi perbuatannya", jelas Kapolsek Ampenan, AKP.Nasrullah,S.I.K

Pelaku yang di ketahui bernama Septian Eka alias EKA (23), kelahiran Dasan Agung, 29 September 1997, Alamat Jln.Pacu, Lingk.Kebon Bawak Nurul Yakin, Kel.Pejeruk, Kec.Ampenan, Kota Mataram.
Di laporkan: Hari Minggu tanggal 05 Januari 2020 pukul 10.00 wita.

Adapun kronologi kejadian, korban Maryati awalnya sendirian berjalan kaki hendak pulang ke rumah dari belanja di pasar Perumnas Kota Mataram. Setibanya di JI.Kesra ll Perumnas Kel. Tanjung Karang Permai Kec. Sekarbela Kota Mataram tiba-tiba pelaku mendekati korban dan menarik dengan paksa dompet korban yang diletakan di ketiak sebelah kiri kemudian pelaku lari menuju
kendaraannya yang diparkir dipinggir jalan Jl.Kesra Raya Perumnas Kel. Tanjung Karang Pemai Kec. Sekarbela Kota Mataram. 

Korban kemudian berteriak "copet...copet" dan saksi dibantu warga sekitar kemudian menghadang pelaku dengan memepet pelaku hingga terjatuh dan selanjutnya diamankan oleh masyarakat. 

Adapun barang yang diambil pelaku berupa 1 (satu) buah dompet warna biru tua yang berisi uang Rp. 850.000 (Delapan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah), dan 1 unit handphone merek Samsung lipat warna hitam. Dengan adanya kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp.1.1150.000.

Pelaku di jerat dengan Pasal 365 atau 362 KUHAP dengan ancaman 9 (sembilan) tahun penjara.


(LNG01)

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments