Satuan Reskrim Polresta Kota Mataram Kembali Tangkap Pelaku Curas - newsmetrontb

Monday, January 27, 2020

Satuan Reskrim Polresta Kota Mataram Kembali Tangkap Pelaku Curas

Mataram - Tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Mataram kembali  mengungkap kasus pemberantasan kejahatan jalanan yang di duga melakukan pencurian dengan kekerasan (curas).  Pelaku yang di ketahui berinisial  SR (37) warga  Lingkungan  Pejeruk Desa, Kecamatan Ampenan Kota Mataram  . 

Pelaku  ditangkap  setelah  korban curas melapor ke aparat kepolisian atas   peristiwa  pencurian dengan kekerasan yang di lakukan oleh SR di Jalan Dr Soejono Lingkar Selatan.

Lebih lanjut KBO Sat. Reskrim  Polresta Mataram   Iptu. Wahid Joni  Atmaja  menjelaskan saat  conferesi pers  pada hari senin (27/01), bahwa pelaku melakukan aksinya dengan mengikuti korban dan memberhentikan korban di tempat sepi.

"Pelaku  SR  (37 )   dalam   melakukan  aksinya  dengan  cara  mengikuti korbannya  setiba  di tempat  sepi  pelaku menghetikan  korban  dan merapas  paksa. Barang berharga  milik korban berupa  Hp yang  di taruh  pada  dasckboad   sepeda motornya. Kejadiannya hari rabu (22/1), sekitar pukul 16.30 wita. Saat itu korban baru pulang kuliah", ungkapnya.

Atas kejadian  tersebut   korban mengalami  kerugian sekitar Rp 1,500.000. (satu juta lima ratus ribu rupiah).

Dari pengakuan pelaku SR, aksinya baru pertama kali di lakukan karena kepepet untuk membayar cicilan motor sebesar Rp.750.000 (Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)

"Pelaku SR mengaku baru pertama kali melakukan tindak kejahatan karena kepepet untuk membayar cicilan   motor   sebesar Rp.750.000 (Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah). Tanpa berpikir panjang, ia nekat mencuri dengan kekerasan. Karena ada kesempatan, pelaku SR langsung merampas handphone korban. Tapi handphone itu belum dijual atau digadai keburu ditangkap. Dia ini pekerjaannya buruh serabutan,’’ paparnya.

KBO Sat. Reskrim  Polresta Mataram   Iptu. Wahid Joni  Atmaja yang akrab di panggil
Joni, menghimbau warga dengan banyaknya kejahatan jalanan seperti ini. Warga harus mementingkan kesalamatan, kemudian juga tidak menaruh barang berharga yang bisa memancing niat pelaku.

 ‘’Seperti di dashboard itu. Kan bisa mengundang niat jahat pelaku. Kalau bepergian jangan menaruh barang berharga di tempat yang diketahui. Kalau bisa disembunyikan,’’ jelasnya.

Pelaku  SR  berikut  barang  bukti berupa  Hp merek  Oppo  A.1603  no IME. 8611 9103 2305 919 / 8611 910 3230 5901 dan   satu   unit   sepeda   motor   merek   Honda Beat Street  dengan Nomor Polisi   DR  2409EE  di amankan  di Mapolresta  kota   Mataram  guna kepentingan proses   hukum  lebih lanjut  serta   di jerat  pasal 363 KUHP  dengan ancaman  pidana   7 ( tujuh tahun )  penjara.



( LNG08 )

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments