Perkumpulan Media Online Indonesia (MOI) Kecam Pengusiran Wartawan Saat Pembahasan Sengketa Kontrak PT GTI - newsmetrontb

Thursday, February 13, 2020

Perkumpulan Media Online Indonesia (MOI) Kecam Pengusiran Wartawan Saat Pembahasan Sengketa Kontrak PT GTI

Amrin, Ketua DPW Perkumpulan Media Online Indonesia (MOI) Provinsi NTB
Mataram - Rapat koordinasi pembahasan penyelesaian sengketa lahan PT Gili Trawangan Indah (GTI) dengan Pemprov NTB dihadiri Gubernur Dr Zulkieflimansyah dan Wakil Gubernur, Hj. Sitti Rohmi Djalilah, Bupati Lombok Utara, Najmul Ahyar serta dari pihak unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Rabu (12/2) malam di lantai dua hotel Lombok Astoria mengisakkan masalah serius.

Rapat koordinasi yang dihadiri lebih kurang 20 orang tersebut terciderai oleh perlakuan oknum panitia pertemuan diduga dari Bakesbangpoldagri NTB yang menginisiasi pertemuan. Terciderainya pertemuan tersebut karena terjadi pengusiran sejumlah wartawan yang hendak meliput.

Anehnya, dari pihak Intel diduga dari unsur kepolisian dan TNI berpakaian bebas terlihat ada di dalam rapat tersebut yang tengah berdiri bersama wartawan namun tidak diusir, hanya kuli tinta saja yang diusir.

Untuk diketahui, seperti biasa, setiap agenda Gubernur dan Wakil Gubernur atau pimpinan yang bisa dikonsumsi publik, Humas Pemprov menginformasikan lewat whatsapp group (WAG) sebagai informasi sekaligus undangan untuk wartawan untuk meliput kegiatan Pemprov NTB, namun wartawan yang diundang tersebut mendapat perlakuan tidak mengenakkan.

"Jika memang pertemuan itu tertutup untuk umum, harusnya ada penjagaan di depan pintu, apabila ada yang mau masuk bisa diinformasikan lebih awal, nah ini kan tidak ada. Bahkan banyak orang nyelonong masuk di dalam rapat itu. Inikan standar ganda dipakai," ujar salah satu wartawan online yang diusir, Rabu (12/2) di tempat kejadian.

Di tempat yang sama, Inisiator pertemuan yakni kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri (Kesbangpoldagri) NTB, H. Muhammad Rum menyampaikan bahwa memang pertemuan tersebut disterilkan dan tertutup. 

"Itu (pertemuan) steril, jadi tidak ada istilah pengusiran jadi kita minta untuk disterilkan saja, dimaklumi aja," kata mantan kepala BPBD NTB ini membantah.

Dirinya menyayangkan, pihak Humas Pemprov NTB mengundang wartawan tanpa berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak Bakesbangpoldagri.

"Saya menyayangkan Humas itu mengundang wartawan tanpa meminta klarifikasi kepada Kesbangpol, apakah ini tertutup apa terbuka," ujarnya.

Pihak Humas Pemprov dimintai komentarnya mengatakan berniat baik untuk memberikan informasi. Bahkan pihaknya juga diusir oleh panitia pertemuan. "Saya niatan baik infokan ke kawan-kawan. Kami saja dibatasi," ujarnya.

Gubernur NTB dimintai komentarnya di tempat yang sama tidak tahu peristiwa itu. Dirinya diundang hanya untuk membahas rekomendasi soal GTI. Atas peristiwa itu, pihaknya menyarankan untuk dibicarakan baik-baik dengan Kesbangpoldagri sebagai inisiator pertemuan. 

"Tanya panitianya. Tanya pak Rum (kepala Bakesbangpoldagri). Nanti saya ngomong sama dia deh yah," ujarnya singkat.

Ketua DPW Media Online Indonesia (MOI) Provinsi NTB, Amrin, mengecam insiden tersebut. Menurutnya hal itu tidak harus terjadi di tengah gencarnya dalam menyuarakan kebebasan pers. Bahkan baru-baru ini semua orang mengucapkan selamat hari pers Nasional yang jatuh pada, 9 Februari 2020 kemarin. 

“Kita sangat menyesalkan dan mengecam kejadian seperti ini, di negara demokrasi masih ada saja tindakan yang menghalang-halangi dan bahkan mengusir wartawan saat mau peliputan. Ini sangat jelas melanggar UU Pers dan ini akan kami tindaklanjuti agar tidak terulang kembali", tegasnya. 

Menurutnya, tindakan menghalang - halangi kegiatan jurnalistik jelas diatur di dalam UU Pers No 40 Tahun 1999 pada Pasal 18 Ayat (1) yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

“Sangat jelas bahwa wartawan dalam melaksanakan tugasnya dilindungi UU Pers No 40 Tahun 1999,” tegasnya. 

Ketua Forum Wartwan DPRD NTB, Fahrul Mustafa menegaskan bahwa sepanjang wartawan itu tidak dilarang serta informasi di pintu masuk acara tidak informasikan maka sepanjang itu pula pers bisa melaksanakan pekerjaannya.

"Atas kejadian itu, maka saya sampaikan itu melanggar UU 40/1999 tentang pers. Saya menilai panitia tidak beretika atas hal itu," tegasnya. (*)

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments