Gaji Pegawai Bebas Pajak "Pajak Di Tanggung Pemerintah", Begini Aturannya! - newsmetrontb

Thursday, May 7, 2020

Gaji Pegawai Bebas Pajak "Pajak Di Tanggung Pemerintah", Begini Aturannya!

Ida Bagus Suadmaya, SE, BKP
Konsultan Pajak Terdaftar – Founder IBS Consulting 


Mataram - Pemerintah memberikan insentif pajak penghasilan PPH 21 kepada pegawai berupa Pajak Penghasilan ditanggung pemerintah sampai bulan September 2020 sehingga Gaji pegawai dibayarkan utuh tidak perlu dipotong pajak penghasilan. Insentif ini  bertujuan untuk meringankan dampak pandemi covid-19 kepada pekerja sehingga mendapatkan penghasilan tambahan untuk memenuhi berbagai kebutuhan.

Namun perlu diperhatikan bahwa tidak semua pegawai mendapatkan insentif pajak penghasilan ditanggung pemerintah, pajak yang ditanggung pemerintah hanya atas Pegawai dengan kriteria sebagai berikut:

a.menerima/memperoleh penghasilan dari pemberi kerja yang:
- memiliki kode Klasifikasi Lapangan Usaha(KLU)* tertentu sebagaimana Lampiran  
   PMK-44/PMK.03/2020, atau
- telah ditetapkan sebagai Perusahaan KITE(Kemudahan Impor Tujuan Ekspor); atau
- telah mendapatkan izin terkait Kawasan Berikat(Penyelenggara, Pengusaha, atau PDKB/Pengusaha di 
   Kawasan Berikat merangkap Penyelenggara di Kawasan Berikat) 
b.memiliki NPWP
c.pada masa pajak yang bersangkutan menerima/memperoleh Penghasilan Bruto yang bersifat tetap 
   dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari 200 juta rupiah

Ketiga persyaratan tersebut bersifat kumulatif ( harus semua terpenuhi) jika salah satu syarat tidak terpenuhi maka tidak berhak atas insentif pajak penghasilan ditanggung pemerintah. 
Berikut simulasi penghasilan yang berhak atau  tidak berhak atas isentif pajak penghasilan ditanggung pemerintah : 

Simulasi 1 : Pegawai wahyu mendapatkan gaji dan tunjangan bruto sebesar 15juta/ bulan. Penghasilan    bruto disetahunkan menjadi 12 x Rp. 15.000.000 = 180.000.000. Penghasilan  bruto kurang dari 200juta sehingga Wahyu Berhak atas Insentif Pajak

Simulasi 2 : Pegawai Bagus mendapatkan gaji dan tunjangan bruto sebesar 17juta/ bulan. Penghasilan    bruto disetahunkan menjadi 12 x Rp. 17.000.000 = 204.000.000. Penghasilan  bruto lebih dari 200juta sehingga Bagus Tidak Berhak atas Insentif Pajak

Simulasi 3 : Pegawai Dwi  mendapatkan gaji dan tunjangan bruto sebesar 16juta/ bulan dan di bulan Mei mendapatkan THR sebesar gaji pokok Rp. 15.000.000. Penghasilan    bruto disetahunkan menjadi 12 x Rp. 16.000.000 = 192.000.000. Penghasilan  bruto kurang dari 200juta sehingga Dwi Berhak atas Insentif Pajak. Namun yang perlu diperhatikan bahwa yang ditanggung pajak penghasilannya hanya dari unsur Gaji Pokok & tunjangan saja sementara Pajak Penghasilan atas THR tetap dipotong sesuai mekanisme perhitungan PPH21.  

Dengan memahami persyaratan dan mekanisme perhitungan tersebut maka selanjutnya pemberi kerja / perusahaan perlu melakukan 3 tahapan : 

Mengajukan permohonan Insentif PPH21 Ditanggung pemerintah melalui laman www.pajak .go.id Layanan KSWP : Fasilitas PPH21 DTP (PMK 44 2020).

Hasil permohonan bisa diterima / Ditolak : 
Diterima : Notifikasi – Terpenuhi 
Ditolak :  Notifkasi – Tidak Terpenuhi 
Langkah yang perlu dilakukan jika menerima penolakan : 

Cek KLU/ KLBI di Surat Keterangan pajak & SPT Tahunan 2018 apakah sesuai dengan daftar KLU di PMK 44/2020 

Jika secara kriteria usaha berhak tetapi terjadi kesalahan KLU atau lupa mengisi KLU di SPT Tahunan 2018 maka segera lakukan pembetulan SPT Tahunan 2018 
Setelah pembetulan SPT Tahunan 2018 segera Ulangi proses pengajuan permohonan pada poin 1

Penyampaian pemberitahuan memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 DTP telah dilakukan paling lambat tanggal 20 Mei 2020 

Setelah permohonan fasilitas PPH21 DTP terpenuhi maka insentif pajak penghasilan bisa direalisasikan ke pegawai , dengan cara  : 
PPh Pasal 21 DTP harus dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja pada saat pembayaran penghasilan kepada Pegawai
PPh Pasal 21 DTP diberikan sejak Masa Pajak April 2020 sampai dengan Masa Pajak September 2020

Melaporkan realisasi Insentif PPH21 DTP tersebut paling lambat tanggal 20 setelah masa pajak berakhir , dengan cara : 

Menyampaikan pemberitahuan kepada Kepala KPP terdaftar melalui saluran tertentu
pada laman www.pajak.go.id
Atas PPh Pasal 21 DTP harus dibuatkan SSP/cetakan kode billingyang dibubuhkan cap/tulisan “PPh PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAHEKS PMK NOMOR 44 /PMK.03/2020” oleh pemberi kerja, dan dilampirkan pada Laporan

Jangan sampai melewatkan salah satu dari ketiga tahapan diatas agar terhindar dari potensi ditagih kembali PPH21 DTP yang sudah direalisasikan ke Pegawai !  Jika memerlukan penjelasan lebih lanjut bisa mengirim email ke ibs.taxconsulting@gmail.com atau whatsapp 087860167557. #ibsonsulting #staysafe.(LNG04)

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments