Patroli Oleh Polsek Masbagik Dalam Rangka Memutus Rantai Covid-19 |
Lombok Timur - Dalam rangka menekan dan memotong mata rantai penyebaran Virus Corona (covid – 19) satuan kepolisian sektor (Polsek) masbagik Melakukan Razia minuman keras alias miras pelaksana'an Razia tersebut di pimoin langsung oleh Kapolsek Masbagik AKP Zainudin basri pada Jumat malam 08/05/2020 sekitar pukul 21: 50 Wita di beberapa titik wilayah rawan memperjual beli miras tradisonal lombok.
AKP. Zainudin berserta Lima (5) orang angotanya dan sepuluh (10) orang personil dari Badan Keamanan Desa (BKD) Kesik Kecamatan Masbagik berhasil menyita minuman tradisional jenis berem. Tambah olehnya bahwa minuman keras (miras) dijual secara tradisional oleh saudara PH (30 ) di ketahui sebelumnya pemjual miras tersebut merupakan salah seorang warga Anak Dwi - kesik Kecamatan Masbagik
Maraknya Penjual Miras tradisional Jenis Brem di wilayah Hukum Polsek Masbagik tl sangat meresahkan dan mengganggu masyarakat sekitar lebih lebih di masa sepeti saat ini kita harus patuhi imbauan pemerintah untuk bersama - sama lawan covid19 dengan cara memutus tali rantai penyebarannya , apa lagi sekarang kita sedang jalani ibadah puasa romadhan. " Ungkap kapolsek.
Lebih lanjut kapolsek mejelaskan bahwa razia tersebut di laksan sebagai bentuk upaya menindak lanjuti laporan informasi dari masyrakat bahawa saudara PH (30) seakan tidak mengubris imabu pemerintah untuk mengumpulkan orang terlebih dalam suasan puasa ia tetap memperjual belikan miras jenis brem yang disimpan dalam rumahnya dan mempasilitasi , serta menyiapkan tempat pembelinya minum .
Barang Bukti yg berhasil disita dalam razia tersebut yakni sebanyak 60 liter Brem yang di taruh dalam 2 buah ember dan 4 buah Bak , kemudian barang bukti miras jenis brem tersebut di bawa & diamankan di Polsek Masbagik guna proses hukum lebih lanjut, red. ( ling. 08/LNG04)