Pelaku UMKM Wajib Tahu ,Cara Agar Pajak Ditanggung Pemerintah ! - newsmetrontb

Tuesday, May 5, 2020

Pelaku UMKM Wajib Tahu ,Cara Agar Pajak Ditanggung Pemerintah !

Ida Bagus Suadmaya, SE ,BKP  Konsultan Pajak Terdaftar


Nasional - Dalam upaya memberikan perlindungan dan pemulihan Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang terkena dampak ekonomi di tengah pandemi Covid-19 , pemerintah baru saja merilis kebijakan PMK 44/2020 insentif pajak berupa pembebasan pajak UMKM selama 6 bulan yakni masa April sampai September 2020 .

Pembebasan pajak UMKM dengan skema pajak yang ditanggung pemerintah ini hanya berlaku untuk UMKM yang beromzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun, yang selama ini menikmati pajak penghasilan (PPh) final 0,5% seperti tarif ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No.23/2018.

Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang ingin memanfaatkan insentif pajak penghasilan (PPh) final ditanggung pemerintah (DTP) harus melalui tahapan : 
Mengajukan permohonan surat keterangan PP23 ( Wajib Pajak UMKM), Menerima Surat Keterangan PP23 dari Direktorat Jenderal Pajak  
Melaporkan Realisasi Pajak yang ditanggung pemerintah, Tahapan Permohonan Surat Keterangan PP23.

" Surat keterangan itu dapat diperoleh wajib pajak, termasuk yang telah memiliki surat keterangan sebelum PMK 44/2020 berlaku , Wajib pajak UMKM dapat memperolehnya dengan mengajukan permohonan secara online kepada Dirjen Pajak melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id per tanggal 1 Mei 2020 dengan pengajuan paling lambat 20 Mei sebelum batas waktu pelaporan realisasi" Ungkap Ida Bagus Suadmaya, SE ,BKP Selaku Konsultan Pajak Terdaftar.

Caranya pelaku UMKM Setelah login di DJP Online masuk ke menu Layanan – Info KSWP kemudian scroll ke bawah dan klik Profil Pemenuhan Kewajiban Saya kemudian pilih fasilitas yang ingin dimanfaatkan : Surat Keterangan (PP23) 

*Tahapan Menerima Surat Keterangan PP23*

Dalam hal berdasarkan pengecekan sistem aplikasi pada lamanwww.pajak.go.id Wajib Pajak dinyatakan memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam PP 23 Tahun 2018, sistem aplikasi pada laman www.pajak.go.id akan menerbitkan Surat Keterangan dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf G PMK-44/PMK.03/2020.
Dengan surat persetujuan tersebut maka pelaku UMKM sudah berlaku pajaknya ditanggung pemerintah masa pajak April sampai September 2020 baik untuk transaksi dengan pihak pemotong/ pemungut dan transaksi dengna pihak lainnya.

Tahapan Melaporkan Realisasi Insentif Pajak DTP

Pelaku UMKM yang sudah mendapatkan insentif Pajak ditanggung pemerintah mempunyai kewajiban melaporkan realisasi setiap masa pajak paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya dengan cara : 1. Melaporkan Realisasi Penjualan dan Pajak yang ditanggung pemerintah di DJPonline dengan menggunakan format sesuai lampiran di PMK 44/2020 secara online, 2. Membuat E-billing pajak yang ditanggung pemerintah dengan cap atau tulisan “ PPH Final Ditanggung Pemerintah Eks PMK 44/PMK.03/2020”

Dengan diterbitkannya PMK 44/2020 diharapkan dapat mengurangi beban wajib pajak UMKM, , Ayo segera manfaatkan insentif pajak ditanggung pemerintah dengan mengikuti tahapan tersebut karena insentif tersebut tidak berlaku secara otomatis. #ibsconsulting. (LNG04)

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments