Pendistribusian JPS Gemilang Melalui Tiga Tahap Penyortiran - newsmetrontb

Tuesday, May 12, 2020

Pendistribusian JPS Gemilang Melalui Tiga Tahap Penyortiran

Dirut PT. GNE, Samsul Hadi


Mataram - PT. GNE selaku penyedia yang ditunjuk Oleh Gubernur Nusa Tenggara Barat melalui Dinas Sosial Provinsi NTB, melaksanakan item pengadaan telur sebanyak 2.100.000 butir, yang diambil dari peternak se-NTB menyampaikan klarifikasinya hari ini (12/5) melalui release yang dan klarifikasi malam ini, PT. GNE membantah telah membagikan telur dalam keadaan busuk.

“PT Gerbang NTB Emas yang di tunjuk sebagai pelaksana penyedia kegiatan pengadaan telur tersebut, tidak benar telah mendistribusikan telur dalam keadaan pecah/rusak/busuk” ungkap Hadi selaku Direktur Utama PT. GNE.

Program JPS gemilang tahap I yang di inisiasi oleh Pemprov NTB hampir rampung untuk diketahui, pada awal perencanaan JPS Gemilang, Sekretaris Daerah selaku Ketua Pelaksanaan Harian Gugus Tugas Provinsi NTB, Drs. H. Lalu Gita Ariadi menyampaikan, tiap paket JPS Gemilang itu berisi sembako senilai Rp. 250.000/KK, berupa beras kualitas premium 10 Kg, telur 20 butir, minyak goreng 1 liter serta paket masker dan suplemen (masker non medis 3 buah, susu kedelai/serbat jahe, minyak kayu putih/minyak cengkeh 10 ml, sabun cair 65 ml / sabun batang) dan bantuan tersebut akan diberikan selama 3 bulan sejak April sampai dengan Juni 2020.

Dalam penghimpunan telur dan pendistribusian lanjut hadi, dilakukan 3 tahap sortir pertama saat pembelian, kedua saat pemeriksaan resmi oleh petugas dari Dinas Sosial dan ketiga saat pendistribusian yang dilakukan secara bersama oleh pemberi (petugas dari GNE) dan penerima barang (Petugas kelurahan/desa) Bilamana ada kerusakan barang maka akan langsung di ganti.

Sesuai dengan petunjuk pelaksanaan yang diterima oleh PT Gerbang NTB Emas dari Dinas Sosial Provinsi bahwa tanggung jawab pengiriman Barang dari penyedia dilakukan ke Kantor Desa/Kelurahan yang dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima yang di tanda tangani oleh Pihak Desa/Lurah.

“Jadi jika telur itu rusak atau sudah busuk, tidak mungkin penerima (Pemerintah Desa/lurah) mau menandatangani surat serah terima” ungkap Hadi.

Berita Acara Serah Terima (BAST) ditanda tangani oleh Kepala Desa/Lurah atau pejabat yang mewakili  setelah barang/Telur  yang dikirim dinyatakan diterima dalam kondisi baik dan tidak rusak/busuk, selanjutnya pendistribusian barang dilakukan oleh pihak Desa/Lurah. Bila ada telur yang rusak/busuk karena ada proses gesekan atau terlalu lama berada disimpan setelah proses pengiriman dari penyedia ke Kantor Desa/Lurah maka itu diluar tanggung Jawab PT GNE.

Samsul Hadi selaku Dirut  PT. GNE menambahkan, bahwa, sebagai tanggung jawab moral bila ada kerusakan telur setelah pengiriman ke kantor Desa/Lurah maka PT Gerbang NTB Emas telah menyiapkan mekanisme penggantian telur bila terjadi kerusakan dengan langsung menghubungi petugas pengirim barang yang datang ketempat tersebut.

Terakhir Hadi mengucapkan terimakasih kepada para pihak yang telah ikut mengawal program JPS Gemilang, bila mana ada kekurangan sebagai salah satu penyedia yang dipercaya pada JPS Gemilang periode I ini siap untuk saling mengkoreksi sesuai dengan hukum yang berlaku di wilayah republik Indonesia termasuk bila ada laporan oleh para pihak yang tidak sesuai.

“Terima kasih kepada semua pihak, kritik dan saran akan kami jadikan perbaikan kedepan” tutup Hadi.(LNG04)

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments