DUA ORG TERSANGKA NARKOBA DI WILAYAH LINGSAR BERHASIL DIRINGKUS TIM OPSNAL SUBDIT 3 DITRESNARKOBA POLDA NTB - newsmetrontb

Tuesday, June 16, 2020

DUA ORG TERSANGKA NARKOBA DI WILAYAH LINGSAR BERHASIL DIRINGKUS TIM OPSNAL SUBDIT 3 DITRESNARKOBA POLDA NTB




Lombok Barat - Pada hari Senin 15 Juni 2020 pukul 19.30 Wita Tim Opsnal Subdit llI melakukan penangkapan terhadap dua orang yang diduga pelaku TP. Narkotika Jenis Sabu di Dusun Bug-Bug Selatan Desa Bug-bug Kecamatan Lingsar Kabupaten Lombok Barat

Adapun para pelaku yang berhasil diamankan antara lain berinisial: 

MN Als NASRUN,   laki laki, 38 tahun, Agama Islam, Sasak, WNI, Alamat Desa bug-bug kecamatan Lingsar kabupaten Lombok Barat

RY Als Riky, laki-laki, Umur 35 tahun, Agama Islam, Sasak, WNI, Alamat Desa bug-bug kec. Lingsar kab. Lombok barat.

Bersama tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti :1 Bungkus Rokok Surya berisi 3 poket kecil kristal putih yang diduga  narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan menggunakan klip transparan dengan berat 5 gram, 1 buah kotak hitam berisi 4 bungkus klip kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu yg terdiri dari :

bungkus pertama berisi: Klip 1 berisi 0.38 gram, Klip 2 berisi 0.38 gram, Klip 3 berisi 0.38 gram, Klip 4 berisi 0.38 gram, Klip 5 berisi 0.38 gram, Klip 6 berisi 0.41 gram, Klip 7 berisi 0.42 gram

Bungkus kedua berisi: Klip 1 berisi 0.38 gram
Klip 2 berisi 0.39 gram, Klip 3 berisi 0.40 gram, Klip 4 berisi 0.40 gram, Klip 5 berisi 0.40 gram

Bukngkus ketiga berisi: Klip 1 berisi 0.35 gram, Klip 2 berisi 0.36 gram, Klip 3 berisi 0.39 gram, Klip 4 berisi 0.36 gram, Klip 5 berisi 0.34 gram, Klip 6 berisi 0.33 gram, Klip 7 berisi 0.36 gram, Klip 8 berisi 0.33 gram
Klip 9 berisi 0.36 gram.

Sedangkan bungkus keempat berisi: Klip 1 berisi 1.00 gram, Klip 2 berisi 1.50 gram dan  1 buah Pipet Kaca berisi Sabu dengan berat 0.67 gram dengan total berat BB diduga Narkotika Jenis Sabu seberat 15.85 gram

Kronologis kejadian pada hari Senin tanggal 15 Juni 2020 sekitar pukul 19.30 wita Team Opsnal Subdit  Ill Dit Resnarkoba yang di pimpin oleh AKP I MADE YOGI PURUSA UTAMA S.E, S.I.K melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap sdra. MN Als NASRUN dan RY Als Riky yang sedang menggunakan Narkoba Jenis sabu bersama di dalam kamar rumah milik Sdr. MN dan ditempat itu juga akan rencananya akan digunakan sebagai tempat transaksi dan peredaran Narkoba Jenis Sabu kemudian kedua tersangka diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda NTB untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Ditempat terpisah Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra R, S.I.K, menyampaikan Zero Toleran terhadap kasus penyalahgunaan narkoba dan mengimbau kepada seluruh masyarakat agar menjauhi narkoba, kami tidak akan mentoleransi bagi penyalahguna narkoba dan sy berharap  "setiap orang tua, masyarakat dan lingkungan juga harus ambil bagian untuk memutus mata rantai peredaran gelap narkoba", demikian tutupnya

Terhadap kedua tersangka tersebut penyidik menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009.(LNG04)

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments