SAT RESNARKOBA POLRES DOMPU BEKUK SEORANG PENGGUNA NARKOBA - newsmetrontb

Sunday, June 14, 2020

SAT RESNARKOBA POLRES DOMPU BEKUK SEORANG PENGGUNA NARKOBA



Dompu - Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Dompu kembali melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka penyalahgunaan narkoba berinisial AG (35) Pada hari minggu tanggal 14 Juni 2020 Pukul 15.30 Wita bertempat Di dalam kamar kos kosan sewaan AG di lingkungan Bali Barat, Kec/Kab.Dompu.
Kronologis kejadian: Sekitat Pukul 15.00 wita anggota opsnal Sat Resnarkoba mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada pesta narkoba di salah satu kamar kos di Lingkungan bali barat, Kel. bali, kec/Kab.Dompu 

Kasat Resnarkoba Polres Dompu Iptu Tamrin S.Sos memerintahkan anggotanya untuk menindaklanjuti laporan tersebut dengan mendatangi TKP, anggota dalam bertindak dilapangan agar menghindari tindakan arogansi dan mengutamakan keselamatan diri saat melakukan penangkapan.

Tersangka AG berhasil diamankan di kos-kosannya dan bersamanya ditemukan barang bukti satu alat hisap bong, satu korek api yang sudah di modif, satu HP Xiaomi, satu poket klip plastik bening yang diduga berisikan Shabu dgn berat bruto 0.95 gram, satu poket klip plastik bening yang diduga berisikan Shabu dgn berat 0.89 bruto Dengan total berat bruto 1,84 gram, kemudian tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Dompu untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Terhadap tersangka penyidik menjeratnya dengan pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun

Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun.(LNG04)

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments