Tim Cobra Polres Lombok Tengah Kembali Ringkus Enam Tersangka Narkoba di Wilayah Mujur - newsmetrontb

Wednesday, June 10, 2020

Tim Cobra Polres Lombok Tengah Kembali Ringkus Enam Tersangka Narkoba di Wilayah Mujur

Lombok Tengah - Tim Cobra Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah melakukan penangkapan terhadap 5 ( Lima) orang laki-laki dan 1 (satu) orang perempuan diduga memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu pada hari Selasa 9 Juni 2020 Pkl. 16.00 wita di Ds. Mujur, Kec. Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah.

Adapun para tersangka yang berhasil diamankan antara lain berinisial:  M, umur 55 Thn,Agama :Islam,Suku: sasak,Pekerjaan: swasta, Alamat : Kec. Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah, P, umur 47 Thn, Agama :Islam,Suku: sasak,Pekerjaan: Swasta, Alamat : Kec. Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah, M A, umur 48 thn, Islam, Sasak, pek swasta, almt Ds. Mujur, Kec. Praya Timur, Kab. Loteng, NJ umur 40 thn, Islam, sasak, pek swasta, Almat Dsn. Tarekat, Ds. Loangmaka, Kec. Janapria, Kab. Loteng, A umur 38 thn, Tani, Islam, Sasak, almt Ds. Semoyang, Kec. Praya Timur, Kab. Loteng, R 48 thn, Pr, Islam, Sasak, Pek Dagang, Almt Ds. Aik mual, Kec. Praya, Kab. Loteng.

Para tersangka ditangkap bersama barang bukti 1 (satu ) Bungkus besar butiran kristal bening diduga Nkotika Jenis sabu Berat bruto 5, 30 gram, 1 (satu) poket butiran kristal bening diduga Narkotika Jenis sabu Berat bruto 0,64 gram, 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam, (satu) buah hp samsung duos warn biru tua, 1 ( satu) rangkaian alat hisap berupa bong, uang tunai sebesar Rp. 460. 000,-, 1 (satu ) buah timbangan digital merk costant

Total BB diduga Narkotika jenis Shabu yang berhasil diamankan : 5,94 gram

Kronologis. Pada hari Selasa tanggal 9 Juni 2020 sekitar Pukul 15.30 Wita berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Ds.Mujur, Kec. Praya Timur, Kab. Loteng sering terjadi transaksi/jual beli narkotika yg berdasarkan informasi tersebut selanjutnnya Tim Cobra Sat Narkoba Polres Lombok Tengah melakukan penggerebekan terhadap rumah saudara terduga P yang beralamat Kec. Praya Timur, Kab. Loteng, dari Penggerebekan tersebut Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah mengamankan pemilik rumah an. P, dan M dan barang bukti tsb diatas kemudian melakukan penggeledah badan maupun tempat di temukan barang bukti tersebut, Berdasarkan temuan itu selanjutnya para tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Lombok Tengah untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments