Mataram - Direktorat Resersekriminal Umum Polda NTB awal bulan Juni 2020 kembali berhasil mengamankan dua orang tersangka inisial RLM, Laki-laki, 20 Tahun, Islam, Sasak, Mahasiswa, Alamat, Lingkungan Bugis, Kelurahan Bintaro, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram dan DRS laki-laki, 37 Tahun, Sasak, Islam, Nelayan, Alamat Lingkungan Pondok Perasi, Kelurahan Bintaro, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram.
Kedua tersangka diamankan sesuai dengan Laporan Polisi: LP/K/122/VIII/2019/Res. Mataram/Sek. Pagutan, tanggal 5 Agustus 2019, yang dilaporkan oleh korban HARYADI alamat, BTN Royal Mataram No. 45, Mapak Belatung, Kelurahan Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela Kota Mataram yang telah kehilangan sepeda motor merk Honda Vario Techno.
Dari keterangan tersangka RLM saat itu ia beraksi bersama satu rekannya inisial ITF (dalam pengejaran) dimana RLM berperan memantau situasi sekitar sedangkan tersangka ITF berperan sebagai pengambil sepeda motor korban yang pada saat itu tidak dikunci stang terparkir di depan halaman kantor PT Surya Perdana di Jalan Meninting Raya. No. 08, BTN Kekalik, Kelurahan Pagesangan Barat, Kecamatan Mataram, Kota Mataram.
Setelah motor berhasil diambil oleh tersangka ITF selanjutnya tersangka RLM menunggangi motor curian dan didorong oleh tersangka ITF dengan menggunakan sepeda motor Mio Soul warnah merah milik tersangka RLM. Kemudian kedua tersangka menjual hasil curiannya tersebut ke tersangka DRS sebesar Rp. 1.000.000 namun baru dibayar Rp. 500.000.-
Kedua tersangka berhasil diamankan oleh petugas pada tanggal 1 Juni 2020 saat sedang berada dirumahnya masing-masing dan dari tangan tersangka turut diamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merk Honda Vario Techno tahun 2011, warna Hitam Silver, tanpa Nomor Polisi, Nomor rangka: MH1JF9111BK207335, dan Nomor mesin: JF91E-1205531 dan 1 Unit sepeda motor merk Mio Soul warna merah hitam dengan Nomor Polisi DR 5143 BY.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka RLM dijerat dengan pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP dan terhadap tersangka DRS dijerat dengan pasal 480 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.(LNG04)
@lombokepo