Newsmetrontb.com_ MATARAM NTB Tim opsnal Satresnarkoba berhasil amankam sebanyak empat orang terduga pelaku tindak pidana Narkotika di Mataram mereka diantaranya yakni , berinisial MMF, RG, BEJ, dan seorang perempuan inisial ECM ( merupakan pacara Pacar MMF.red ) Selain mengamankan para terduga pelaku polisi juga mengamankan barang bukti berupa Ganja seberat 422,45 gram.
Pengungkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima dari Bea cukai Mataram dimana akan ada pengiriman barang Narkotika jenis Ganja dari luar NTB melalui salah satu perusahaan jasa pengiriman (Ekspedisi).
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan join investigasi antara Sat Narkoba Polresta Mataram dengan Bea cukai Mataram.
Dari hasil investigasi serta koordinasi dengan pihak ekspedisi memang benar ada barang yang diduga berisikan Ganja yang dipesan oleh salah satu terduga MMF namun menggunakan nama tetangganya inisial BEJ
Saat petugas ekspedisi baru saja menyerahkan Paket tersebut kepada penerima MMF petugas dari Sat Narkoba Polresta Mataram langsung mengamankan MMF dan barang bukti paket berisikan Ganja. " Ungkap Kasat Resnarkoba AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra SH MH.Pada keterangan tertulisnya (28/04/2025)
Lanjut olehnya bahwa pihaknya mengamankan MMF tetlebih dahulu saat baru saja menerima paket dari kurir ekspedisi pada tanggal 27 April 2025 sekitar pukul 13. : 00 wita. " Bebernya
Dari hasil interogasi, MMF mengakui ganja tersebut adalah miliknya yang dipesan secara patungan dengan Rekannya terduga inisial RG.
Sementata nama penerima dalam paket tersebut atas nama terduga BEJ dan nomor HP yang tercantum di paket tersebut Nomor Hp ECM yang merupakan pacar MMF
Jadi MMF memesan Ganja ini patungan dengan RG. Kemudian pesanan tersebut atas nama BEJ dan nomor telpon yang dicantumkan saat memesan adalah no telepon pacar dari MMF .
Selamjutnya ECM dan MMF diamankan di rumah Orang tuanya diwilayah Monjok, Kecamatan Selaparang kota mataram.
Berdasarkan informasi MMF adalah seorang mahasiswa dari salah satu perguruan tinggi negeri di Kota Mataram, sedangkan pacarnya ECM baru saja lulus S1
Sementara sdr. RG dan BEJ hanya tamatan SMA, dari hasil tes urine hanya terduga RG yang positif sedangkan terduga pelaku yang lainya dengan hasil tes negatif.
Atas perbuatanya saat ini para terduga pelaku berikut barang buktinya telah diamankan di Satresnarkoba polresta mataran untuk jalani pemeriksaan itensif guna proses hukum lebih lanjut
Terhadapnya oleh penyidik akan dijerat dengan pasal 111 dan pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumqn pidana penjara.( red )
@lombokepo