Timsus Ditresnarkoba Polda NTB berhasil Ringkus Tiga Tersangka Kasus Narkoba di Wilayah Aikmel Lotim - newsmetrontb

Saturday, June 13, 2020

Timsus Ditresnarkoba Polda NTB berhasil Ringkus Tiga Tersangka Kasus Narkoba di Wilayah Aikmel Lotim



Lombok Timur - Pada hari Jumat tanggal 12 Juni 2020 pukul 20.30 Wita Team Sus Ditresnarkoba Polda NTB yang dipimpin langsung oleh Ps Kanit 1 Subdit 3 Dit Resnarkoba Polda NTB AKP I Made Yogi Purusa Utama SE. SIK melakukan penangkapan terhadap Terduga Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika Jenis Shabu di Desa Dasan Lian Kel Aikmel Utara Kec Aikmel Kab Lombok Timur.

Adapun para tersangka yg berhasil diamankan Timsus Ditresnarkonaba Polda NTB antara lain:

AML, laki-laki, Aikmel 16 April 1996 
Agama Islam, WNI, Alamat Aikmel Kab. Lombok Timur.

DH, Laki - laki , Dasan Lian 31 Desember 1982. Agama Islam, WNI , Alamat Aikmel Kab Lombok Timur.

AR, Laki - laki , Batu Belik 1991, Agama Islam, WNI, Alamat Aikmel Kab Lombok Timur.

Bersama para tersangka petugas Timsus Ditresnarkoba Polda NTB berhasil mengamankan: 1 bungkus bungkus rokok marcopolo yang berisi 1 klip besar yg diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 15, 47 gram, 1 buah tas pinggang berwarna hitam berisi 1 buah hp merk vivvo, 1 buah hp merk samsung, 1 buah hp merk oppo, 1 hp merek Advan, uang tunai 450.000, 340.000 dan 295.000, 3 buah potongan klip plastik bekas tempat diduga narkotika jenis shabu, 1 kotak plastik peluru gotri air soft gun, 1 sepeda motor Honda Scopy warna Merah plat DR 2773 PF dan 2 sedotan kemudian para tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda NTB untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Terhadap para tersangka penyidik menjeratnya dengan pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun

Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun.(LNG04)

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments