Atur Sanksi Pelanggar Protokol Covid-19, Pemerintah prakarsai Raperda Penanggulangan Penyakit Menular - newsmetrontb

Thursday, July 23, 2020

Atur Sanksi Pelanggar Protokol Covid-19, Pemerintah prakarsai Raperda Penanggulangan Penyakit Menular




Mataram - - Pemerintah Provinsi NTB berharap usulan Raperda Penanggulangan Penyakit Menular akan menciptakan efek jera bagi pelanggar protokol kesehatan covid-19, sehingga masyarakat dapat lebih taat dan waspada dalam pencegahan dan penanggulangan penyakit menular, seperti Covid-19. 

Hal itu dibahas dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan II jawaban Gubernur NTB atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap 4 (empat) buah Raperda Prakarsa Gubernur NTB, bertempat di Ruang Sidang Dewan Perwakilan Daerah Provinsi NTB, (Rabu, 22/07).

Dalam kesempatan itu, Gubernur NTB yang diwakili Sekretaris Daerah Drs. H. Lalu Gita Ariadi menyampaikan beberapa poin dalam rapat paripurna yang dihadiri sembilan fraksi tersebut. Yang pertama, Raperda tentang pencegahan dan penanggulangan penyakit. Yang kedua, Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 1 tahun 2019 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah provinsi nusa tenggara barat tahun 2019-2023. Yang ke tiga, Raperda tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman. Yang ke empat, Raperda tentang penyelenggaraan kearsipan.

"Kami sudah melaksanakan rapat paripurna pada tanggal 20 juli 2020 yang lalu. Dan hari ini saya mewakili Bapak Gubernur NTB menyampaikan jawaban, atau penjelasan, atas saran, pendapat, maupun pertanyaan yang telah disampaikan oleh fraksi-fraksi" kata Sekda NTB itu

Miq Gita sapaan akrab sekda, menyatakan bahwa berbagai masukan dan pendapat akan menjadi prioritas dalam program kerja Pemerintah Provinsi NTB, namun tetap sesuai dengan kondisi dan kebutuhan serta pentingnya keberadaan Raperda ini. 

Dijelaskan sekda, ada sembilan fraksi yang memberikan saran, pendapat dan masukan terkait jawaban empat Raperda tersebut. Antara lain, Fraksi Partai PKS dan Gerinda yang berpendapat bahwa ini adalah diperlukan pemberdayaan dan peran tenaga kesehatan dalam semua tindakan pengendalian penyakit menular. Selain itu, ini momentum yang tepat untuk menggalang kebersamaan dan kesatuan masyarakat. Kepentingan dan keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas di atas kepentingan pribadi dan golongan. Pejabat daerah harus menjadi contoh dan teladan dalam membangun kepedulian ini. 


Selain itu, Miq Gita juga mengatakan bahwa masukan, saran dan pendapat dari fraksi-fraksi ini menunjukan sinergitas antara legislatif dan eksekutif di NTB itu hidup. 

Sementara itu, Sekretaris Dewan (Sekwan) H. Mahdi,SH.,MH yang membacakan Rancangan keputusan DPRD tentang susunan pimpinan dan anggota Panitia khusus(Pansus) mengatakan, berdasarkan surat keputusan No.2/Kep.DPRD/2020 tentang perubahan atas keputusan DPRD Prov. NTB No.5/Kep.DPRD/2020; tentang pembentukan dan penetapan anggota pimpinan anggota Pansus DPRD Provinsi NTB, bahwa yang menjadi ketua Pansus dalam membahas rancangan peraturan daerah Prov. NTB tentang penanggulangan penyakit menular itu di ketuai oleh Raihan Anwar dari fraksi Nasdem, sebagai wakil, ketua H. Mahmun Frkasi PKB, sedangkan anggota, TGH. Ahmad Muhlis fraksi PKS, kemudian H. Busra Hasan fraksi Golkar, lalu Ahmad yani Fraksi Golkar, H. abdul Thalib fraksi Gerindra, H. Mahsur Ridwaini fraksi Gerindra, TGH. Hasmi Hamzan fraksi P3, Lalu Riyadi fraksi Demokrat, H. Abdul Wahid fraksi PKB, H. Najamudin Mustafa fraksi PAN, Adi Mahyudin fraksi PAN, H. Junaidi Arif fraksi PBB. (diskominfotik/LNG04) 
@lombokepo

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments