Balai Mediasi, Selesaikan Masalah Ditingkat Bawah - newsmetrontb

Thursday, July 23, 2020

Balai Mediasi, Selesaikan Masalah Ditingkat Bawah




Lombok Barat-Dalam upaya memberikan akses kepada warga masyarakat dalam penyelesaian sengketa ditingkat bawah melalui mediasi. Camat Sekotong bersama Polsek Sekotong serta sejumlah instansi terkait mengelar kegiatan silaturrahmi dan koordinasi terkait menindak lanjuti surat pengurus balai mediasi Kabupaten Lombok Barat yang berlangsung di ruang Camat Sekotong, Rabu ( 22 /7/2020).
Ketua Balai Mediasi Lombok Barat L. Supratman mengatakan kegiatan silaturahmi dan koordinasi ini dilakukan bahwa balai mediasi tersebut nantinya digunakan untuk musyawarah yang hasil musyawarah akan dibuatkan suatu kesepakatan perdamaian 
”katanya
Untuk anggota Balai mediasi di Kabupaten Lombok Barat yang telah dikukuhkan pada tanggal 18 juli 2020 tersebut berjumlah 18 orang 
“ jelasnya
Kapolsek Sekotong IPTU I Kadek Sumerta SH, menyambut baik dengan adanya balai mediasi yang dibentuk di Kecamatan Sekotong hal itu nantinya dapat membantu tugas pihak kepolisian khususnya Polsek sekotong. Terlebih kasus ringan seperti permasalahan permasalah keluarga, masalah warisan dapat diselesaiakn di balai mediasi.
“Kami sangat menyabut baik adanya Balai Mediasi ini, penyelesaian kasus-kasus ringan dan harapan kami semoga ini dapat disegerakan untuk memudahkan persoalan-persoalan ditingkat bawah sebelum di bawa ke ranah Hukum atau Pengadilan ,”ucapnya Kapolsek Sekotong ,
Camat sekotong H.Toni merespon baik Balai Mediasi ini terbentuk karena bisa meyelesaikan permasalahan di tingkat bawah dan tidak serta Merta langsung melambung ketingkat atas kemudian terkait perkara perdata.
“Saya berharap semua permasalahan yang bisa diselesaikan di Balai Mediasi dan tidak langsung keranah hukum, dan di Balai Mediasi ini juga nantinya dapat digunakan untuk pelatihan,” ujarnya
Sementara itu salah seorang perwakilan KUA mengatakan Balai Mediasi ini sangat membantu kami jika nantinya mampu juga di gunakan sebagai balai nikah, dan mediasi terkait pernikahan dini yang sering terjadi di usia dini ini sering terjadi permasalahan dan nantinya bisa kita arahkan ke Balai Mediasi.
Adapun hasil dari kegiatan silaturahmi dan koordinasi yaitu antara lain Menyegerakan untuk menyiapkan wadah Balai Mediasi di tingkat Kecamatan maupun Desa dan untuk mediator ditingkat Desa adalah Mediator yang sudah bersertifikat dan terlatih mampu dianggap netral dalam mengambil keputusan yang nantinya didampingi oleh tokoh Agama dan Masyarakat serta dari Bhabinkamtibmas dan Bhabinsa setempat. (LNG04) 

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments