Hendak Mengirim Paket Narkoba, 5 Tersangka Berhasil Diamanakan Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda NTB - newsmetrontb

Thursday, July 23, 2020

Hendak Mengirim Paket Narkoba, 5 Tersangka Berhasil Diamanakan Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda NTB




Mataram - Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda NTB Bersama BNNP NTB berhasil amankan pelaku penyalahgunaan narkoba. Berawal dari informasi akan adanya pengiriman narkotika jenis ganja melalui jasa pengiriman yang berkantor di Selong, Lombok Timur, kemudian Tim Opsnal melakukan penyidikan terkait informasi tersebut. 

Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda NTB bersama anggota BNN Provinsi NTB melakukan pengecekan dan pemantauan terhadap orang dan tempat yang dicurigai, kemudian pada hari Selasa tanggal 21 Juli 2020 sekitar pukul 10.30 Wita tim melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka berinisal RFD dan YPJ yang pada saat itu mengambil paket. 

Penggeledahan dilakukan oleh anggota Opsnal yang disaksikan oleh saksi umumn. Dari penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa 3 bungkus besar daun, biji, dan Kering yang diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan menggunakan lakban warna coklat tepatnya didalam kotak kaleng aluminium yang bertuliskan Hean Lok yang dibugkus dengan menggunakan plastik warna merah.

Setelah melakukan introgasi terhadap tersangka RFD dan YPJ kemudian sekitar pukul 13.30 Wita tim kembali berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka AHD, FDR di Jalan Sultan Salahudin Gang Mawar Lingkungan Batu Dawe, kemudian dari keterangan tersangka AHD dan FDR tim melanjutkan pengembangan kasus ke wilayah Udayana dan berhasil melakukan penangakapan terhadap tersangka MRD yang di duga sebagai pemilik paket ganja tersebut.

Selanjutnya kelima orang tersangka beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda NTB untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan kasus asal pengirim barang tersebut.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat  2 dan atau Pasal 111 ayat 2 dan atau Pasal 132 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara lima tahun hingga seumur hidup.(LNG04) 

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments