Apel Gabungan Dalam Rangka Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Covid-19 - newsmetrontb

Saturday, August 22, 2020

Apel Gabungan Dalam Rangka Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Covid-19

 


Lombok Timur- Jumat (21/8) pukul 08.00 wita bertempat di Lapangan apel Polres Lotim telah berlangsung apel gabungan dalam rangka peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.


Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Kab. Lotim H. Sukiman Azmy, MM, Kapolres Lotim AKBP Tunggul Sinatrio, SIK, MH, Dandim 1615 Lotim Letkol Agus Prihanto Donnny, S.sos, PJU dan Kapolsek jajaran Polres Lotim, Ketua DPRD Lotim Murnan, S.Pd, Kalak BPBD Kab. Lotim Drs. Purnama Hadi, MH, Kadis Kesehatan Kab. Lotim Dr. H. M. Hasby Santoso, M.Kes, 1 (satu) peleton anggota Kodim 1615 Lotim, 1 (satu) peleton anggota Brimob Subden II Den B, 1 (satu) peleton anggota Sat. Sabhara,1 (satu) peleton anggota Sat. Lantas, 1 (satu) peleton anggota Sat. Reskrim, 1 (satu) peleton anggota Sat. Intelkam, 1 (satu) peleton Bhabinkamtibmas,1 (satu) peleton anggota Sat. Pol PP.


Bertindak sebagai Inspektur Upacara Bupati Lotim H. Sukiman Azmy, MM, Komandan Upacara Ipda Asri Putra Bahari, STrK, Perwira Upacara Iptu Moh. Rianto, S.IP.


Adapun amanat Kapolda NTB yang dibacakan oleh Inspektur Upacara yaitu bahwa Apel ini merupakan implementasi dari Instruksi Presiden No. 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019.


Tujuan dari dikeluarkannya instruksi Presiden tersebut adalah untuk menjamin kepastian hukum dalam penanganan Covid 19 harus dikedepankan untuk memberikan upaya paksa terhadap masyarakat agar lebih disiplin dalam melaksanakan protokol kesehatan.


Disiplin masyarakat yang diharapkan berupa kewajiban mematuhi protokol kesehatan antara lain, memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak (3M). Selain itu diharapkan masyarakat dapat meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).


Adapun sasaran yang perlu mendapat perhatian khusus dalam pendisiplinan masyarakat meliputi perkantoran/tempat kerja, tempat usaha, sekolah/institusi pendidikan, tempat ibadah, terminal, pelabuhan, bandara, transportasi umum, toko, pasar modern, pasar tradisional, tempat pariwisata, area publik, dan fasilitas umum lainya.


Guna mensukseskan Instruksi Presiden maka langkah-langkah yang dilakukan berupa koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian atas pelaksanaan peningkatan disiplin dan penegakan hukum dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 19. Dan pelaksanaanya dilaksanakan secara sinergis atau bersama-sama di lapangan.


 Dalam Inpres No 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 menyebutkan bahwa tugas Polri adalah :

1) Memberi dukungan kepada gubernur/bupati/ walikota degan mengerahkan kekuatan Polri dalam pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan di masyarakat dengan cara:

a) Kerja sama, koordinasi dan sinergi yang kuat dengan provinsi, kabupaten, kota, mensosialisasikan perda pencegahan Covid-19.

b) Melanjuntukan Operasi Aman Nusa II, Kabaharkam Polri sebagai Kaopspus dan Kapolda sebagai Kaopsda (satgas deteksi, satgas pencegahan, satgas penanganan, satgas penegakkan hukum, dan satgas bantuan).

c) Melakukan edukasi dan sosialisasi melalui darat (door to door kepada komunitas, bagi masker, brosur, membagi hand sanitizer dan pemasangan spanduk).

d) Melalui udara mengoptimalkan peran Kadiv Humas, Kabid Humas Polda dan Humas Polres yang bersinergi dengan para netizen dan warganet dengan membuat himbauan melalui spanduk, meme, video pendek, film kartun, imbauan dari tokoh masyarakat, influenser, youtube dst.

e) Melibatkan Satbrimob dan Samapta dalam pengawasan pendisiplinan protokol Covid-19 di tempat keramaian, pasar, mall dst.


2) Bersama TNI, instansi lainnya dan pemda, secara terpadu melakukan kegiatan patroli penerapan protokol kesehatan dengan cara:

a) Penerapan protokol kesehatan Covid-19 di tempat pelayanan polri (SIM, STNK, BPKB, SKCK, Rutan) .

b) Penerapan protokol kesehatan Covid-19 di lingkungan perkantoran dan mengatur shift pekerjaan .

c) Menempatkan anggota Polri bersinergi dengan TNI dan Satpol PP atau Satpam lainnya di ruang publik (mall, tempat wisata dll) .

d) Melaksanakan patroli bersekala besar secara terpadu dengan TNI dan Satpol PP, dengan pedomani protokol kesehatan .

e) Petugas pelaksanaan pendisiplinan harus mempedomani protokol kesehatan Covid-19.


3) Melakukan pembinaan masyarakat untuk berpartisipasi dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19, dari darat dan udara, serta melakukan sosialisasi oleh Bhabinkamtibmas bersama dengan Babinsa .


4) Mengefektifkan penegakan hukum untuk penegakan protokol Covid-19 dengan cara:

a) Polri bersama TNI mendampingi Satpol PP untuk menegakkan perda (denda, administrasi, kerja sosial, dan pencabutan izin usaha sementara) .

b) Penegakan hukum terhadap pelanggar perundang-undangan yang dilaksanakan sebagai langkah terakhir (last resort) atau (ultimum remedium) .

c) Melaksanakan patroli siber.

 

Kegiatan berakhir pukul 09.10 wita berjalan aman dan lancar.(LNG04) 

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments