Motif Cari Uang, 3 Sekawan Diduga Memeras Rentenir Penggadaian KJP di Kalideres - newsmetrontb

Thursday, August 13, 2020

Motif Cari Uang, 3 Sekawan Diduga Memeras Rentenir Penggadaian KJP di Kalideres

 


Jakarta – Empat wartawan media online BidikFakta.Com berinisial AW, BW, RH, dan AR mengalami nasib apes, dikriminalisasi gerombolan oknum polisi Polsek Kalideres terkait kasus yang dilaporkan rentenir penggadaian Kartu Jakarta Pintar (KJP), Tanti Andriani, ke Polsek tersebut. Dikatakan bernasib apes karena mereka adalah korban dugaan persengkongkolan 3 sekawan bernama Arif, Rosid, dan Briptu Bunbun. Ketiga oknum ini diduga kuat sebagai aktor intelektual dan pelaku sesungguhnya atas tindak pidana pemerasan yang terjadi atas Tanti Andriani.


Hal tersebut diungkapkan Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, setelah mengikuti persidangan kedua terhadap keempat wartawan yang dikriminalisasi polisi Kaliders, yang digelar secara virtual di PN Jakarta Barat dan Polsek Kalideres, Selasa, 11 Agustus 2020. Wilson meyakini dan berkesimpulan bahwa ketiga orang itu (Arif, Bunbun, dan Rosid – red) adalah orang-orang yang telah merencanakan dan sekaligus mengeksekusi rencana jahat mereka, melakukan pemerasan terhadap rentenir Tanti Andriani.


“Saya berkesimpulan dan sangat meyakini bahwa Arif, Rosid, dan Bunbun adalah perencana tindak kriminal pemerasan terhadap Tanti Andriani, rentenir penerima penggadaian KJP di Kalideres itu. Ini adalah kesimpulan saya setelah mengikuti rangkaian persidangan yang menghadirkan tiga orang saksi, yakni saksi pelapor Tanti Andriani, suami Tanti Andriani bernama Usman, dan Briptu Bunbun, oknum provost Polda Metro Jaya. Dari keterangan para saksi ini, jelas sekali terlihat rangkaian cerita faktual kejadian pemerasan itu,” ungkap Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini kepada redaksi melalui saluran WhatsApp-nya, Rabu, 12 Agustus 2020.


Untuk melancarkan aksinya, ketiga orang ini mengajak kawan-kawan jurnalis BidikFakta.Com. Mereka dijadikan umpan, yang masuk sebagai jurnalis ke toko Tanti Andriani, dengan perannya masing-masing. AR masuk berpura-pura ingin mengambil KJP anaknya yang digadaikan di tempat itu. Tanti Andriani melayani AR, mengambil buku besar berisi daftar para penggadai KJP dan memperlihatkan kepada AR untuk mengecek nama dan kode KJP-nya. Beberapa saat kemudian, BW dan SW sebagai wartawan menyusul masuk untuk melihat dan meneliti buku catatan berisi daftar para penggadai KJP. Bersamaan dengan BW dan SW, Briptu Bunbun juga masuk ke toko (dalam kesaksian di pengadilan, Bunbun mengaku masuk dan kemudian berdiri di luar toko).


Pada saat kejadian di toko si rentenir Tanti Andriani itu, RH dan Arif tetap di dalam mobil masing-masing (sebagai sopir – red). Menurut kesaksian para saksi di pengadilan, kejadian tersebut berlangsung pada kira-kira pukul 20.00 WIB, hari Senin, 4 Mei 2020, di Jl. Manyar RT.002 RW.015, Kelurahan Tegal Alur, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.


Kesaksian Tanti Andriani di pengadilan terkait tamu yang tidak diundang malam itu berubah-ubah. Dia awalnya mengatakan bahwa keempat orang itu mengaku dari buser, tapi kemudian diralat lagi bahwa ada wartawan sesuai keterangan dalam BAP. Merujuk kepada surat pengakuan AW kepada Wilson Lalengke melalui surat yang dikirimkan dari tahanan, faktanya adalah BW menjawab pertanyaan Tanti Andriani soal siapa mereka, ia mengatakan dari Polda sambil menunjuk Briptu Bunbun yang menyertai masuk bersamanya. AW memperkenalkan dirinya sendiri sebagai wartawan.


Fakta-fakta kunci terungkap di persidangan yang sangat penting untuk diketahui publik dan para pihak terkait, terutama Kapolsek Kalideres Kompol Slamet, Kapolres Jakarta Barat KBP Audi Latuheru, media kompas, tribunnews, detik, dan lainnya, termasuk JPU dan Majelis Hakim, antara lain sebagai berikut:


Pertama, Briptu Bunbun diajak Arif mencari uang. Hal ini sebagaimana kesaksian Bunbun di persidangan, yang kemudian dikonfirmasi lagi, saat yang bersangkutan keluar ruang sidang, oleh Wilson Lalengke. Kebutuhan akan dana segar itu, kata Bunbun, mendorong yang bersangkutan mengikuti ajakan Arif untuk ikut bersamanya dan bertemu Rosid. Kebetulan sekali, masih menurut pengakuan Bunbun, Rosid pernah menjanjikan kepada Bunbun untuk menjumpai bos-nya (diduga bos yang dimaksud Rosid adalah Tanti Andriani, karena Rosid pernah bekerja sebagai karyawan Tanti Andriani – red).


Kedua, yang mengantarkan Tanti Andriani ke rumahnya seusai pertemuan empat mata Rosid dengan Tanti Andriani di mobil merek Sienta yang dibawa Arif, adalah Briptu Bunbun, Rosid, dan Arif sebagai sopir. Keempat wartawan yang ditangkap Polsek Kalideres tidak ikut serta. Dalam perjalanan menuju rumah Tanti Andriani itu, dapat sangat diduga telah terjadi pembicaan lanjutan tentang negosiasi ‘pemerasan’ oleh 3 sekawan ini: Bunbun, Rosid, dan Arif.


Ketiga, setelah mendapatkan uang 4,5 juta rupiah, Rosid menemui keempat wartawan BidikFakta.Com yang menunggu di kompleks mall Daan Mogot, Jakarta Barat, sesuai perjanjian. Untuk diketahui, Bunbun dan Arif sudah bergabung terlebih dahulu dengan keempat wartawan ini seusai menurunkan Rosid dan Tanti Andriani di kediamannya. Setelah bertemu ‘tim’ ini, Rosid memberikan uang kepada Briptu Bunbun sebesar Rp. 1.500.00,- (Satu juta lima ratus ribu rupiah). Bunbun menerima uang tersebut ‘dengan senang hati’ tanpa bertanya uang itu dari mana dan untuk apa. Keterangan ini merupakan pernyataan dan jawaban Bunbun saat pengacara keempat wartawan, Dolfie Rompas, menanyakan hal itu kepada Bunbun di persidangan dimaksud.


Keempat, Bunbun, Arif, dan Rosid adalah tiga sekawan yang saling kenal dekat satu sama lainnya. Dari keempat wartawan BidikFakta.Com, hanya BW yang diketahui mengenal Rosid. Sumber informasi tentang adanya penimbunan KJP oleh rentenir Tanti Andriani adalah Rosid, yang sangat dapat diduga merencanakan pemerasan ini bersama kedua kawannya: Bunbun dan Arif. Para wartawan yang polos dan berjalan lurus ini justru terjebak dalam permainan tiga sekawan tersebut. Sesuai panggilan jiwa jurnalisme, keempatnya bersemangat mengikuti ajakan Rosid untuk melakukan investigasi penggadaian KJP oleh Tanti Andriani. Sayangnya, keempatnya tidak waspada terhadap niat buruk Rosid dan kelompoknya dalam peristiwa itu.


Kelima, Bunbun dan Tanti Andriani sempat berbeda informasi di persidangan tentang janji pengembalian KJP dan handpone yang ‘disita’ para tiga sekawan bersama kelompok wartawan BidikFakta.Com. Tanti Andriani bersaksi di persidangan bahwa Bunbun mengatakan jika uangnya sudah diberikan, pihaknya akan mengembalikan KJP dan handprone si rentenir ini. Sementara, Bunbun menyatakan tidak pernah mengatakan demikian. Hakim selanjutnya mengkonfrontir langsung dengan Tanti Andriani saat itu juga. Tanti tetap bersikeras bahwa Bunbun menjanjikan pengembalian KJP dan handphone jika ia sudah memberikan uangnya. Akibat KJP dan handphone tidak kunjung dikembalikan itulah, menjadi salah satu pendorong Tanti Andriani membuat laporan polisi dengan pasal pemerasan.


Sebagai tambahan informasi, hingga saat berita ini ditayangkan, keberadaan Arif dan Rosid belum diketahui. Menurut Kanit Reskrim Polsek Kalideres, AKP Syafri Wasdar, pihaknya telah menerbitkan DPO (Daftar Pencarian Orang) terhadap kedua buron tersebut. Namun, hingga saat ini pihak Polsek tidak dapat menunjukkan surat DPO tersebut. Publik juga tidak pernah melihat ada informasi terkait DPO-nya Arif dan Rosid. Keduanya hilang bak ditelan bumi. Atas keanehan itu, beberapa pihak menduga bahwa kedua oknum anggota 3 sekawan itu sengaja disembunyikan para oknum berkepentingan, seperti Briptu Bunbun dan/atau Polsek Kalideres. (TIM/Red)

@lombokepo

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments