Polsek Labuapi Lakukan Penertiban Protokol Covid-19, Ingatkan Sanksi Bagi Yang Tidak Mematuhi Memamkai Masker - newsmetrontb

Wednesday, August 26, 2020

Polsek Labuapi Lakukan Penertiban Protokol Covid-19, Ingatkan Sanksi Bagi Yang Tidak Mematuhi Memamkai Masker

 



Lombok Barat - Polsek Labuapi tidak bosan-bosannya mensosialisasikan Peraturan Gubernur NTB mengenai sanksi denda bagi ASN dan masyarakat yang tidak menggunakan masker, Rabu (26/8).

Kegiatan Sosialisasi dikemas dalam kegiatan himbauan serta pemantauan kegiatan pasar dan jam operasional pasar terkait Covid-19.

Kapolsek Labuapi Iptu Jahyadi Sibawaih, S.H., mengatakan kegiatan himbauan menyasar di pasar Dsn Jerneng Ds Bagik Polak Barat, Kec. Labuapi Lobar.

“Sebagaian besar telah menggunkan masker, dan terimakasih bagi masyarakat dan pedagang yang sudah tertib memakai masker,” ucapnya.

Kapolsek menjelaskan bahwa, kegiatan penertiban yang dilakukan jajarannya ini dilksanakan secara tegas dan terukur.

“Walaupun dilakukan secara tegas dan terukur, tetap mengedapnkan himbauan secara humanis agar para pedagang dan pengunjung pasar agar tetap menerapkan protokol Kesehatan,” imbuhnya.

Dihimbaau untuk menggunakan masker, mencuci tangan pada tempat yang telah disediakan, serta menjaga jarak.

“Dalam proses transasksi dihimbau baik kepada pedangang maupun pembeli untuk menjaga jarak, dengan cara mengatur jarak lapak pedagang,” terangnya.

Selain mengatur jarak antar pedagang, personel Polsek Labuapi juga mengarahkan pengendara agar memarkir kendaraannya sesuai pada tempatnya.

“Untuk menghindari terjadinya penumpukan orang di satu tempat, untuk itu dilakukan pengaturan arus lalulintas disekitar pasar,’ tandasnya.

Selain di pasar Jerneng Labuapi, Polsek Labuapi juga melakukan penertiban di depan Mako Polsek Labuapi.

“Kepada Masyarakat diingatkan bahwa terkait Penggunaan Masker sudah diatur dalam Perda Gubernur NTB, yang mengatur penerapan Sanksi Denda bagi warga yang tidak menggunakan Masker,” tandasnya.(LNG04) 

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments