Tim PUMA Polres Dompu sukses menangkap Pemanah Misterius kurang dari 1x24 jam - newsmetrontb

Friday, August 14, 2020

Tim PUMA Polres Dompu sukses menangkap Pemanah Misterius kurang dari 1x24 jam

 


Dompu – Tim PUMA Polres Dompu berhasil menangkap dua pemuda berinisial MF (17) asal Kelurahan Bada dan MCH (16) asal kelurahan Potu Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu NTB, Kamis (13/8) sekitar pukul 14.00 Wita.


Berdasarkan Laporan korban Ikdar Syaputra (14 th) yang diterima pihak Kepolisian Resort Dompu tentang adanya pemanahan yang dialami oleh korban pada tanggal 12 Agustus 2020. Atas laporan tersebut Kasat reskrim polres dompu IPTU Ivan Roland Cristofel S.T.K memerintahkan tim PUMA untuk segera melakukan penyelidikan.


Dari hasil penyelidikan tim PUMA mengantongi dua nama sebagai terduga pelaku pemanah yang dialami korban. Kedua nama tersebut adalah terduga pelaku pemanah misterius yang di uber oleh tim PUMA memanah yang terjadi di jembatan Simpasai pada Rabu malam (12/8) sekitar pukul 22.30 Wita.


Kedua terduga ditangkap oleh Tim PUMA Polres Dompu di waktu dan tempat berbeda. MF ditangkap di rumahnya di Kelurahan Bada, sedangkan MCH ditangkap di So Jero Desa Kareke Kecamatan Dompu,” ungkapnya.


Tim PUMA sempat menggrebek rumah MF di Kelurahan Bada sekitar pukul 04.00 wita dini hari tadi, tetapi MF berhasil meloloskan diri melalui pintu belakang. Tak berhenti di situ Tim PUMA kemudian terus memantau rumah MF dengan undercover dan tim PUMA pun berhasil membekuknya saat ia pulang ke rumah pada pukul 13.30 Wita.


Dari informasi MF, polisi mengembangkan kasus ini dan mencari satu terduga lainnya yang terlibat yaitu MCH Setelah mendapat informasi A1 tentang keberadaan MCH, Tim PUMA bergerak dan menangkapnya di So Tolo Jero Desa Kareke Kecamatan Dompu.


Melihat adanya kedatangan tim PUMA MCH curiga dan berusaha melarikan diri dan anggota Tim PUMA sempat terjadi kejar-kejaran dengan MCH namun Tim PUMA berhasil membekuk terduga MCH. 

Kini kedua terduga diamankan di Mapolres Dompu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 351 (1) KUHP.


Perbuatan keduanya memanah korbannya sangat meresahkan warga, keluarga korban meminta keduanya dihukum sesuai aturan agar tidak ada lagi aksi serupa.(LNG04) 

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments