10 Pelanggar Perda Terjaring Di Udayana - newsmetrontb

Wednesday, September 16, 2020

10 Pelanggar Perda Terjaring Di Udayana

 


Mataram—Operasi yustisi penegakan perda Nomor 7 Tahun 2020 tentang penanggulangan penyakit menular dan peningkatan disipilin dan penerapan hukum memasuki hari ketiga. Operasi gabungan (Opgab) dilaksanakan hari Rabu (16/09/2020) di Jalan Udayana Kota Mataram. Kegiatan dimulai sekitar pukul 09.00 wita. 

Operasi ini menurunkan puluhan petugas gabungan. Dengan TNI AD menurunkan 10 personel. Polda NTB 10 personel. Polresta Mataram 24 personel. Dinas Perhubungan 7 personel. Satpol PP Provinsi NTB 20 personel. Satpol PP Kota Mataram 10 personel. Bapenda NTB 3 personel. Kesbangpol NTB 6 personel dan BPBD Provinsi NTB 5 personel.  

Pelanggar perda menyasar Jalan Udayana. Di lokasi taman kota terbesar di Mataram ini. Kapolresta Mataram, Kombes Pol Guntur Herditrianto turun langsung mengikuti pelaksanaan. ‘’ Kami dari TNI-Polri memback up Satpol PP sebagai penegak perda. Operasi yustisi penegakan perda ini tetap kita laksanakan,’’ ungkap Kapolresta.     


Kendaraan yang melintas diberhentikan oleh petugas. Baik yang menggunakan kendaraan roda dua maupun roda empat. Petugas gabungan mendapatkan 10 orang pelanggar perda dari operasi yang digelar dua jam itu. Berdasarkan Perda Nomr 7 Tahun 2020. Ada dua jenis sanksi yang diterapkan bagi pelanggar perda. Yakni sanksi administratif membayar denda. Lainnya adalah sanksi sosial membersihkan fasilitas umum yang ditentukan petugas. Dari 10 pelanggar itu. 4 pelanggar membayar denda masing-masing Rp 100 ribu. 6 pelanggar lainnya memilih melaksanakan sanksi sosial dengan menyapu lokasi yang ditentukan petugas di sekitar Jalan Udayana. ‘’ Di Udayana ini 10 pelanggar yang ditemukan melanggar. 4 bayar denda dan 6 memilih sanksi sosial,’’ bebernya. 

Kapolresta menguraikan, berdasarkan hasil operasi yustisi penegakan perda beberapa hari sebelumnya. Pelanggar perda di Kota Mataram tidak terlalu banyak. ‘’ Bisa kita bilang kesadaran warga di Mataram ini cukup tinggi untuk melaksanakan protokol kesehatan. Kita jangan lihat jumlah pelanggarannya. Tapi sebagai upaya penyadaran pendisiplinan masyarakat akan pentingnya protokol kesehatan dijalankan. Kita berharap pelanggar perda ini terus menurun. Bahkan kalau bisa jangan sampai ada di Mataram,’’ harap Kapolresta. Secara keseluruhan, kegiatan yustisi penegakan perda Nomor 7 Tahun 2020 di Jalan Udayana itu berjalan aman dan lancar.(LNG04)

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments