Dukung Sukseskan Kampung Sehat, PMI Lombok Barat Turun Sosialisasikan Protokoler Kesehatan dan Penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru di Desa Lembah Sari Batulayar - newsmetrontb

Saturday, September 12, 2020

Dukung Sukseskan Kampung Sehat, PMI Lombok Barat Turun Sosialisasikan Protokoler Kesehatan dan Penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru di Desa Lembah Sari Batulayar

 



Lombok Barat - Dalam rangka Kampung Sehat di Desa Lembah Sari, Pemerintah Desa Lembah sari Kecamatan batulayar menerima kedatangan Tim Kesehatan di Desa Tersebut.

Kapolsek Senggigi AKP Bowo Tri Handoko., S. S., S.I.K. mengatakan Tim Kesehatan yang terdiri dari Tim Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Lombok Barat.

“Dalam kegiatan edukasi ini, juga melibatkan Tiga Pilar Desa untuk membiasakan Masyarakat menerapkan Pola Hidup Sehat,” Kapolsek mengatakan.

Dalam pelaksanaannya juga menghadirkan Bidan Desa Setempat dan penyuluh Kesehatan mensosialisasikan Protokoler Kesehatan dan penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru.

“Tujuannya bagaimana Masyarakat Desa Lembah Sari Batulayar untuk menerapkan pola hidup Sehat dalam mencegah penularan virus Covid-19,” ucapnya.

Pada kesempatan itu, Tim PMI Kabupaten Lombok Barat, Bidan Desa, dan Penyuluh Kesehatan mengajak Masyarakat untuk menerapkan Protokol Covid-19.

“Diantaranya selalu menggunakan masker saat beraktifitas, Jaga jarak, serta rajin-rajin mencuci tangan,” imbuhnya.

Sedangkan Bhabinkamtibmas Desa Lembah Sari, Babinsa dan Staff Desa mensoialisasikan Perda NTB No.7 tahun 2020 tentang Penanggulangan Peyakit Menular.

“Masyarakat juga harus mengetahui, pada waktu dekat Perda NTB No.7 yahun 2020 akan diberlakukan, yaitu pada tanggal 14 September 2020,” jelasnya.

Kapolsek berharap Masyarakat lebih memahami dan menyadari, bahwa bila tidak mematuhi perda NTB No.7 tahun 2020, dapat dikenakan Sanksi Denda Administrasi dan Sanksi kurungan 6 bulan penjara.

“Lebih baik kita lakukan sosialisasi lebih massif dimana pada waktunya nanti bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker maka akan dikenakan denda Rp. 100.000 -( Seratus ribu rupiah ) Rp.500.000 ( Lima ratus ribu rupiah ) dan ancaman kurungan 6 bulan penjara,” bebernya.

Dalam kegiatan sosialisasi ini sendiri, pihak Desa menerapkan protocol Kesehatan Covid-19 yang sangat ketat, dengan menyediakan tempat cuci tangan serta mengatur jarak peserta dari Masyarakat.

“Dukungan Masyarakat Desa Lembah Sari sangat terlihat dalam kegiatan ini, dengan kesadaran sendiri Masyarakat begitu antusias menerima Sosialisasi dari para penyuluh,” tandasnya.(LNG04)

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments