Operasi Yustisi, Masyarakat Patuhi Porotokol Kesehatan di Kejutkan Selpi Dengan Polwan Cantik dan Diberikan Hadiah - newsmetrontb

Monday, September 14, 2020

Operasi Yustisi, Masyarakat Patuhi Porotokol Kesehatan di Kejutkan Selpi Dengan Polwan Cantik dan Diberikan Hadiah

 



Lombok Timur -Senin (14/9/2020) mulai pukul 09.00 wib, bertempat di Perbatasan Jenggik Desa Jenggik Kecamatan Terara, Kabupaten Lombok Timur Nusa Tenggara Barat, digelar Operasi Yustisi Penegakan Disiplin dan Protokol Kesehatan Secara Serentak, oleh Tim Gabungan TNI - Polri Bersama Satpol PP, di pimpin langsung oleh Kapolres Lombok Timur AKBP. Tunggu Sinatrio, S.I.K.MH.


Selanjutnya Petugas Gabungan melakukan penyetopan terhadap pengunjung pasar yang melintasi jalan tersebut, bagi mereka yang tidak mengenakan masker secara benar diperintahkan untuk memakai maskernya menurut aturan yang benar, sedangkan masyarakat yang tidak membawa masker didata oleh petugas kemudian di berikan sangsi sosial dan di Denda. 


Operasi Yustisi Gabungan ini dipimpin

Kapolres Lombok Timur AKBP TUNGGUL SINATRIO, S.I.K, M.H.di dampingi Dandim 1615/ Lombok Timur LETKOL INF AGUS PRIHANTO DONNY, Sekda Lombok Timur Drs. H.M JUAINI TAOFIK, M.A.P, Kepala UPTB UPPD H.M TAUFIK, M.M, Kadis Perhubungan Drs. PURNAMA HADY, M.H, Wakapolres Lombok Timur KOMPOL KIKI FIRMANSYAH EFFENDI, S.I.K, M.H, Kasat Pol PP FARIDA APRIANI, Kepala dinas intansi terkait, PJU Polres Lombok Timur, di hadirkan dalam kegiatan tersebut 60 Personil. 


Kegiatan diawali Apel persiapan operasi yustisi penegakan hukum perda Prop no.7, di Halaman Samsat Selong. 


Kapolres Lombok Timur AKBP. Tunggul Sinatrio S.I.K.MH. menyampaikan hari ini kita akan mengelar Operasi Yustusi gabungan bersama Personel TNI-Polri dan Satpol PP Lotim , dalam rangka pendisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan cegah penyebaran Covid-19, Ujar Kapolres. 


Di utamakan pada saat melaksanakan kegiatan ini dengan humanis yang utama tetap lakukan himbauan terhadap masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan, dengan melakukan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.


Operasi Yustisi Penegakkan Hukum Perda Prov. NTB No 7 Tahun 2020, untuk membantu pemerintah mendisiplinkan masyarakat agar mematuhi penggunaan masker di Kabupaten Lombok Timur. 


Sehingga dalam Operasi yustisi ini juga meminimalisir penyebaran COVID-19 di wilayah Prov NTB khususnya Kabupaten Lombok Timur secara serentak dan etap perhatikan keamanan dan ketertiban selama pelaksanaan kegiatan. 


Masyarakat Kabupaten Lombok Timur yang tidak memakai masker diberikan tindakan sanksi sosial, Menyapu jalan, Membayar denda, Dilakukan penilangan apabila tidak menggunakan masker dan sanksi sosial lainya. 


Kita lakukan pemberian reward berupa Sembako, Masker gratis, dan Foto Bersama Polwan Satlantas serta badut Upin dan Ipin kepada pengguna jalan yang tertib. 


Sekitar 14 orang terjaring razia dan di berikan langsung Sanksi pembersihan lingkungan tempat umum disekitar tempat razia dan denda Rp 100.000.


Tidak hanya itu saja pembagian rewards kami lakukan kepada masyarakat yang sudah mematuhi aturan lalulintas dan protokol kesehatan sekitar 25 paket, Masker 200 pc, Hadiah menarik lainnya berupa Berfoto dengan Polwan Cantik dan Boneka upin ipin.


Lanjut Kapolres, berdasarkan Perda No 7 tahun 2020 tentang penanggualangan penyakit menular dilakukan operasi Yustisi penegakan penggunaan masker guna meminimalisir penyebaran COVID-19 di Kabupaten Lombok Timur. 


Sebagian besar alhamdulillah masyarakat kita di Lombok Timur ini mematuhi Perda no 7 tahun 2020 tentang penanggulangan penyakit menular sehingga dapat meningkatkan penyebaran COVID-19 di Kab. Lombok Timur. 


Selain itu juga kita melakukan Pamtup, Gatur lalin, memberikan sanksi sosial kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker dan melakukan pulbaket. 


Melakukan Koordinasi dengan instansi terkait guna menciptakan situasi aman dan tertib di wilayah Kab. Lombok Timur.(LNG04)

@lombokepo

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments