Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lotim Tangkap 2 Penjahat Narkoba - newsmetrontb

Friday, May 22, 2026

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lotim Tangkap 2 Penjahat Narkoba


Newsmetrontb.com_ SELONG LOTIM 
  Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Timur kembali tunjukan komitmen dalam nerays peredaran narkotika di wilayah hukumnya , kali ini  pihaknya berhasil mengamankam  dua terduga pelaku kejahatan narkotika  dengan wilayah yang berbeda .

Tkp 1 Tim opsnal berhasi amankan terduga pelaku berinisial  M  dengan alamat Lingkok Paek, Desa Ketangga Jeraeng , yang bersangkutan  di tangkap ketika  sedang berada dirumah HS  di Dusun Demung Semogen, Desa Dane Rase

Dusamping mengamankan terduga pelaku petugas juga amankan barang bikti shabunya sebanyak 5,62 gram berat  brutto

Kasat Narkoba IPTU Fedy Miharja SH menjelaskan  bahawa pemgungkapan  tersebut  berawal dari  informasi yang disampaikan  masyrakat  bahwa  dinrumah tersebut  dicurigai sering dijadikan tempat konsumsi dan  transaksi  narkoba. , " Jelasnya ( 21/06/2025 )

Selanjutnya menindak lanjuti  aduan  tersebut  Kasat Resnarkoba perintahakan  Tim Opsnal untuk melakukan pegecekan atas kebenaran atas informasi yang di sampakan  warga masyrakat.

Kemudian dengan melakukan serangkaian  penyelidikan Tim Opsnal  berhasil  melalukan  penagkapan tethadap  dua orang terduga pelaku dengan TKP yamg berbeda dan tidak jauh dari penagkapan terduga  pertama.

 Saat dilakukan pegeledahan oleh Tim Opsnal  di TKP _ 1 ditemukam barang bukti berupa 25 klif kecil shabu dengan  berat   berutto 5,43 gram   dan  barang bukti tambahan lainya  seperti  , 1 buah tabung kaca( bong ) , 1 buah sekop plastik, 1 buah korek api gas, dan 1 unit ponsel Android.
 dan  uang tunai sebesar Rp350.000 yang diduga hasil transaksi Narkotika.

 Sememtara di TKP _2' Tim opsnal berhasil sita barang bukti berupa shabu- sahbu   dengan berat bruto  sebanyak 5,62 gram.

 Atas perbuatanya  saat ini  kedua terduga pelaku  telah ditahan di Mako Polres Lombok Timur guna proses hukum lebih lanjut  dan oleh penyidik akan di sangkakan dengan  Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal II Ayat (11) Lampiran II UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana 

Dan Pasal 82 Ayat (3) Lampiran III UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a KUHP jo Pasal VII Angka 50 UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 23 KUHP.
 
Terakhir Kasat  Narkoba  Polres Lombok Timur  IPTU  Fedy Miharja SH.  kembali menegaskan komitmennya untuk terus memutus rantai peredaran narkotika diwilayah hukumnya .

Dan mengimbau masyarakat untuk tetap berperan aktif memberikan informasi kepada petugas apabila menemukan indikasi tindak pidana narkotika di lingkungan agar bisa segera ditindak lanjuti. " Pungkasnya. ( red

@lombokepo

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments