Newsmetrontb.com_ SELONG LOTIM Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Timur kembali tunjukan komitmen dalam nerays peredaran narkotika di wilayah hukumnya , kali ini pihaknya berhasil mengamankam dua terduga pelaku kejahatan narkotika dengan wilayah yang berbeda .
Tkp 1 Tim opsnal berhasi amankan terduga pelaku berinisial M dengan alamat Lingkok Paek, Desa Ketangga Jeraeng , yang bersangkutan di tangkap ketika sedang berada dirumah HS di Dusun Demung Semogen, Desa Dane Rase
Dusamping mengamankan terduga pelaku petugas juga amankan barang bikti shabunya sebanyak 5,62 gram berat brutto
Kasat Narkoba IPTU Fedy Miharja SH menjelaskan bahawa pemgungkapan tersebut berawal dari informasi yang disampaikan masyrakat bahwa dinrumah tersebut dicurigai sering dijadikan tempat konsumsi dan transaksi narkoba. , " Jelasnya ( 21/06/2025 )
Selanjutnya menindak lanjuti aduan tersebut Kasat Resnarkoba perintahakan Tim Opsnal untuk melakukan pegecekan atas kebenaran atas informasi yang di sampakan warga masyrakat.
Kemudian dengan melakukan serangkaian penyelidikan Tim Opsnal berhasil melalukan penagkapan tethadap dua orang terduga pelaku dengan TKP yamg berbeda dan tidak jauh dari penagkapan terduga pertama.
Saat dilakukan pegeledahan oleh Tim Opsnal di TKP _ 1 ditemukam barang bukti berupa 25 klif kecil shabu dengan berat berutto 5,43 gram dan barang bukti tambahan lainya seperti , 1 buah tabung kaca( bong ) , 1 buah sekop plastik, 1 buah korek api gas, dan 1 unit ponsel Android.
dan uang tunai sebesar Rp350.000 yang diduga hasil transaksi Narkotika.
Sememtara di TKP _2' Tim opsnal berhasil sita barang bukti berupa shabu- sahbu dengan berat bruto sebanyak 5,62 gram.
Atas perbuatanya saat ini kedua terduga pelaku telah ditahan di Mako Polres Lombok Timur guna proses hukum lebih lanjut dan oleh penyidik akan di sangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal II Ayat (11) Lampiran II UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
Dan Pasal 82 Ayat (3) Lampiran III UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a KUHP jo Pasal VII Angka 50 UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 23 KUHP.
Terakhir Kasat Narkoba Polres Lombok Timur IPTU Fedy Miharja SH. kembali menegaskan komitmennya untuk terus memutus rantai peredaran narkotika diwilayah hukumnya .
Dan mengimbau masyarakat untuk tetap berperan aktif memberikan informasi kepada petugas apabila menemukan indikasi tindak pidana narkotika di lingkungan agar bisa segera ditindak lanjuti. " Pungkasnya. ( red )
@lombokepo

